Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan!


Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan!
Masalahnya
Karena saya adalah seorang ibu tunggal / single mom, pihak sekolah anak saya tidak mengizinkan nama saya ditulis di ijazah anak, dengan alasan mengikuti ‘peraturan pemerintah.’
Saya menjadi seorang Ibu tunggal karena bercerai, di mana bapak biologis anak saya sudah tidak lagi mengambil peran apapun (baik pemeliharaan, pengasuhan, atau support finansial) dalam hidup anak saya sejak dia pergi meninggalkan rumah di tahun 2015; bahkan sebelum anak saya bersekolah. Pada tahun 2018 awal, kami resmi bercerai dan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan saya.
Terlepas pengetahuan pihak sekolah atas kondisi ini, namun pihak sekolah bersikukuh untuk tidak membolehkan nama saya digunakan sebagai nama orang tua di ijazah anak.
Saat melakukan eskalasi ke pihak Yayasan, mereka memperbolehkan nama saya ditulis di ijazah anak, asalkan: saya mengganti akte lahir anak saya dan menghilangkan nama bapaknya; ATAU saya buat surat permohonan bermeterai, dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan hak asuh anak, DAN menghadirkan bapak biologis anak saya ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan menyetujui nama Ibu yang dituliskan di ijazah anak.
Persyaratan yang sangat memberatkan bagi para Ibu Tunggal karena perceraian ini katanya adalah arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kasi Kurikulum dari Disdik, yang disebutkan oleh pihak Yayasan, bernama Bapak S.
Pihak sekolah juga mencoba melakukan represi dengan menyebutkan berbagai alasan kenapa HARUS NAMA AYAH yang dicantumkan. Misalnya, agar anak bisa mendapatkan akses untuk menjadi anggota TNI atau menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sekali lagi menggunakan alasan 'kebijakan pemerintah' sebagai cara melanggengkan praktik yang diskriminatif ini.
Praktik diskriminatif semacam ini tidak hanya terjadi pada saya di Jakarta, namun juga pada banyak Ibu Tunggal di berbagai daerah, oleh bermacam institusi pendidikan di Indonesia. Semuanya dengan dalih 'MENGIKUTI PERATURAN PEMERINTAH'.
Karenanya saya memulai petisi ini untuk mengumpulkan beragam kisah dari Ibu Tunggal dan siswa/siswi dari Ibu Tunggal yang juga mengalami berbagai bentuk diskriminasi oleh institusi pendidikan.
Bantu saya mengumpulkan dukungan, agar Kemdikbud mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal agar blangko ijazah anak dapat mencantumkan nama ayah ATAU ibu yang tercantum di akta kelahiran ATAU nama wali yang ditunjuk keluarga.
Dengan adanya kejelasan ini, tidak akan ada pihak-pihak yang mengartikan dengan bebas dan bertendensi diskriminatif pada Ibu yang juga adalah orangtua murid. Bantu saya mendukung para Ibu Tunggal untuk diakui sebagai orangtua yang utuh oleh institusi pendidikan di Indonesia.

Masalahnya
Karena saya adalah seorang ibu tunggal / single mom, pihak sekolah anak saya tidak mengizinkan nama saya ditulis di ijazah anak, dengan alasan mengikuti ‘peraturan pemerintah.’
Saya menjadi seorang Ibu tunggal karena bercerai, di mana bapak biologis anak saya sudah tidak lagi mengambil peran apapun (baik pemeliharaan, pengasuhan, atau support finansial) dalam hidup anak saya sejak dia pergi meninggalkan rumah di tahun 2015; bahkan sebelum anak saya bersekolah. Pada tahun 2018 awal, kami resmi bercerai dan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan saya.
Terlepas pengetahuan pihak sekolah atas kondisi ini, namun pihak sekolah bersikukuh untuk tidak membolehkan nama saya digunakan sebagai nama orang tua di ijazah anak.
Saat melakukan eskalasi ke pihak Yayasan, mereka memperbolehkan nama saya ditulis di ijazah anak, asalkan: saya mengganti akte lahir anak saya dan menghilangkan nama bapaknya; ATAU saya buat surat permohonan bermeterai, dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan hak asuh anak, DAN menghadirkan bapak biologis anak saya ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan menyetujui nama Ibu yang dituliskan di ijazah anak.
Persyaratan yang sangat memberatkan bagi para Ibu Tunggal karena perceraian ini katanya adalah arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kasi Kurikulum dari Disdik, yang disebutkan oleh pihak Yayasan, bernama Bapak S.
Pihak sekolah juga mencoba melakukan represi dengan menyebutkan berbagai alasan kenapa HARUS NAMA AYAH yang dicantumkan. Misalnya, agar anak bisa mendapatkan akses untuk menjadi anggota TNI atau menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sekali lagi menggunakan alasan 'kebijakan pemerintah' sebagai cara melanggengkan praktik yang diskriminatif ini.
Praktik diskriminatif semacam ini tidak hanya terjadi pada saya di Jakarta, namun juga pada banyak Ibu Tunggal di berbagai daerah, oleh bermacam institusi pendidikan di Indonesia. Semuanya dengan dalih 'MENGIKUTI PERATURAN PEMERINTAH'.
Karenanya saya memulai petisi ini untuk mengumpulkan beragam kisah dari Ibu Tunggal dan siswa/siswi dari Ibu Tunggal yang juga mengalami berbagai bentuk diskriminasi oleh institusi pendidikan.
Bantu saya mengumpulkan dukungan, agar Kemdikbud mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal agar blangko ijazah anak dapat mencantumkan nama ayah ATAU ibu yang tercantum di akta kelahiran ATAU nama wali yang ditunjuk keluarga.
Dengan adanya kejelasan ini, tidak akan ada pihak-pihak yang mengartikan dengan bebas dan bertendensi diskriminatif pada Ibu yang juga adalah orangtua murid. Bantu saya mendukung para Ibu Tunggal untuk diakui sebagai orangtua yang utuh oleh institusi pendidikan di Indonesia.

Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 Oktober 2021