Mohon DUKUNGAN: PETISI PENOLAKAN PENGGANTIAN PASPOR DENGAN SPLP BAGI WNI DI AMERIKA


Mohon DUKUNGAN: PETISI PENOLAKAN PENGGANTIAN PASPOR DENGAN SPLP BAGI WNI DI AMERIKA
The Issue
Petisi Penolakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2024
Kami, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat, dengan ini menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024, yang hanya memberikan perpanjangan paspor kepada WNI yang memiliki izin tinggal dan bekerja yang sah. Sementara itu, WNI yang tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal dan bekerja yang sah hanya diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Alasan Penolakan:
Hak Dasar Warga Negara Indonesia
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Negara harus melindungi hak kami, termasuk hak untuk memiliki paspor sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional. Menggantikan paspor dengan SPLP berarti merampas hak dasar kami.
Paspor adalah Hak Setiap Warga Negara
Setiap WNI berhak memiliki paspor, yang merupakan bentuk pengakuan atas kewarganegaraan. SPLP bukanlah pengganti paspor, melainkan dokumen terbatas yang tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan keuangan. Hal ini menimbulkan kesulitan yang signifikan bagi WNI di Amerika Serikat.
Perlindungan Negara terhadap Warganya
Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kewarganegaraan, tanpa memandang status izin tinggal atau bekerja. Kebijakan ini bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjaga kesejahteraan dan hak-hak dasar WNI di luar negeri.
Tuntutan:
Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk:
- Membatalkan Kebijakan ini dan memberikan perpanjangan paspor kepada semua WNI yang mengajukan permohonan perpanjangan, tanpa mengharuskan mereka menunjukkan izin tinggal dan bekerja yang sah.
- Menanggapi dengan cepat masalah ini, karena berpengaruh langsung terhadap kehidupan WNI di Amerika Serikat, serta hak dasar mereka untuk memiliki identitas yang sah.
Demikian petisi ini kami buat, mohon semua warga diaspora Indonesia ikut berpartisipasi mendukung petisi ini.
Atas nama Warga Negara Indonesia di Amerika Serikat.
1,090
The Issue
Petisi Penolakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2024
Kami, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat, dengan ini menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024, yang hanya memberikan perpanjangan paspor kepada WNI yang memiliki izin tinggal dan bekerja yang sah. Sementara itu, WNI yang tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal dan bekerja yang sah hanya diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Alasan Penolakan:
Hak Dasar Warga Negara Indonesia
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Negara harus melindungi hak kami, termasuk hak untuk memiliki paspor sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional. Menggantikan paspor dengan SPLP berarti merampas hak dasar kami.
Paspor adalah Hak Setiap Warga Negara
Setiap WNI berhak memiliki paspor, yang merupakan bentuk pengakuan atas kewarganegaraan. SPLP bukanlah pengganti paspor, melainkan dokumen terbatas yang tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan keuangan. Hal ini menimbulkan kesulitan yang signifikan bagi WNI di Amerika Serikat.
Perlindungan Negara terhadap Warganya
Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kewarganegaraan, tanpa memandang status izin tinggal atau bekerja. Kebijakan ini bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjaga kesejahteraan dan hak-hak dasar WNI di luar negeri.
Tuntutan:
Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk:
- Membatalkan Kebijakan ini dan memberikan perpanjangan paspor kepada semua WNI yang mengajukan permohonan perpanjangan, tanpa mengharuskan mereka menunjukkan izin tinggal dan bekerja yang sah.
- Menanggapi dengan cepat masalah ini, karena berpengaruh langsung terhadap kehidupan WNI di Amerika Serikat, serta hak dasar mereka untuk memiliki identitas yang sah.
Demikian petisi ini kami buat, mohon semua warga diaspora Indonesia ikut berpartisipasi mendukung petisi ini.
Atas nama Warga Negara Indonesia di Amerika Serikat.
1,090
Supporter Voices
Petition created on March 10, 2025