Tolak Diskon Rokok yang Menghambat Visi Jokowi Ciptakan SDM Unggul #TolakDiskonRokok


Tolak Diskon Rokok yang Menghambat Visi Jokowi Ciptakan SDM Unggul #TolakDiskonRokok
Masalahnya
Tolak Diskon Rokok yang Menghambat Visi Jokowi Ciptakan SDM Unggul
#TolakDiskonRokok
Dalam pidato kenegaraan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden memiliki tujuan mulia untuk berfokus mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Komitmen Presiden tersebut terwujud melalui perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 74 yang mengusung tema “SDM Unggul, Indonesia Maju ”.
Sejumlah kalangan bahkan menyambut positif cita cita luhur Presiden ini. Presiden juga menegaskan bahwa SDM yang berkualitas diharapkan mampu menciptakan inovasi baru untuk bersiap menghadapi ekonomi global.
Sayangnya, niat baik Presiden ini akan kandas apabila tidak didukung dengan SDM yang sehat dan berkualitas.
Kini, masih ada hal yang bertentangan dengan visi Presiden ini yakni diperbolehkannya pemberlakuan diskon rokok. Poin tersebut diatur oleh Pemerintah melalui peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Kami mengapresiasi rencana Presiden Jokowi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai visi itu, kami sarankan Presiden memerintahkan Kementerian Keuangan menghapus kebijakan diskon harga rokok,” ungkap Muhammad Joni, Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.
Ia mengatakan kebijakan yang memperbolehkan diskon harga rokok dapat mengancam bonus demografi Indonesia pada 2030-2040. Alasannya, ketentuan tersebut akan mempermudah akses masyarakat terhadap rokok.
Inti dari diskon rokok ini, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari harga yang tertera di banderol. Bahkan, rokok boleh dijual di bawah 85 persen dari harga banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvey oleh Bea Cukai.
Aturan ini banyak menuai kecaman dari sejumlah pihak karena keputusan ini bertolak belakang dengan pengendalian rokok.
Teman teman tentunya bisa membayangkan, jika rokok diskon, maka saudara - saudara kita akan dengan mudah menjangkau rokok yang berdampak negatif bagi kesehatan. Alangkah sulit menciptakan generasi yang unggul apabila rokok mudah dijangkau.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama melalui tagar #TolakDiskonRokok.
Kami mengajak teman teman untuk menandatangani petisi ini sehingga visi Presiden untuk menciptakan SDM unggul dan Indonesia maju dapat terwujud dengan baik.
Salam #TolakDiskonRokok !!!
Petisi ini diinisiasi oleh GEMPAKU (Gerakan Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau).

Masalahnya
Tolak Diskon Rokok yang Menghambat Visi Jokowi Ciptakan SDM Unggul
#TolakDiskonRokok
Dalam pidato kenegaraan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden memiliki tujuan mulia untuk berfokus mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Komitmen Presiden tersebut terwujud melalui perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 74 yang mengusung tema “SDM Unggul, Indonesia Maju ”.
Sejumlah kalangan bahkan menyambut positif cita cita luhur Presiden ini. Presiden juga menegaskan bahwa SDM yang berkualitas diharapkan mampu menciptakan inovasi baru untuk bersiap menghadapi ekonomi global.
Sayangnya, niat baik Presiden ini akan kandas apabila tidak didukung dengan SDM yang sehat dan berkualitas.
Kini, masih ada hal yang bertentangan dengan visi Presiden ini yakni diperbolehkannya pemberlakuan diskon rokok. Poin tersebut diatur oleh Pemerintah melalui peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Kami mengapresiasi rencana Presiden Jokowi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai visi itu, kami sarankan Presiden memerintahkan Kementerian Keuangan menghapus kebijakan diskon harga rokok,” ungkap Muhammad Joni, Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.
Ia mengatakan kebijakan yang memperbolehkan diskon harga rokok dapat mengancam bonus demografi Indonesia pada 2030-2040. Alasannya, ketentuan tersebut akan mempermudah akses masyarakat terhadap rokok.
Inti dari diskon rokok ini, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari harga yang tertera di banderol. Bahkan, rokok boleh dijual di bawah 85 persen dari harga banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvey oleh Bea Cukai.
Aturan ini banyak menuai kecaman dari sejumlah pihak karena keputusan ini bertolak belakang dengan pengendalian rokok.
Teman teman tentunya bisa membayangkan, jika rokok diskon, maka saudara - saudara kita akan dengan mudah menjangkau rokok yang berdampak negatif bagi kesehatan. Alangkah sulit menciptakan generasi yang unggul apabila rokok mudah dijangkau.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama melalui tagar #TolakDiskonRokok.
Kami mengajak teman teman untuk menandatangani petisi ini sehingga visi Presiden untuk menciptakan SDM unggul dan Indonesia maju dapat terwujud dengan baik.
Salam #TolakDiskonRokok !!!
Petisi ini diinisiasi oleh GEMPAKU (Gerakan Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau).

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 September 2019
