Menghapus Syarat Tinggi Badan pada Penerimaan Taruna Sekolah Kedinasan, TNI dan POLRI


Menghapus Syarat Tinggi Badan pada Penerimaan Taruna Sekolah Kedinasan, TNI dan POLRI
Penandatangan terbaru:
Desiree Mangaro dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.
Masalahnya
Syarat tinggi badan dalam penerimaan pegawai pemerintahan seperti TNI, POLRI, dan Taruna Sekolah Kedinasan telah menjadi penghalang bagi banyak anak bangsa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan. Sebagai seseorang yang lahir dan besar di Indonesia, saya menyaksikan sendiri bagaimana kriteria ini telah menghambat banyak individu yang memenuhi syarat lainnya tetapi hanya terhalang oleh ukuran tinggi badan. Hal ini terasa sangat tidak adil, mengingat ukuran tubuh orang Indonesia pada umumnya cenderung lebih pendek dibandingkan dengan standar global.
Ketiadaan syarat tinggi badan ini sebenarnya telah menjadi praktik yang umum di banyak negara lain, di mana kesehatan jasmani dan rohani dianggap lebih penting daripada ukuran tinggi badan. Ini adalah masalah serius yang bukan hanya melanggar hak warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pemerintahan, sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945, tetapi juga melanggar hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, sesuai pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan tinggi badan tidak menunjukkan kemampuan, komitmen, dan kompetensi sesorang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kesehatan dan kebugaran jasmani serta mental adalah faktor yang lebih relevan dan objektif dalam menentukan kelayakan seseorang untuk bergabung dengan lembaga negara.
Karenanya, kami mengajak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang dan menghapus syarat tinggi badan yang diskriminatif ini dalam setiap proses penerimaan pegawai di lembaga-lembaga pemerintahan seperti TNI, POLRI, dan semua Taruna Sekolah Kedinasan. Dengan begitu, kita dapat membuka jalan menuju pengembangan pemerintahan yang inklusif serta meningkatkan partisipasi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.
Dukunglah petisi ini dan bantu kami dalam memperjuangkan hak yang setara bagi setiap warga negara Indonesia. Tanda tangani petisi ini sekarang, agar kita bisa melihat perubahan yang lebih baik demi masa depan pemerintahan Indonesia yang lebih adil dan setara.
Ketiadaan syarat tinggi badan ini sebenarnya telah menjadi praktik yang umum di banyak negara lain, di mana kesehatan jasmani dan rohani dianggap lebih penting daripada ukuran tinggi badan. Ini adalah masalah serius yang bukan hanya melanggar hak warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pemerintahan, sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945, tetapi juga melanggar hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, sesuai pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan tinggi badan tidak menunjukkan kemampuan, komitmen, dan kompetensi sesorang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kesehatan dan kebugaran jasmani serta mental adalah faktor yang lebih relevan dan objektif dalam menentukan kelayakan seseorang untuk bergabung dengan lembaga negara.
Karenanya, kami mengajak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang dan menghapus syarat tinggi badan yang diskriminatif ini dalam setiap proses penerimaan pegawai di lembaga-lembaga pemerintahan seperti TNI, POLRI, dan semua Taruna Sekolah Kedinasan. Dengan begitu, kita dapat membuka jalan menuju pengembangan pemerintahan yang inklusif serta meningkatkan partisipasi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.
Dukunglah petisi ini dan bantu kami dalam memperjuangkan hak yang setara bagi setiap warga negara Indonesia. Tanda tangani petisi ini sekarang, agar kita bisa melihat perubahan yang lebih baik demi masa depan pemerintahan Indonesia yang lebih adil dan setara.

Irwan LutemadiPembuka Petisi
32
Penandatangan terbaru:
Desiree Mangaro dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.
Masalahnya
Syarat tinggi badan dalam penerimaan pegawai pemerintahan seperti TNI, POLRI, dan Taruna Sekolah Kedinasan telah menjadi penghalang bagi banyak anak bangsa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan. Sebagai seseorang yang lahir dan besar di Indonesia, saya menyaksikan sendiri bagaimana kriteria ini telah menghambat banyak individu yang memenuhi syarat lainnya tetapi hanya terhalang oleh ukuran tinggi badan. Hal ini terasa sangat tidak adil, mengingat ukuran tubuh orang Indonesia pada umumnya cenderung lebih pendek dibandingkan dengan standar global.
Ketiadaan syarat tinggi badan ini sebenarnya telah menjadi praktik yang umum di banyak negara lain, di mana kesehatan jasmani dan rohani dianggap lebih penting daripada ukuran tinggi badan. Ini adalah masalah serius yang bukan hanya melanggar hak warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pemerintahan, sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945, tetapi juga melanggar hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, sesuai pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan tinggi badan tidak menunjukkan kemampuan, komitmen, dan kompetensi sesorang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kesehatan dan kebugaran jasmani serta mental adalah faktor yang lebih relevan dan objektif dalam menentukan kelayakan seseorang untuk bergabung dengan lembaga negara.
Karenanya, kami mengajak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang dan menghapus syarat tinggi badan yang diskriminatif ini dalam setiap proses penerimaan pegawai di lembaga-lembaga pemerintahan seperti TNI, POLRI, dan semua Taruna Sekolah Kedinasan. Dengan begitu, kita dapat membuka jalan menuju pengembangan pemerintahan yang inklusif serta meningkatkan partisipasi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.
Dukunglah petisi ini dan bantu kami dalam memperjuangkan hak yang setara bagi setiap warga negara Indonesia. Tanda tangani petisi ini sekarang, agar kita bisa melihat perubahan yang lebih baik demi masa depan pemerintahan Indonesia yang lebih adil dan setara.
Ketiadaan syarat tinggi badan ini sebenarnya telah menjadi praktik yang umum di banyak negara lain, di mana kesehatan jasmani dan rohani dianggap lebih penting daripada ukuran tinggi badan. Ini adalah masalah serius yang bukan hanya melanggar hak warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pemerintahan, sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945, tetapi juga melanggar hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, sesuai pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan tinggi badan tidak menunjukkan kemampuan, komitmen, dan kompetensi sesorang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kesehatan dan kebugaran jasmani serta mental adalah faktor yang lebih relevan dan objektif dalam menentukan kelayakan seseorang untuk bergabung dengan lembaga negara.
Karenanya, kami mengajak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang dan menghapus syarat tinggi badan yang diskriminatif ini dalam setiap proses penerimaan pegawai di lembaga-lembaga pemerintahan seperti TNI, POLRI, dan semua Taruna Sekolah Kedinasan. Dengan begitu, kita dapat membuka jalan menuju pengembangan pemerintahan yang inklusif serta meningkatkan partisipasi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.
Dukunglah petisi ini dan bantu kami dalam memperjuangkan hak yang setara bagi setiap warga negara Indonesia. Tanda tangani petisi ini sekarang, agar kita bisa melihat perubahan yang lebih baik demi masa depan pemerintahan Indonesia yang lebih adil dan setara.

Irwan LutemadiPembuka Petisi
Dukung sekarang
32
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 Maret 2026