Mendesak Walikota Bandung Segera Melakukan Perbaikan Infrastruktur Kota

Penandatangan terbaru:
Abdul Rojak dan 13 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kepada Yth. Walikota Bandung Pemerintah Kota Bandung

Kami, warga Kota Bandung yang peduli akan kemajuan dan keselamatan kota, tanpa tendensi dan kepentingan politik dari pihak manapun menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembangunan. Kami mengapresiasi upaya pembangunan yang telah berjalan, namun kami melihat adanya urgensi pada beberapa sektor infrastruktur dan keamanan yang memerlukan penanganan segera demi keselamatan nyawa dan kenyamanan warga.

Beberapa Poin-Poin Desakan Kami:

  1. Perbaikan Kondisi Jalan Dan Lingkungan: Melakukan perbaikan/pengaspalan ulang secara menyeluruh pada titik-titik jalan berlubang yang sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  2. Optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU): Menambah dan memperbaiki lampu jalan di area rawan untuk meminimalisir kecelakaan serta ruang gerak aksi kriminalitas/pembegalan.
  3. Revitalisasi Drainase dan Trotoar: Memperbaiki sistem drainase untuk mencegah genangan air (banjir cileuncang) serta memperbaiki trotoar agar layak dan ramah bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
  4. Tatakelola Sampah Terpadu: Meningkatkan efektivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah agar tidak terjadi penumpukan di TPS maupun di ruang publik.
  5. Antisipasi Dan Mitigasi Bencana: Melakukan antisipasi dan mitigasi bencana secara sistemik untuk meminimalisir dampak, resiko dan terjadinya korban yang diakibatkan oleh faktor cuaca, seperti banjir dan pohon tumbang.
  6. Pemberantasan Obat Keras Terlarang: Berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran obat keras tertentu yang menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas jalanan.
  7. Evaluasi Kinerja Aparat: Melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap kinerja perangkat Dinas, Kecamatan, hingga Kelurahan yang lamban dalam merespons keluhan warga atau menghambat program kerja pemerintah.
     
    Landasan Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Tuntutan ini didasarkan pada regulasi yang mewajibkan pemerintah menjamin keselamatan warga:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Pasal 273: Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas kepentingan umum dan kepastian hukum.
  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Pasal 5 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (termasuk mitigasi banjir dan pohon tumbang).
    Kekerasan Struktural: Secara sosiologis-hukum, pembiaran terhadap infrastruktur yang membahayakan nyawa dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian hak dasar warga negara atas rasa aman yang dijamin oleh UUD 1945.
     
    Harapan Kami

Kami berharap Bapak Walikota dapat menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan langkah konkret di lapangan. Kami percaya bahwa dengan infrastruktur yang baik dan lingkungan yang aman, produktivitas dan kesejahteraan warga Bandung akan meningkat.

Bandung, 19 April 2026 Hormat kami,

(Sebagai Warga Kota Bandung)

avatar of the starter
Sora BandungPembuka PetisiSebagai Penyambung Aspirasi Warga Bandung

17

Penandatangan terbaru:
Abdul Rojak dan 13 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kepada Yth. Walikota Bandung Pemerintah Kota Bandung

Kami, warga Kota Bandung yang peduli akan kemajuan dan keselamatan kota, tanpa tendensi dan kepentingan politik dari pihak manapun menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembangunan. Kami mengapresiasi upaya pembangunan yang telah berjalan, namun kami melihat adanya urgensi pada beberapa sektor infrastruktur dan keamanan yang memerlukan penanganan segera demi keselamatan nyawa dan kenyamanan warga.

Beberapa Poin-Poin Desakan Kami:

  1. Perbaikan Kondisi Jalan Dan Lingkungan: Melakukan perbaikan/pengaspalan ulang secara menyeluruh pada titik-titik jalan berlubang yang sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  2. Optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU): Menambah dan memperbaiki lampu jalan di area rawan untuk meminimalisir kecelakaan serta ruang gerak aksi kriminalitas/pembegalan.
  3. Revitalisasi Drainase dan Trotoar: Memperbaiki sistem drainase untuk mencegah genangan air (banjir cileuncang) serta memperbaiki trotoar agar layak dan ramah bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
  4. Tatakelola Sampah Terpadu: Meningkatkan efektivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah agar tidak terjadi penumpukan di TPS maupun di ruang publik.
  5. Antisipasi Dan Mitigasi Bencana: Melakukan antisipasi dan mitigasi bencana secara sistemik untuk meminimalisir dampak, resiko dan terjadinya korban yang diakibatkan oleh faktor cuaca, seperti banjir dan pohon tumbang.
  6. Pemberantasan Obat Keras Terlarang: Berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran obat keras tertentu yang menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas jalanan.
  7. Evaluasi Kinerja Aparat: Melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap kinerja perangkat Dinas, Kecamatan, hingga Kelurahan yang lamban dalam merespons keluhan warga atau menghambat program kerja pemerintah.
     
    Landasan Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Tuntutan ini didasarkan pada regulasi yang mewajibkan pemerintah menjamin keselamatan warga:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Pasal 273: Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas kepentingan umum dan kepastian hukum.
  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Pasal 5 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (termasuk mitigasi banjir dan pohon tumbang).
    Kekerasan Struktural: Secara sosiologis-hukum, pembiaran terhadap infrastruktur yang membahayakan nyawa dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian hak dasar warga negara atas rasa aman yang dijamin oleh UUD 1945.
     
    Harapan Kami

Kami berharap Bapak Walikota dapat menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan langkah konkret di lapangan. Kami percaya bahwa dengan infrastruktur yang baik dan lingkungan yang aman, produktivitas dan kesejahteraan warga Bandung akan meningkat.

Bandung, 19 April 2026 Hormat kami,

(Sebagai Warga Kota Bandung)

avatar of the starter
Sora BandungPembuka PetisiSebagai Penyambung Aspirasi Warga Bandung

Pengambil Keputusan

H.M Farhan
H.M Farhan
Walikota Bandung

Perkembangan terakhir petisi