Menolak Kriminalisasi terhadap Ulama Tasikmalaya

Masalahnya

Dengan mengucap syukur ke hadirat Allah SWT, kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, pada hari ini Selasa, 08 April 2025, menyatakan sikap dan komitmen bersama dalam menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap para ulama, kyai, dan ajengan se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bahwa kami menyadari dan menegaskan :

  1. Pemanggilan terhadap sejumlah ulama Tasikmalaya oleh aparat penegak hukum, tanpa dasar yang jelas dan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Permendagri No. 32 Tahun 2011, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
  2. Bahwa tindakan penyelidikan yang tidak berdasarkan hukum dan menyasar para ulama secara masif berpotensi menciptakan keresahan sosial dan mencederai marwah tokoh agama serta kehidupan keagamaan di Tasikmalaya.
  3. Bahwa tindakan tersebut dilakukan menjelang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang memiliki potensi konflik horizontal yang tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyatakan dengan tegas :

  • Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, kyai, dan ajengan penerima hibah.
  • Mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
  • Mengajak Seluruh komponen masyarakat Tasikmalaya untuk bersatu membela ulama dan menjaga suasana sosial yang damai serta bermartabat.

Petisi ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab moral untuk membela kehormatan ulama serta menjaga tegaknya keadilan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tasikmalaya, 8 April 2025
TIM ADVOKASI BELA ULAMA TASIKMALAYA

355

Masalahnya

Dengan mengucap syukur ke hadirat Allah SWT, kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, pada hari ini Selasa, 08 April 2025, menyatakan sikap dan komitmen bersama dalam menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap para ulama, kyai, dan ajengan se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bahwa kami menyadari dan menegaskan :

  1. Pemanggilan terhadap sejumlah ulama Tasikmalaya oleh aparat penegak hukum, tanpa dasar yang jelas dan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Permendagri No. 32 Tahun 2011, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
  2. Bahwa tindakan penyelidikan yang tidak berdasarkan hukum dan menyasar para ulama secara masif berpotensi menciptakan keresahan sosial dan mencederai marwah tokoh agama serta kehidupan keagamaan di Tasikmalaya.
  3. Bahwa tindakan tersebut dilakukan menjelang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang memiliki potensi konflik horizontal yang tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyatakan dengan tegas :

  • Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, kyai, dan ajengan penerima hibah.
  • Mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
  • Mengajak Seluruh komponen masyarakat Tasikmalaya untuk bersatu membela ulama dan menjaga suasana sosial yang damai serta bermartabat.

Petisi ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab moral untuk membela kehormatan ulama serta menjaga tegaknya keadilan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tasikmalaya, 8 April 2025
TIM ADVOKASI BELA ULAMA TASIKMALAYA

Perkembangan terakhir petisi