Mendesak Edenfarm Membayar Pesangon Kontan dengan Sesuai Waktu yang Telah Disepakati


Mendesak Edenfarm Membayar Pesangon Kontan dengan Sesuai Waktu yang Telah Disepakati
Masalahnya
Kami adalah mantan karyawan Edenfarm yang mengalami PHK massal. Kami berjuang untuk mendapatkan hak kami, pesangon yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan waktu kesepakatan awal yaitu 29 November 2023. Pada tanggal 24 November 2023, kami mendapatkan email bahwa pesangon akan dibayarkan secara angsur hingga bulan April 2024. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang telah disepakati dalam penandatanganan SPHK dimana kami tidak diberitahu perihal ini.
Saat ini masih banyak dari kami, ex karyawan Edenfarm, yang belum mendapatkan pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Situasi ini semakin memperburuk kondisi kehidupan kami dan keluarga.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (2), pesangon harus dibayarkan setelah hubungan kerja putus. Jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Edenfarm adalah melawan hukum.
Kami meminta dukungan Anda untuk menuntut Edenfarm membayar pesangon kontan dan sesuai waktu yang telah disepakati seperti dalam SPHK. Dengan menandatangan petisi ini, Anda membantu memberikan tekanan pada manajemen Edenfarm agar mereka menjunjung tinggi hak-hak karyawan mereka.
Tolong tanda tangani petisi ini untuk membantu kami mencapai keadilan.
296
Masalahnya
Kami adalah mantan karyawan Edenfarm yang mengalami PHK massal. Kami berjuang untuk mendapatkan hak kami, pesangon yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan waktu kesepakatan awal yaitu 29 November 2023. Pada tanggal 24 November 2023, kami mendapatkan email bahwa pesangon akan dibayarkan secara angsur hingga bulan April 2024. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang telah disepakati dalam penandatanganan SPHK dimana kami tidak diberitahu perihal ini.
Saat ini masih banyak dari kami, ex karyawan Edenfarm, yang belum mendapatkan pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Situasi ini semakin memperburuk kondisi kehidupan kami dan keluarga.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (2), pesangon harus dibayarkan setelah hubungan kerja putus. Jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Edenfarm adalah melawan hukum.
Kami meminta dukungan Anda untuk menuntut Edenfarm membayar pesangon kontan dan sesuai waktu yang telah disepakati seperti dalam SPHK. Dengan menandatangan petisi ini, Anda membantu memberikan tekanan pada manajemen Edenfarm agar mereka menjunjung tinggi hak-hak karyawan mereka.
Tolong tanda tangani petisi ini untuk membantu kami mencapai keadilan.
296
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 November 2023