Mendesak Presiden Prabowo Untuk Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Mendesak Presiden Prabowo Untuk Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Masalahnya

Kepada Yth. Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto,

Kami, rakyat Indonesia yang telah lama merasakan dampak buruk dari korupsi, dengan ini mendesak Bapak Presiden untuk mengambil tindakan nyata dalam memberantas korupsi di tanah air. Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti negara ini selama puluhan tahun, merampas hak-hak dasar rakyat, dan merugikan bangsa hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kami meminta dan mendesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam mempersempit ruang gerak para koruptor serta mengembalikan aset negara yang telah lama dicuri. Kami meyakini bahwa hukuman tegas dan penindakan yang konkret adalah satu-satunya cara untuk memutus rantai korupsi yang telah berlangsung terlalu lama.

Rakyat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak dan berjuang untuk bertahan di tengah keterbatasan. Namun, korupsi yang terpelihara tanpa tindakan tegas dari negara ini telah menggerus harapan kami. Sudah saatnya negara berpihak kepada rakyat dan tidak memberi celah bagi para koruptor untuk menghindari hukum.

Jika langkah ini tidak segera dilakukan, mimpi kita untuk mencapai "Indonesia Emas" hanya akan menjadi wacana semata, tanpa dampak nyata bagi rakyat. Kita perlu tindakan konkret sekarang, atau kita akan menyaksikan cita-cita Indonesia yang semakin terpuruk. Kami mengajak semua elemen bangsa untuk bergandengan tangan dalam upaya menciptakan Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.

Hormat kami,

Rakyat Indonesia yang Mendambakan Perubahan

avatar of the starter
Bane HipesPembuka Petisi

1

Masalahnya

Kepada Yth. Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto,

Kami, rakyat Indonesia yang telah lama merasakan dampak buruk dari korupsi, dengan ini mendesak Bapak Presiden untuk mengambil tindakan nyata dalam memberantas korupsi di tanah air. Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti negara ini selama puluhan tahun, merampas hak-hak dasar rakyat, dan merugikan bangsa hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kami meminta dan mendesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam mempersempit ruang gerak para koruptor serta mengembalikan aset negara yang telah lama dicuri. Kami meyakini bahwa hukuman tegas dan penindakan yang konkret adalah satu-satunya cara untuk memutus rantai korupsi yang telah berlangsung terlalu lama.

Rakyat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak dan berjuang untuk bertahan di tengah keterbatasan. Namun, korupsi yang terpelihara tanpa tindakan tegas dari negara ini telah menggerus harapan kami. Sudah saatnya negara berpihak kepada rakyat dan tidak memberi celah bagi para koruptor untuk menghindari hukum.

Jika langkah ini tidak segera dilakukan, mimpi kita untuk mencapai "Indonesia Emas" hanya akan menjadi wacana semata, tanpa dampak nyata bagi rakyat. Kita perlu tindakan konkret sekarang, atau kita akan menyaksikan cita-cita Indonesia yang semakin terpuruk. Kami mengajak semua elemen bangsa untuk bergandengan tangan dalam upaya menciptakan Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.

Hormat kami,

Rakyat Indonesia yang Mendambakan Perubahan

avatar of the starter
Bane HipesPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi