Petition updateBatalkan pemblokiran aplikasi chat TelegramKemkominfo minta Telegram buka perwakilan di Indonesia

Dodi IRIndonesia
17 Jul 2017
Siaran pers Kemkominfo pada Senin, 17 Juli 2017, tidak menyebut pencabutan blokir terhadap belasan DNS Telegram. Namun, kabar baiknya, siaran pers itu juga tidak menyatakan perluasan blokir terhadap akses via aplikasi mobile maupun desktop. Artinya, untuk sementara akses terhadap app Telegram mestinya masih bisa.
Sejumlah langkah tindak lanjut dari Kementerian terhadap respons Telegram adalah menyiapkan SOP teknis terkait:
1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X