Menuntut Keadilan untuk Elis Yotha, Korban Pembakaran oleh Suami Militer Angkatan Udara RI


Menuntut Keadilan untuk Elis Yotha, Korban Pembakaran oleh Suami Militer Angkatan Udara RI
Masalahnya
Adik perempuan kami, Elis Yotha, adalah seorang anak di tengah keluarga besar dan seorang ibu dari dua putri.
Dia meninggal tragis setelah dibakar oleh suaminya, seorang anggota AU di Papua.
Kita harus berusaha untuk #JusticeForElis !
Keluarga mendesak keadilan dan proses hukum yang transparan.
Kami ingin terduga pelaku diadili secara sipil (Pengadilan Negeri) dan militer.
Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada otoritas militer tetapi juga pada sistem peradilan sipil kami.
Tuntutan kami adalah beberapa point berikut:
1. Terdakwa harus dihukum pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang menuntut penghukuman yang keras atas pembunuhan yang direncanakan.
2. Terdakwa harus diberhentikan dari dinas militer, memastikan bahwa tidak ada perlindungan institusional untuk tindakan penyelewengan ini.
3. Dia harus memberikan ganti rugi kepada keluarga korban, untuk membantu kami dalam memperjuangkan keadilan dan mendukung dua putri Elis yang ditinggalkan.
Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus KDRT di Indonesia. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini di negeri kita, dan mengapa kita perlu mengambil tindakan sekarang.
#KawalTerus #PengadilanMiliter #PengadilanNegeri #SaveWanita #KDRT
Dari hati ke hati, kami memohon bantuan Anda. Tanda tangani petisi ini dan berjuang bersama kami untuk keadilan bagi Elis.

364
Masalahnya
Adik perempuan kami, Elis Yotha, adalah seorang anak di tengah keluarga besar dan seorang ibu dari dua putri.
Dia meninggal tragis setelah dibakar oleh suaminya, seorang anggota AU di Papua.
Kita harus berusaha untuk #JusticeForElis !
Keluarga mendesak keadilan dan proses hukum yang transparan.
Kami ingin terduga pelaku diadili secara sipil (Pengadilan Negeri) dan militer.
Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada otoritas militer tetapi juga pada sistem peradilan sipil kami.
Tuntutan kami adalah beberapa point berikut:
1. Terdakwa harus dihukum pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang menuntut penghukuman yang keras atas pembunuhan yang direncanakan.
2. Terdakwa harus diberhentikan dari dinas militer, memastikan bahwa tidak ada perlindungan institusional untuk tindakan penyelewengan ini.
3. Dia harus memberikan ganti rugi kepada keluarga korban, untuk membantu kami dalam memperjuangkan keadilan dan mendukung dua putri Elis yang ditinggalkan.
Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus KDRT di Indonesia. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini di negeri kita, dan mengapa kita perlu mengambil tindakan sekarang.
#KawalTerus #PengadilanMiliter #PengadilanNegeri #SaveWanita #KDRT
Dari hati ke hati, kami memohon bantuan Anda. Tanda tangani petisi ini dan berjuang bersama kami untuk keadilan bagi Elis.

364
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Januari 2025