Menggamat Sekarat, Selamatkan Segera!


Menggamat Sekarat, Selamatkan Segera!
Masalahnya
Menggamat adalah sebuah nama daerah yang ketika menyebutkan “Menggamat” berarti asumsinya adalah Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Menggamat terdiri dari 13 desa yang terbagi dalam 2 mukim, dengan jumlah penduduk kurang lebih 8000 jiwa.
Menggamat adalah sebuah wilayah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah mulai dari kekayaan permukaan bumi seperti kesuburan tanah dan pemandangan alam yang indah, sampai dengan kekayaan perut buminya berupa mineral logam dan non logam.
Masyarakat Menggamat hidup dengan kekentalan adat istiadatnya, kehidupan sosialnya cukup nyaman. Pada sisi ekonomi, meskipun mereka kaya dengan berbagai sumber daya alam, namun mereka tidak serakah menggarap seluruh kekayaan itu.
Namun sayang, kekayaan perut bumi Menggamat telah memancing banyak korporat datang. Perut bumi Menggamat dikeruk secara tak beraturan.
Kedatangan korporat telah mengganggu tatanan hidup Masyarakat Menggamat. Kehidupan yang nyaman kekompakan yang kuat kini tinggal cerita. Masyarakat terkotak ibarat kolam perendaman pada suatu aktivitas tambang.
Tidak hanya mengganggu tatanan kehidupan Masyarakat Menggamat, korporat tambang juga telah mengganggu ruang hidup Masyarakat. Aktivitas pertambangan telah mengubah kondisi air dan aliran Sungai Menggamat. Air sungai yang dulunya bersih dan digunakan untuk keperluan sehari-hari untuk memasak, mencuci, dan sebagainya, hari ini berlumpur keruh seperti kopi susu.
PT Beri Mineral Utama (BMU) adalah salah satu Perusahaan yang beraktivitas di Menggamat. Perusahaan ini telah sering meresahkan Masyarakat dengan berbagai persoalannya.
Diketahui bahwa PT BMU merupakan pemegang IUP Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012. Namun di lapangan beredar dokumen bagi-bagi fee tambang yang dimuat dalam perjanjian antara PT BMU dengan masyarakat Gampong Simpang Tiga (hal ini sebagaimana termuat dalam pemberitaan di media online kabaraktual.id tanggal 21 Maret 2023 dengan judul “Beredar Dokumen Bagi-bagi Fee Tambang”).
Sehubungan hal tersebut, pada tanggal 3 April 2023, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh telah memberikan Sanksi Administrasi Peringatan Pertama melalui surat Nomor 540/343. Sanksi ini diberikan karena menurut hasil telaah yang dilakukan oleh Dinas ESDM, PT BMU telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dengan penambangan tanpa izin. sanksi yang diberikan oleh Dinas ESDM kepada PT BMU berupa: (a) menghentikan kegiatan penambangan dan/atau pengolahan emas di dalam WIUP PT BMU karena tidak sesuai dokumen perizinan dan membahayakan Masyarakat setempat serta lingkungan. (b) membatalkan perjanjian kesepakatan dengan Masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari penambangan dan/atau pengolahan emas karena menjerumuskan Masyarakat untuk melakukan tindak pidana.
Seolah tak menggubris sanksi dari Dinas ESDM, PT BMU terus beraktivitas. Pada tanggal 15 Juli 2023 masyarakat kembali diresahkan dengan keruhnya air sungai secara tiba-tiba tanpa adanya guyuran hujan. Keruhnya air sungai ini diduga disebabkan oleh aktivitas PT BMU, karena berdasarkan penelusuran air sungai, kekeruhan ini dimulai dari arah areal PT BMU.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Juli 2023 masyarakat Menggamat menyepakati dan mengambil sikap Tutup Perusahaan Tambang PT BMU.
Pernyataan sikap ini juga telah disampaikan oleh masyarakat kepada perwakilan DPMPTSP yang turun ke lapangan. DPMPTSP menyampaikan bahwa persoalan ini akan diselesaikan dalam waktu 14 hari. Namun sampai hari ini belum ada kabar baik dari DPMPTSP.
PT BMU tidak bisa ditoleransi lagi, selain menyalahi aturan perundang-undangan ia juga telah menimbulkan banyak dampak terhadap Masyarakat. Oleh karena itu ESDM dan DPMPTSP harus segera mencabut perizinan PT BMU.
Kami butuh bantuanmu untuk sama-sama desak Dinas ESDM Aceh dan DPMPTSP Aceh agar mencabut Perizinan PT BMU.
Menutup tambang di Menggamat tidak hanya menyelamatkan Menggamat saja, tapi juga menyelamatkan masyarakat di tiga kecamatan lain (Kluet Utara, Kluet Timur, dan Kluet Selatan) yang berada di sepanjang DAS Kluet.
Mari kita bersuara untuk lindungi bersama, ya! Salam lestari!
823
Masalahnya
Menggamat adalah sebuah nama daerah yang ketika menyebutkan “Menggamat” berarti asumsinya adalah Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Menggamat terdiri dari 13 desa yang terbagi dalam 2 mukim, dengan jumlah penduduk kurang lebih 8000 jiwa.
Menggamat adalah sebuah wilayah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah mulai dari kekayaan permukaan bumi seperti kesuburan tanah dan pemandangan alam yang indah, sampai dengan kekayaan perut buminya berupa mineral logam dan non logam.
Masyarakat Menggamat hidup dengan kekentalan adat istiadatnya, kehidupan sosialnya cukup nyaman. Pada sisi ekonomi, meskipun mereka kaya dengan berbagai sumber daya alam, namun mereka tidak serakah menggarap seluruh kekayaan itu.
Namun sayang, kekayaan perut bumi Menggamat telah memancing banyak korporat datang. Perut bumi Menggamat dikeruk secara tak beraturan.
Kedatangan korporat telah mengganggu tatanan hidup Masyarakat Menggamat. Kehidupan yang nyaman kekompakan yang kuat kini tinggal cerita. Masyarakat terkotak ibarat kolam perendaman pada suatu aktivitas tambang.
Tidak hanya mengganggu tatanan kehidupan Masyarakat Menggamat, korporat tambang juga telah mengganggu ruang hidup Masyarakat. Aktivitas pertambangan telah mengubah kondisi air dan aliran Sungai Menggamat. Air sungai yang dulunya bersih dan digunakan untuk keperluan sehari-hari untuk memasak, mencuci, dan sebagainya, hari ini berlumpur keruh seperti kopi susu.
PT Beri Mineral Utama (BMU) adalah salah satu Perusahaan yang beraktivitas di Menggamat. Perusahaan ini telah sering meresahkan Masyarakat dengan berbagai persoalannya.
Diketahui bahwa PT BMU merupakan pemegang IUP Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012. Namun di lapangan beredar dokumen bagi-bagi fee tambang yang dimuat dalam perjanjian antara PT BMU dengan masyarakat Gampong Simpang Tiga (hal ini sebagaimana termuat dalam pemberitaan di media online kabaraktual.id tanggal 21 Maret 2023 dengan judul “Beredar Dokumen Bagi-bagi Fee Tambang”).
Sehubungan hal tersebut, pada tanggal 3 April 2023, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh telah memberikan Sanksi Administrasi Peringatan Pertama melalui surat Nomor 540/343. Sanksi ini diberikan karena menurut hasil telaah yang dilakukan oleh Dinas ESDM, PT BMU telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dengan penambangan tanpa izin. sanksi yang diberikan oleh Dinas ESDM kepada PT BMU berupa: (a) menghentikan kegiatan penambangan dan/atau pengolahan emas di dalam WIUP PT BMU karena tidak sesuai dokumen perizinan dan membahayakan Masyarakat setempat serta lingkungan. (b) membatalkan perjanjian kesepakatan dengan Masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari penambangan dan/atau pengolahan emas karena menjerumuskan Masyarakat untuk melakukan tindak pidana.
Seolah tak menggubris sanksi dari Dinas ESDM, PT BMU terus beraktivitas. Pada tanggal 15 Juli 2023 masyarakat kembali diresahkan dengan keruhnya air sungai secara tiba-tiba tanpa adanya guyuran hujan. Keruhnya air sungai ini diduga disebabkan oleh aktivitas PT BMU, karena berdasarkan penelusuran air sungai, kekeruhan ini dimulai dari arah areal PT BMU.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Juli 2023 masyarakat Menggamat menyepakati dan mengambil sikap Tutup Perusahaan Tambang PT BMU.
Pernyataan sikap ini juga telah disampaikan oleh masyarakat kepada perwakilan DPMPTSP yang turun ke lapangan. DPMPTSP menyampaikan bahwa persoalan ini akan diselesaikan dalam waktu 14 hari. Namun sampai hari ini belum ada kabar baik dari DPMPTSP.
PT BMU tidak bisa ditoleransi lagi, selain menyalahi aturan perundang-undangan ia juga telah menimbulkan banyak dampak terhadap Masyarakat. Oleh karena itu ESDM dan DPMPTSP harus segera mencabut perizinan PT BMU.
Kami butuh bantuanmu untuk sama-sama desak Dinas ESDM Aceh dan DPMPTSP Aceh agar mencabut Perizinan PT BMU.
Menutup tambang di Menggamat tidak hanya menyelamatkan Menggamat saja, tapi juga menyelamatkan masyarakat di tiga kecamatan lain (Kluet Utara, Kluet Timur, dan Kluet Selatan) yang berada di sepanjang DAS Kluet.
Mari kita bersuara untuk lindungi bersama, ya! Salam lestari!
823
Petisi dibuat pada 12 Agustus 2023