Minta Walikota Medan untuk benahi layanan PBG dan hapus mafia PBG di Dinas PKPCKTR Medan

Penandatangan terbaru:
Tobbuss Sihombing dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami masyarakat kota Medan, dan Arsitek di kota Medan mengalami kesulitan dalam pelayanan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan. Sesuai aturan permohonanan PBG diproses dalam waktu 28 hari kerja, namun kenyataan permohonan PBG di kota Medan, dipersulit berbulan-bulan hingga tahunan.

Dasar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. dengan peraturan pelaksanaan tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pelayanan PBG di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan, tidak sesuai dengan peraturan / maladministrasi dengan temuan sebagai berikut:

  • Terdapat pungutan liar terhadap permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang mana Pemko Medan tidak memiliki aturan yang mengatur besaran retribusi untuk permohonan KRK.
  • Menggunakan aplikasi diluar simbg.pu.go.id, menyebabkan alur pelayanan tidak sesuai aturan.
  • Terdapat bidang-bidang di jajaran Dinas PKPCKTR Pemko Medan yang campur tangan memeriksa rencana teknis permohonan PBG, yang sesuai aturan pemeriksaan teknis permohonan PBG adalah wewenang personil TPA (Tim Profesi Ahli) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
  • TPT (Tim Penilai Teknis) ikut serta ditugaskan memeriksa rencana teknis yang diluar kapasitasnya (diatas tipe 72 m2 dan 90 m2).
  • Verifikator yang seharusnya hanya memeriksa kelengkapan berkas, namun juga memeriksa substansi hal teknis yang diluar kompetensinya.
  • Pemeriksaan yang diluar aturan ini menyebabkan perlambatan (seharusnya pelayanan PBG 28 hari kerja kenyataannya dapat berbulan-bulan hingga tahunan) dan peluang penarikan pungutan liar.
  • Dinas PKPCKTR Pemko Medan mengkondisikan percaloan permohonan PBG untuk memudahkan masyarakat melewati proses permohonan PBG dengan tambahan biaya 25%-50% dari retribusi PBG resmi.

Maka atas hal ini kami meminta Walikota Kota Medan untuk dapat membenahi pelayanan PBG sesuai dengan aturannya, menghapus mafia PBG didalam Dinas PKPCKTR Pemko Medan, agar masyarakat kota Medan mendapat kemudahan pelayanan PBG seperti di kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Dengan menandatangani petisi ini, Anda akan membantu kami mendesak Wali Kota Medan dan Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk melakukan perubahan. Terima kasih atas dukungan Anda!.

avatar of the starter
Masyarakat Kota MedanPembuka Petisi

173

Penandatangan terbaru:
Tobbuss Sihombing dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami masyarakat kota Medan, dan Arsitek di kota Medan mengalami kesulitan dalam pelayanan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan. Sesuai aturan permohonanan PBG diproses dalam waktu 28 hari kerja, namun kenyataan permohonan PBG di kota Medan, dipersulit berbulan-bulan hingga tahunan.

Dasar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. dengan peraturan pelaksanaan tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pelayanan PBG di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan, tidak sesuai dengan peraturan / maladministrasi dengan temuan sebagai berikut:

  • Terdapat pungutan liar terhadap permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang mana Pemko Medan tidak memiliki aturan yang mengatur besaran retribusi untuk permohonan KRK.
  • Menggunakan aplikasi diluar simbg.pu.go.id, menyebabkan alur pelayanan tidak sesuai aturan.
  • Terdapat bidang-bidang di jajaran Dinas PKPCKTR Pemko Medan yang campur tangan memeriksa rencana teknis permohonan PBG, yang sesuai aturan pemeriksaan teknis permohonan PBG adalah wewenang personil TPA (Tim Profesi Ahli) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
  • TPT (Tim Penilai Teknis) ikut serta ditugaskan memeriksa rencana teknis yang diluar kapasitasnya (diatas tipe 72 m2 dan 90 m2).
  • Verifikator yang seharusnya hanya memeriksa kelengkapan berkas, namun juga memeriksa substansi hal teknis yang diluar kompetensinya.
  • Pemeriksaan yang diluar aturan ini menyebabkan perlambatan (seharusnya pelayanan PBG 28 hari kerja kenyataannya dapat berbulan-bulan hingga tahunan) dan peluang penarikan pungutan liar.
  • Dinas PKPCKTR Pemko Medan mengkondisikan percaloan permohonan PBG untuk memudahkan masyarakat melewati proses permohonan PBG dengan tambahan biaya 25%-50% dari retribusi PBG resmi.

Maka atas hal ini kami meminta Walikota Kota Medan untuk dapat membenahi pelayanan PBG sesuai dengan aturannya, menghapus mafia PBG didalam Dinas PKPCKTR Pemko Medan, agar masyarakat kota Medan mendapat kemudahan pelayanan PBG seperti di kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Dengan menandatangani petisi ini, Anda akan membantu kami mendesak Wali Kota Medan dan Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk melakukan perubahan. Terima kasih atas dukungan Anda!.

avatar of the starter
Masyarakat Kota MedanPembuka Petisi
Dukung sekarang

173


Perkembangan terakhir petisi