

Menghapus atau Membatalkan Larangan Rokok Elektrik / Vaporizer


Menghapus atau Membatalkan Larangan Rokok Elektrik / Vaporizer
Masalahnya
Saya ingin mewakili teman-teman saya pengguna dan pecinta rokok elektrik atau vaporizer.
Merokok tembakau adalah penyebab terbesar kematian dini di Indonesia yang sebenarnya dapat dicegah. Diperkirakan sekitar 67% laki-laki dan 5% perempuan adalah perokok aktif, dan setiap tahunnya lebih dari 20.000 orang Indonesia meninggal karena penyakit yang disebabkan oleh rokok tembakau. Jumlah angka kematian yang sangat besar tersebut sangatlah bisa dicegah, banyak sekali penelitian yang dilakukan oleh institusi-institusi kesehatan di seluruh dunia yang menyimpulkan bahwa bahaya paten dari rokok tembakau disebabkan oleh racun-racun (secara kolektif, racun-racun tersebut disebut sebagai tar) yang terdapat di dalamnya, yang dilepaskan melalui proses pembakaran. Sebaliknya, produk bernikotin yang bebas tar, seperti koyo bernikotin, permen bernikotin, semprotan bernikotin, dan rokok elektrik sangat jauh lebih tidak berbahaya seperti yang dikemukakan oleh banyak hasil penelitian di seluruh dunia.
Penelitian membuktikan bahwa meskipun nikotin dapat membuat kecanduan, tapi nikotin bukanlah sebuah zat yang berbahaya, dan dapat disamakan seperti kafein. Melihat ke belakang pada tahun 1976, Profesor Michael Russell membuat sebuah penelitian revolusioner, yang pada tahun 1988 digunakan oleh US Surgeon General untuk membuat sebuah laporan resmi pemerintah Amerika Serikat bahwa “Masyarakat merokok untuk mendapatkan nikotin, tapi mati karena kandungan tar di dalamnya”.
Meskipun solusi terbaik untuk para pecandu rokok tembakau adalah berhenti merokok sepenuhnya, berbagai penelitian ilmiah di seluruh dunia menyatakan bahwa apabila para pecandu tersebut tidak diberikan alat bantu berhenti merokok, sebagian besar pecandu tersebut akan gagal dan kembali mengkonsumsi rokok tembakaunya. Lebih bahayanya lagi, setelah beberapa kali percobaan berhenti merokok tembakau tidak berhasil, maka pecandu tersebut akan mengabaikan seluruh peringatan tentang bahaya merokok tembakau. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah metode efektif yang berfungsi sebagai teknik pengurangan bahaya, untuk dapat mengurangi efek berbahaya dari rokok tembakau, tanpa membuat para pecandu rokok tembakau menghilangkan kebiasaan merokoknya. Teknik pengurangan bahaya ini telah terbukti sukses di masa lalu, contoh keberhasilan terbesar dari teknik ini adalah kampanye promosi seks yang aman untuk menghindari penyakit HIV.
Untuk para pecandu rokok tembakau, teknik pengurangan bahaya dilakukan dengan cara memberikan alat terapi pengganti nikotin, seperti koyo bernikotin, permen bernikotin, semprotan bernikotin, dan rokok elektrik. Dan dari semua alat terapi pengganti nikotin tersebut, rokok elektrik telah terbukti sebagai alat yang paling efektif untuk membantu para perokok tembakau keluar dari kecanduannya. Tidak hanya dapat memberikan nikotin tanpa kandungan tar di dalamnya, poin penting lainnya adalah rokok elektrik dapat memberikan tiruan perilaku merokok, yang dapat menyelesaikan masalah aspek perilaku dan kebiasaan para pecandu rokok tembakau.
Untuk para pecandu rokok tembakau, teknik pengurangan bahaya dilakukan dengan cara memberikan alat terapi pengganti nikotin, seperti koyo bernikotin, permen bernikotin, semprotan bernikotin, dan rokok elektrik. Dan dari semua alat terapi pengganti nikotin tersebut, rokok elektrik telah terbukti sebagai alat yang paling efektif untuk membantu para perokok tembakau keluar dari kecanduannya. Tidak hanya dapat memberikan nikotin tanpa kandungan tar di dalamnya, poin penting lainnya adalah rokok elektrik dapat memberikan tiruan perilaku merokok, yang dapat menyelesaikan masalah aspek perilaku dan kebiasaan para pecandu rokok tembakau.
Para pecandu rokok tembakau tidak harus meninggalkan kebiasaan hidup mereka seperti ritual berkumpul bersama untuk menghisap dan mengeluarkan asap (Dengan rokok elektrik, berganti menjadi uap), yang menjadi sebuah ikatan tersendiri bagi komunitasnya. Seringkali, bagi orang yang sudah berhasil berhenti merokok tembakau, ritual berkumpul bersama ini dapat mengganggu kehidupan sosial mereka, dan menjadikan mereka kembali mengkonsumsi rokok tembakau. Melarang penggunaan rokok elektrik dan melarang penjualan rokok elektrik akan meniadakan metode paling efektif yang dapat membuat para pecandu rokok tembakau keluar dari kecanduannya.
Argumentase yang seringkali dilontarkan oleh pihak yang tidak menerima keberadaaan rokok elektrik adalah bahan yang terkandung di dalam rokok elektrik tidak diketahui secara pasti (Meskipun hasil penelitian yang dilakukan di banyak negara lain menyatakan sebaliknya). Pertama-tama di dalam rokok tembakau yang diestimasi mengandung 10.000 sampai 100.000 zat kimia, terdapat 5.300 zat kimia di dalam rokok tembakau yang tidak dapat diidentifikasi (Rodgman, A. and Perfetti, TA (2009). The chemical Components of Tobacco and Tobacco smoke. Boca, Raton, FL. CRC Press). Kedua, banyak sekali penelitian yang dilakukan di berbagai negara yang menyatakan bahwa zat-zat kimia di dalam rokok tembakau tersebut yang dapat menyebabkan kanker. Sebagai perbandingan, sudah terdapat 16 penelitian yang mempelajari tentang komponen yang terdapat di dalam cairan isi ulang dan uap rokok elektrik menggunakan Gas Chromatography Mass Spectrometry (GS-MS). Penelitian ini membuktikan bahwa komponen isi ulang rokok elektrik adalah air, Propylene Glycol (PG), Vegetable Glycerin (VG), perasa, dan nikotin. PG, VG, dan perasa telah digunakan selama puluhan tahun di dalam berbagai macam makanan dan obat-obatan, dan telah diklasifikasikan FDA sebagai bahan yang aman untuk dikonsumsi. Kita mengkonsumsinya setiap hari di berbagai produk macam produk rumah tangga, mulai dari pasta gigi, kue, sampai obat-obatan.
Meskipun penelitian lebih lanjut masih dibutuhkan untuk meneliti keamanan dari rokok elektrik, saat ini sudah banyak sekali penelitian-penelitian yang dilakukan di seluruh dunia yang membuktikan bahwa rokok elektrik sangatlah jauh lebih aman dibandingkan rokok tembakau, dan tingkat keamanan rokok elektrik sebanding dengan alat terapi pengganti nikotin lainnya. Rokok tembakau telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker dan penyakit fatal lainnya, sedangkan saat ini tidak ada hasil penelitian satupun (Meskipun sudah banyak sekali penelitian yang dilakukan di berbagai negara) yang menunjukkan bahwa alat terapi pengganti nikotin seperti rokok elektrik menyebabkan penyakit bagi penggunanya.
Argumentase kedua yang dilontarkan oleh pihak yang tidak menerima keberadaan rokok elektrik adalah rokok elektrik dapat menyebabkan orang yang tadinya tidak merokok menjadi kecanduan oleh nikotin. Hal tersebut juga sangatlah tidak benar dan telah dibuktikan oleh berbagai penelitian yang dilakukan di berbagai negara bahwa hampir semua pengguna rokok elektrik adalah pecandu rokok tembakau yang berusaha untuk keluar dari kecanduannya. Sampai saat ini, tidak ada penelitian satupun yang membuktikan bahwa penggunaan rokok elektrik meningkat di kalangan orang yang tidak merokok sebelumnya. Demikian pula, kontrol distribusi rokok elektrik akan lebih mudah dibandingkan rokok tembakau, dan akan sangat mudah untuk mengontrol peredaran rokok elektrik hanya untuk orang yang sudah berusia 21 tahun keatas.
Di sisi lainnya, saat ini diperkirakan 30% pecandu rokok tembakau baru di Indonesia memulai konsumsi rokok tembakaunya di usia sangat dini yaitu pada umur 10 sampai 13 tahun. Tidak adanya pembatasan area distribusi rokok tembakau, tidak adanya implementasi yang dilakukan pada pembelian dibawah umur, dan rendahnya harga jual menyebabkan rokok tembakau sangat mudah diperoleh di sekolah-sekolah dan universitas. Dengan demikian tidaklah mengherankan untuk melihat anak kecil dengan seragam sekolahnya sedang mengantri untuk membeli rokok tembakau, dibandingkan dengan hasil penelitan yang dilakukan di banyak negara yang membuktikan bahwa pengguna rokok elektrik adalah pecandu rokok tembakau yang berusaha keluar dari kecanduannya.
Argumentase ketiga terhadap rokok elektrik adalah rokok elektrik dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Ini juga merupakan sebuah pernyataan yang tidak benar. Rokok elektrik adalah industri yang sudah bernilai miliaran dolar di seluruh dunia, dan akan memberikan lapangan pekerjaan ke ribuan orang di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah yang benar, industri rokok elektrik mempunyai potensi yang sangat besar untuk maju dan memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Di sisi lain, nikotin yang digunakan di dalam rokok elektrik juga berasal dari tanaman tembakau, jadi tidak ada ancaman yang ditimbulkan terhadap bidang pertanian. Industri rokok elektrik akan menambah perputaran uang di dalam industri pertanian perkebunan tembakau.
Menimbang efek positif kesehatan yang diberikan oleh rokok elektrik, penggunaannya sebagai teknik pengurangan bahaya, metode berhenti merokok tembakau yang paling efektif, potensinya yang dapat menambah pemasukan bagi negara dan menambah lapangan kerja, dengan ini kami mengajukan permintaan untuk pertimbangan ulang wacana pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia.
Saran dari kami untuk Yth. Bapak Mentri Perdagangan Rachmat Gobel:
- Apabila Bapak takut bahwa devisa negara berkurang karena penjualan rokok tembakau menurun, Bapak bisa memberlakukan cukai yang sama terhadap rokok elektrik.
- Apabila Bapak menganggap rokok elektrik berbahaya karena mengandung nikotin (Meskipun hasil penelitian mengatakan sebaliknya), Bapak bisa membuat peraturan yang melarang peredaran liquid bernikotin seperti yang dilakukan oleh Portugis, Swiss, Finlandia dan banyak negara lainnya.
- Apabila Bapak ingin melarang rokok elektrik dengan alasan uapnya (asapnya) yang mengganggu, Bapak bisa membuat pelarangan untuk menggunakan rokok elektrik di area tertutup atau indoor. Seperti yang sudah banyak dilakukan oleh pemerintah negara lainnya.
- Apabila Bapak ingin melarang rokok elektrik karena khawatir neraca perdagangan Indonesia akan menjadi lebih defisit. Jangan khawatir Pak, saat ini sudah banyak produsen-produsen lokal Indonesia yang mampu memproduksi rokok elektrik buatan sendiri. Dengan kualitas yang tidak kalah dbandingkan produksi luar negeri.
Justru ini adalah kesempatan kita untuk membangun industri rokok elektrik di dalam negeri sebelum negara-negara berkembang lain membangunnya.
Saat ini, hanya negara-negara maju dan Cina saja yang sudah mempunyai industri rokok elektrik yang mapan. Kita masih bisa mengejar ketertinggalan kita dan menjadi net eksportir rokok elektrik.
Apabila Bapak memberlakukan pelarangan sekarang, Indonesia tidak akan pernah bisa menjadi produsen rokok elektrik ke depannya, karena pasti sudah sangat terlambat nantinya. - Kami tidak menentang Bapak, disini kami ingin berunding dengan Bapak. Kami sadar bahwa kami adalah minoritas dibandingkan pengguna rokok tembakau. Kami hanyalah sekumpulan orang yang ingin hidup tanpa Tar, dan 4.000 zat beracun lainnya.
Hormat Kami, orang-orang yang menandatangani petisi ini.
Sumber Penelitian yang telah berhasil kami kumpulkan:
http://www.kaskus.co.id/thread/55261c33507410b1018b4567/pembohongan-publik-terkait-rokok-elektrik/1
Sumber penelitian dari web luar negeri:
https://www.e-cigarette-forum.com/forum/threads/propylene-glycol-pg-vegetable-glycerin-vg-polyethylene-glycol-peg.74318
Masalahnya
Saya ingin mewakili teman-teman saya pengguna dan pecinta rokok elektrik atau vaporizer.
Merokok tembakau adalah penyebab terbesar kematian dini di Indonesia yang sebenarnya dapat dicegah. Diperkirakan sekitar 67% laki-laki dan 5% perempuan adalah perokok aktif, dan setiap tahunnya lebih dari 20.000 orang Indonesia meninggal karena penyakit yang disebabkan oleh rokok tembakau. Jumlah angka kematian yang sangat besar tersebut sangatlah bisa dicegah, banyak sekali penelitian yang dilakukan oleh institusi-institusi kesehatan di seluruh dunia yang menyimpulkan bahwa bahaya paten dari rokok tembakau disebabkan oleh racun-racun (secara kolektif, racun-racun tersebut disebut sebagai tar) yang terdapat di dalamnya, yang dilepaskan melalui proses pembakaran. Sebaliknya, produk bernikotin yang bebas tar, seperti koyo bernikotin, permen bernikotin, semprotan bernikotin, dan rokok elektrik sangat jauh lebih tidak berbahaya seperti yang dikemukakan oleh banyak hasil penelitian di seluruh dunia.
Penelitian membuktikan bahwa meskipun nikotin dapat membuat kecanduan, tapi nikotin bukanlah sebuah zat yang berbahaya, dan dapat disamakan seperti kafein. Melihat ke belakang pada tahun 1976, Profesor Michael Russell membuat sebuah penelitian revolusioner, yang pada tahun 1988 digunakan oleh US Surgeon General untuk membuat sebuah laporan resmi pemerintah Amerika Serikat bahwa “Masyarakat merokok untuk mendapatkan nikotin, tapi mati karena kandungan tar di dalamnya”.
Meskipun solusi terbaik untuk para pecandu rokok tembakau adalah berhenti merokok sepenuhnya, berbagai penelitian ilmiah di seluruh dunia menyatakan bahwa apabila para pecandu tersebut tidak diberikan alat bantu berhenti merokok, sebagian besar pecandu tersebut akan gagal dan kembali mengkonsumsi rokok tembakaunya. Lebih bahayanya lagi, setelah beberapa kali percobaan berhenti merokok tembakau tidak berhasil, maka pecandu tersebut akan mengabaikan seluruh peringatan tentang bahaya merokok tembakau. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah metode efektif yang berfungsi sebagai teknik pengurangan bahaya, untuk dapat mengurangi efek berbahaya dari rokok tembakau, tanpa membuat para pecandu rokok tembakau menghilangkan kebiasaan merokoknya. Teknik pengurangan bahaya ini telah terbukti sukses di masa lalu, contoh keberhasilan terbesar dari teknik ini adalah kampanye promosi seks yang aman untuk menghindari penyakit HIV.
Untuk para pecandu rokok tembakau, teknik pengurangan bahaya dilakukan dengan cara memberikan alat terapi pengganti nikotin, seperti koyo bernikotin, permen bernikotin, semprotan bernikotin, dan rokok elektrik. Dan dari semua alat terapi pengganti nikotin tersebut, rokok elektrik telah terbukti sebagai alat yang paling efektif untuk membantu para perokok tembakau keluar dari kecanduannya. Tidak hanya dapat memberikan nikotin tanpa kandungan tar di dalamnya, poin penting lainnya adalah rokok elektrik dapat memberikan tiruan perilaku merokok, yang dapat menyelesaikan masalah aspek perilaku dan kebiasaan para pecandu rokok tembakau.
Untuk para pecandu rokok tembakau, teknik pengurangan bahaya dilakukan dengan cara memberikan alat terapi pengganti nikotin, seperti koyo bernikotin, permen bernikotin, semprotan bernikotin, dan rokok elektrik. Dan dari semua alat terapi pengganti nikotin tersebut, rokok elektrik telah terbukti sebagai alat yang paling efektif untuk membantu para perokok tembakau keluar dari kecanduannya. Tidak hanya dapat memberikan nikotin tanpa kandungan tar di dalamnya, poin penting lainnya adalah rokok elektrik dapat memberikan tiruan perilaku merokok, yang dapat menyelesaikan masalah aspek perilaku dan kebiasaan para pecandu rokok tembakau.
Para pecandu rokok tembakau tidak harus meninggalkan kebiasaan hidup mereka seperti ritual berkumpul bersama untuk menghisap dan mengeluarkan asap (Dengan rokok elektrik, berganti menjadi uap), yang menjadi sebuah ikatan tersendiri bagi komunitasnya. Seringkali, bagi orang yang sudah berhasil berhenti merokok tembakau, ritual berkumpul bersama ini dapat mengganggu kehidupan sosial mereka, dan menjadikan mereka kembali mengkonsumsi rokok tembakau. Melarang penggunaan rokok elektrik dan melarang penjualan rokok elektrik akan meniadakan metode paling efektif yang dapat membuat para pecandu rokok tembakau keluar dari kecanduannya.
Argumentase yang seringkali dilontarkan oleh pihak yang tidak menerima keberadaaan rokok elektrik adalah bahan yang terkandung di dalam rokok elektrik tidak diketahui secara pasti (Meskipun hasil penelitian yang dilakukan di banyak negara lain menyatakan sebaliknya). Pertama-tama di dalam rokok tembakau yang diestimasi mengandung 10.000 sampai 100.000 zat kimia, terdapat 5.300 zat kimia di dalam rokok tembakau yang tidak dapat diidentifikasi (Rodgman, A. and Perfetti, TA (2009). The chemical Components of Tobacco and Tobacco smoke. Boca, Raton, FL. CRC Press). Kedua, banyak sekali penelitian yang dilakukan di berbagai negara yang menyatakan bahwa zat-zat kimia di dalam rokok tembakau tersebut yang dapat menyebabkan kanker. Sebagai perbandingan, sudah terdapat 16 penelitian yang mempelajari tentang komponen yang terdapat di dalam cairan isi ulang dan uap rokok elektrik menggunakan Gas Chromatography Mass Spectrometry (GS-MS). Penelitian ini membuktikan bahwa komponen isi ulang rokok elektrik adalah air, Propylene Glycol (PG), Vegetable Glycerin (VG), perasa, dan nikotin. PG, VG, dan perasa telah digunakan selama puluhan tahun di dalam berbagai macam makanan dan obat-obatan, dan telah diklasifikasikan FDA sebagai bahan yang aman untuk dikonsumsi. Kita mengkonsumsinya setiap hari di berbagai produk macam produk rumah tangga, mulai dari pasta gigi, kue, sampai obat-obatan.
Meskipun penelitian lebih lanjut masih dibutuhkan untuk meneliti keamanan dari rokok elektrik, saat ini sudah banyak sekali penelitian-penelitian yang dilakukan di seluruh dunia yang membuktikan bahwa rokok elektrik sangatlah jauh lebih aman dibandingkan rokok tembakau, dan tingkat keamanan rokok elektrik sebanding dengan alat terapi pengganti nikotin lainnya. Rokok tembakau telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker dan penyakit fatal lainnya, sedangkan saat ini tidak ada hasil penelitian satupun (Meskipun sudah banyak sekali penelitian yang dilakukan di berbagai negara) yang menunjukkan bahwa alat terapi pengganti nikotin seperti rokok elektrik menyebabkan penyakit bagi penggunanya.
Argumentase kedua yang dilontarkan oleh pihak yang tidak menerima keberadaan rokok elektrik adalah rokok elektrik dapat menyebabkan orang yang tadinya tidak merokok menjadi kecanduan oleh nikotin. Hal tersebut juga sangatlah tidak benar dan telah dibuktikan oleh berbagai penelitian yang dilakukan di berbagai negara bahwa hampir semua pengguna rokok elektrik adalah pecandu rokok tembakau yang berusaha untuk keluar dari kecanduannya. Sampai saat ini, tidak ada penelitian satupun yang membuktikan bahwa penggunaan rokok elektrik meningkat di kalangan orang yang tidak merokok sebelumnya. Demikian pula, kontrol distribusi rokok elektrik akan lebih mudah dibandingkan rokok tembakau, dan akan sangat mudah untuk mengontrol peredaran rokok elektrik hanya untuk orang yang sudah berusia 21 tahun keatas.
Di sisi lainnya, saat ini diperkirakan 30% pecandu rokok tembakau baru di Indonesia memulai konsumsi rokok tembakaunya di usia sangat dini yaitu pada umur 10 sampai 13 tahun. Tidak adanya pembatasan area distribusi rokok tembakau, tidak adanya implementasi yang dilakukan pada pembelian dibawah umur, dan rendahnya harga jual menyebabkan rokok tembakau sangat mudah diperoleh di sekolah-sekolah dan universitas. Dengan demikian tidaklah mengherankan untuk melihat anak kecil dengan seragam sekolahnya sedang mengantri untuk membeli rokok tembakau, dibandingkan dengan hasil penelitan yang dilakukan di banyak negara yang membuktikan bahwa pengguna rokok elektrik adalah pecandu rokok tembakau yang berusaha keluar dari kecanduannya.
Argumentase ketiga terhadap rokok elektrik adalah rokok elektrik dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Ini juga merupakan sebuah pernyataan yang tidak benar. Rokok elektrik adalah industri yang sudah bernilai miliaran dolar di seluruh dunia, dan akan memberikan lapangan pekerjaan ke ribuan orang di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah yang benar, industri rokok elektrik mempunyai potensi yang sangat besar untuk maju dan memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Di sisi lain, nikotin yang digunakan di dalam rokok elektrik juga berasal dari tanaman tembakau, jadi tidak ada ancaman yang ditimbulkan terhadap bidang pertanian. Industri rokok elektrik akan menambah perputaran uang di dalam industri pertanian perkebunan tembakau.
Menimbang efek positif kesehatan yang diberikan oleh rokok elektrik, penggunaannya sebagai teknik pengurangan bahaya, metode berhenti merokok tembakau yang paling efektif, potensinya yang dapat menambah pemasukan bagi negara dan menambah lapangan kerja, dengan ini kami mengajukan permintaan untuk pertimbangan ulang wacana pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia.
Saran dari kami untuk Yth. Bapak Mentri Perdagangan Rachmat Gobel:
- Apabila Bapak takut bahwa devisa negara berkurang karena penjualan rokok tembakau menurun, Bapak bisa memberlakukan cukai yang sama terhadap rokok elektrik.
- Apabila Bapak menganggap rokok elektrik berbahaya karena mengandung nikotin (Meskipun hasil penelitian mengatakan sebaliknya), Bapak bisa membuat peraturan yang melarang peredaran liquid bernikotin seperti yang dilakukan oleh Portugis, Swiss, Finlandia dan banyak negara lainnya.
- Apabila Bapak ingin melarang rokok elektrik dengan alasan uapnya (asapnya) yang mengganggu, Bapak bisa membuat pelarangan untuk menggunakan rokok elektrik di area tertutup atau indoor. Seperti yang sudah banyak dilakukan oleh pemerintah negara lainnya.
- Apabila Bapak ingin melarang rokok elektrik karena khawatir neraca perdagangan Indonesia akan menjadi lebih defisit. Jangan khawatir Pak, saat ini sudah banyak produsen-produsen lokal Indonesia yang mampu memproduksi rokok elektrik buatan sendiri. Dengan kualitas yang tidak kalah dbandingkan produksi luar negeri.
Justru ini adalah kesempatan kita untuk membangun industri rokok elektrik di dalam negeri sebelum negara-negara berkembang lain membangunnya.
Saat ini, hanya negara-negara maju dan Cina saja yang sudah mempunyai industri rokok elektrik yang mapan. Kita masih bisa mengejar ketertinggalan kita dan menjadi net eksportir rokok elektrik.
Apabila Bapak memberlakukan pelarangan sekarang, Indonesia tidak akan pernah bisa menjadi produsen rokok elektrik ke depannya, karena pasti sudah sangat terlambat nantinya. - Kami tidak menentang Bapak, disini kami ingin berunding dengan Bapak. Kami sadar bahwa kami adalah minoritas dibandingkan pengguna rokok tembakau. Kami hanyalah sekumpulan orang yang ingin hidup tanpa Tar, dan 4.000 zat beracun lainnya.
Hormat Kami, orang-orang yang menandatangani petisi ini.
Sumber Penelitian yang telah berhasil kami kumpulkan:
http://www.kaskus.co.id/thread/55261c33507410b1018b4567/pembohongan-publik-terkait-rokok-elektrik/1
Sumber penelitian dari web luar negeri:
https://www.e-cigarette-forum.com/forum/threads/propylene-glycol-pg-vegetable-glycerin-vg-polyethylene-glycol-peg.74318
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan


Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Mei 2015