Tegaslah Tolak Kekerasan & Sanksi Fisik dalam Proses Pendidikan!

Masalahnya

Setiap lima menit, di suatu tempat di dunia ini, satu anak mati akibat kekerasan. Itu fakta yang dikeluarkan UNICEF. Selama berabad-abad, hak anak sebagai manusia tidak diperhatikan, tidak dilindungi oleh hukum. Banyak anak menjadi korban manipulasi, intimidasi, eksploitasi, pelecehan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tak manusiawi lainnya, terutama dari orang dewasa.

Kesadaran, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi anak-anak adalah bagian dari kemajuan peradaban manusia.  Meskipun kecil dan lemah, anak juga manusia, sama sakralnya dengan orang dewasa. Jika ingin hidup masyarakat damai dan maju, kita mesti mengembangkan model pengasuhan dan pendidikan anak yang berbasis kasih sayang. Kita semua harus belajar meninggalkan paradigma kekerasan, dimulai dari rumah dan berlanjut juga di sekolah. Upaya ini harusnya dibarengi juga dengan kebijakan pemerintah yang anti-kekerasan pada anak.

Oleh karena itu, gelisah sekali rasanya membaca pernyataan-pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru dilantik, Pak Muhadjir Effendy. Mulai dari pernyataan di rubrik Sudut Istana TVRI (28/7/2016), kemudian di penutupan Jambore Pelajar di Surabaya (6/8/2016) sampai acara peluncuran mobil Formula Hybrid (10/08/2016), Pak Muhadjir konsisten menyuarakan konsep pendidikan yang “keras”.

Secara tersurat, Pak Muhadjir menyampaikan bahwa “sanksi fisik merupakan alternatif mendidik yang memperkuat mental anak ketika teguran masih juga tidak berdampak” dan “sanksi fisik dalam batas tertentu bisa ditoleransi dalam dunia pendidikan”. Seperti kata pengajar Kampus Guru Cikal Bukik Setiawan, pernyataan itu menggambarkan sikap abai terhadap kondisi gawat darurat kekerasan anak. Riset yang dilakukan Plan International dan ICRW menunjukkan 84 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan 33% pelakunya adalah guru.

Ya, mungkin karena kita pun hasil pendidikan keras, kita menganggap sanksi fisik itu normal. Ini hanya menunjukkan bahwa kekerasan melahirkan kekerasan. Berbagai riset selama 20 tahun terakhir satu suara menyimpulkan, sanksi fisik memunculkan siklus kekerasan. Anak yang dikerasi nantinya akan balik mengerasi orang lain, mulai dari orangtua, kakak-adik, teman, lalu pasangan hidup (dan anak-anaknya juga, bukan?). Anak menurut karena takut, bukan karena sadar, lalu tetap melanggar hukum ketika merasa tak ada yang mengawasi. Syukurlah makin banyak orangtua dan guru yang sadar bahwa kekerasan tak efektif kini mulai meninggalkannya.

Namun, sementara kami orangtua di rumah dan guru di sekolah berusaha belajar meninggalkan paradigma kekerasan, mengapa orang nomor satu di sistem pendidikan nasional justru permisif pada sanksi fisik atas nama “mendidik”? Dalam kondisi masyarakat yang masih dalam taraf belajar meninggalkan kekerasan, seharusnya Pak Muhadjir jangan tambah membuka ruang pembenaran bagi praktik kekerasan dari guru ke siswa di sekolah maupun di luar sekolah.

Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 1989 tegas menyatakan, anak harus dilindungi dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, termasuk dalam proses pendidikan (pasal 19).  Isi KHA ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, jadi haruslah diindahkan oleh semua menteri. Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga sudah sangat jelas: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”  (pasal 9 ayat 1a jo. pasal 76C, 76D, 76E).

Mengizinkan adanya sanksi fisik dan pendidikan “keras” adalah paradigma berbahaya. Dari situ akan muncul pelanggaran HAM dan hukum! Masyarakat dan sistem pendidikan kita akan mundur ke zaman kegelapan! Marilah belajar dari negara-negara Skandinavia yang tersohor kualitas pendidikannya. Mereka berhasil menumbuhkan watak yang luhur, kreatif, demokratis, cendekia pada para siswa tanpa kekerasan! Karena sebetulnya disiplin tidak identik dengan kekerasan. Karakter ditempa lewat pelatihan kebiasaan-kebiasaan baik di rumah maupun di sekolah, yang mengedepankan teladan dari orangtua, guru, serta masyarakat. Jiwa besar dan ksatria dipupuk lewat suplai ide-ide inspiratif dalam bacaan dan pelajaran.

Lewat petisi ini, kami mengajak semua warga Indonesia yang sayang anak, yang ingin masyarakat Indonesia damai dan maju,  yang ingin sistem pendidikan Indonesia makin baik. Mari kita tolak paradigma kekerasan dalam proses pendidikan. Bapak Presiden Joko Widodo telah memulainya dengan seruan stop kekerasan terhadap anak pada perayaan Hari Keluarga Nasional XXIII di Kupang tanggal 20 Juli 2016 lalu.

Sebagai pucuk pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilantik oleh Pak Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy harus menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi penggunaan kekerasan fisik atau mental kepada siswa dari siapa pun di lingkungan pendidikan. Proses pendidikan mesti dilangsungkan dalam iklim kebahagiaan, pengertian, dan kasih sayang. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak harus ditaati.

 

Salam kami,

Ellen Kristi (orangtua)

Ameliasari Kesuma (guru)

 

avatar of the starter
Ellen NugrohoPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 400 pendukung

Masalahnya

Setiap lima menit, di suatu tempat di dunia ini, satu anak mati akibat kekerasan. Itu fakta yang dikeluarkan UNICEF. Selama berabad-abad, hak anak sebagai manusia tidak diperhatikan, tidak dilindungi oleh hukum. Banyak anak menjadi korban manipulasi, intimidasi, eksploitasi, pelecehan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tak manusiawi lainnya, terutama dari orang dewasa.

Kesadaran, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi anak-anak adalah bagian dari kemajuan peradaban manusia.  Meskipun kecil dan lemah, anak juga manusia, sama sakralnya dengan orang dewasa. Jika ingin hidup masyarakat damai dan maju, kita mesti mengembangkan model pengasuhan dan pendidikan anak yang berbasis kasih sayang. Kita semua harus belajar meninggalkan paradigma kekerasan, dimulai dari rumah dan berlanjut juga di sekolah. Upaya ini harusnya dibarengi juga dengan kebijakan pemerintah yang anti-kekerasan pada anak.

Oleh karena itu, gelisah sekali rasanya membaca pernyataan-pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru dilantik, Pak Muhadjir Effendy. Mulai dari pernyataan di rubrik Sudut Istana TVRI (28/7/2016), kemudian di penutupan Jambore Pelajar di Surabaya (6/8/2016) sampai acara peluncuran mobil Formula Hybrid (10/08/2016), Pak Muhadjir konsisten menyuarakan konsep pendidikan yang “keras”.

Secara tersurat, Pak Muhadjir menyampaikan bahwa “sanksi fisik merupakan alternatif mendidik yang memperkuat mental anak ketika teguran masih juga tidak berdampak” dan “sanksi fisik dalam batas tertentu bisa ditoleransi dalam dunia pendidikan”. Seperti kata pengajar Kampus Guru Cikal Bukik Setiawan, pernyataan itu menggambarkan sikap abai terhadap kondisi gawat darurat kekerasan anak. Riset yang dilakukan Plan International dan ICRW menunjukkan 84 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan 33% pelakunya adalah guru.

Ya, mungkin karena kita pun hasil pendidikan keras, kita menganggap sanksi fisik itu normal. Ini hanya menunjukkan bahwa kekerasan melahirkan kekerasan. Berbagai riset selama 20 tahun terakhir satu suara menyimpulkan, sanksi fisik memunculkan siklus kekerasan. Anak yang dikerasi nantinya akan balik mengerasi orang lain, mulai dari orangtua, kakak-adik, teman, lalu pasangan hidup (dan anak-anaknya juga, bukan?). Anak menurut karena takut, bukan karena sadar, lalu tetap melanggar hukum ketika merasa tak ada yang mengawasi. Syukurlah makin banyak orangtua dan guru yang sadar bahwa kekerasan tak efektif kini mulai meninggalkannya.

Namun, sementara kami orangtua di rumah dan guru di sekolah berusaha belajar meninggalkan paradigma kekerasan, mengapa orang nomor satu di sistem pendidikan nasional justru permisif pada sanksi fisik atas nama “mendidik”? Dalam kondisi masyarakat yang masih dalam taraf belajar meninggalkan kekerasan, seharusnya Pak Muhadjir jangan tambah membuka ruang pembenaran bagi praktik kekerasan dari guru ke siswa di sekolah maupun di luar sekolah.

Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 1989 tegas menyatakan, anak harus dilindungi dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, termasuk dalam proses pendidikan (pasal 19).  Isi KHA ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, jadi haruslah diindahkan oleh semua menteri. Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga sudah sangat jelas: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”  (pasal 9 ayat 1a jo. pasal 76C, 76D, 76E).

Mengizinkan adanya sanksi fisik dan pendidikan “keras” adalah paradigma berbahaya. Dari situ akan muncul pelanggaran HAM dan hukum! Masyarakat dan sistem pendidikan kita akan mundur ke zaman kegelapan! Marilah belajar dari negara-negara Skandinavia yang tersohor kualitas pendidikannya. Mereka berhasil menumbuhkan watak yang luhur, kreatif, demokratis, cendekia pada para siswa tanpa kekerasan! Karena sebetulnya disiplin tidak identik dengan kekerasan. Karakter ditempa lewat pelatihan kebiasaan-kebiasaan baik di rumah maupun di sekolah, yang mengedepankan teladan dari orangtua, guru, serta masyarakat. Jiwa besar dan ksatria dipupuk lewat suplai ide-ide inspiratif dalam bacaan dan pelajaran.

Lewat petisi ini, kami mengajak semua warga Indonesia yang sayang anak, yang ingin masyarakat Indonesia damai dan maju,  yang ingin sistem pendidikan Indonesia makin baik. Mari kita tolak paradigma kekerasan dalam proses pendidikan. Bapak Presiden Joko Widodo telah memulainya dengan seruan stop kekerasan terhadap anak pada perayaan Hari Keluarga Nasional XXIII di Kupang tanggal 20 Juli 2016 lalu.

Sebagai pucuk pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilantik oleh Pak Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy harus menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi penggunaan kekerasan fisik atau mental kepada siswa dari siapa pun di lingkungan pendidikan. Proses pendidikan mesti dilangsungkan dalam iklim kebahagiaan, pengertian, dan kasih sayang. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak harus ditaati.

 

Salam kami,

Ellen Kristi (orangtua)

Ameliasari Kesuma (guru)

 

avatar of the starter
Ellen NugrohoPembuka Petisi

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 400 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Perkembangan terakhir petisi