Mendesak Penetapan Bencana (Banjir Bandang & Longsor) di Sumatera sebagai Bencana Nasional

Masalahnya

                                                                                    PETISI

 

Mendesak Penetapan Bencana Alam di Sumatera sebagai Bencana Nasional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikut adalah keadaan rumah di sibuni-buni

 

Keadaan Dalam rumah di Sibolga

 

Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menteri Sosial Republik Indonesia Kepala BNPB

Dengan hormat,

Bencana longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera (Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat) telah menghantam ribuan keluarga, termasuk anak‑anak, lansia, dan warga dengan keterbatasan akses. Banyak desa di daerah pelosok terisolasi tanpa makanan, minuman, listrik, atau akses transportasi. Warga kehilangan rumah, mata pencaharian, dan tidak memiliki kepastian kapan bantuan tiba.

Jika kondisi ini tidak segera ditangani sebagai bencana nasional, semakin banyak nyawa yang terancam karena keterlambatan distribusi logistik, layanan kesehatan, dan evakuasi. Krisis listrik, kelangkaan bensin, serta meningkatnya penjarahan menunjukkan bahwa keamanan, stabilitas sosial, dan ketahanan masyarakat berada dalam titik kritis. Penundaan tindakan dapat memperburuk kerusakan ekonomi maupun kemanusiaan.

Waktu adalah faktor terpenting. Sudah lima hari warga bertahan tanpa listrik dan akses memadai ke logistik. Setiap jam keterlambatan memperbesar risiko kematian, penyakit, dan krisis sosial. Inilah sebabnya pemerintah pusat harus segera menetapkan status bencana nasional agar seluruh kekuatan negara dapat digerakkan tanpa hambatan birokrasi.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera, yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa skala kerusakan, jumlah korban, serta dampak sosial-ekonomi telah melebihi kapasitas penanganan pemerintah daerah, serta masih ada korban yang belum di evakuasi.

Situasi di lapangan semakin memperihatinkan, dengan kejadian longsor dan banjir bandang yang melanda berbagai wilayah. Banyak daerah pelosok belum mendapatkan bantuan makanan dan minuman, listrik telah padam selama 5 hari, dan bensin menjadi langka sehingga masyarakat kesulitan mencapai posko atau dapur umum. Selain itu, kondisi keamanan semakin memburuk dengan terjadinya penjarahan supermarket dan gudang Bulog di Sarudik, Sumatera Utara.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila:

  1. Dampaknya melampaui kemampuan daerah untuk menangani
  2. Membutuhkan koordinasi lintas sektor dan sumber daya nasional
  3. Menimbulkan korban serta kerusakan luas
  4. Mengganggu pelayanan publik dan kegiatan sosial-ekonomi secara signifikan
  5. Bencana yang terjadi di Sumatera saat ini telah memenuhi seluruh kriteria tersebut.

Oleh karena itu, melalui petisi ini kami menuntut:

  • Penetapan resmi bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional demi percepatan penanganan dan pemulihan.
  • Mobilisasi sumber daya nasional, termasuk tenaga medis, SAR, dan logistik dari pemerintah pusat.
  • Transparansi data korban dan kerusakan, serta keterbukaan informasi publik mengenai langkah penanganan.
  • Koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penanganan cepat, tepat, dan berkelanjutan.
  • Akselerasi bantuan sosial bagi seluruh warga terdampak tanpa diskriminasi.
  • Kami percaya bahwa status bencana nasional akan mempercepat penyelamatan nyawa, pemulihan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami pemerintah segera mengambil langkah tegas demi keselamatan dan pemulihan masyarakat Sumatera.

 

avatar of the starter
Pray For SumateraPembuka Petisi

963

Masalahnya

                                                                                    PETISI

 

Mendesak Penetapan Bencana Alam di Sumatera sebagai Bencana Nasional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikut adalah keadaan rumah di sibuni-buni

 

Keadaan Dalam rumah di Sibolga

 

Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menteri Sosial Republik Indonesia Kepala BNPB

Dengan hormat,

Bencana longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera (Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat) telah menghantam ribuan keluarga, termasuk anak‑anak, lansia, dan warga dengan keterbatasan akses. Banyak desa di daerah pelosok terisolasi tanpa makanan, minuman, listrik, atau akses transportasi. Warga kehilangan rumah, mata pencaharian, dan tidak memiliki kepastian kapan bantuan tiba.

Jika kondisi ini tidak segera ditangani sebagai bencana nasional, semakin banyak nyawa yang terancam karena keterlambatan distribusi logistik, layanan kesehatan, dan evakuasi. Krisis listrik, kelangkaan bensin, serta meningkatnya penjarahan menunjukkan bahwa keamanan, stabilitas sosial, dan ketahanan masyarakat berada dalam titik kritis. Penundaan tindakan dapat memperburuk kerusakan ekonomi maupun kemanusiaan.

Waktu adalah faktor terpenting. Sudah lima hari warga bertahan tanpa listrik dan akses memadai ke logistik. Setiap jam keterlambatan memperbesar risiko kematian, penyakit, dan krisis sosial. Inilah sebabnya pemerintah pusat harus segera menetapkan status bencana nasional agar seluruh kekuatan negara dapat digerakkan tanpa hambatan birokrasi.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera, yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa skala kerusakan, jumlah korban, serta dampak sosial-ekonomi telah melebihi kapasitas penanganan pemerintah daerah, serta masih ada korban yang belum di evakuasi.

Situasi di lapangan semakin memperihatinkan, dengan kejadian longsor dan banjir bandang yang melanda berbagai wilayah. Banyak daerah pelosok belum mendapatkan bantuan makanan dan minuman, listrik telah padam selama 5 hari, dan bensin menjadi langka sehingga masyarakat kesulitan mencapai posko atau dapur umum. Selain itu, kondisi keamanan semakin memburuk dengan terjadinya penjarahan supermarket dan gudang Bulog di Sarudik, Sumatera Utara.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila:

  1. Dampaknya melampaui kemampuan daerah untuk menangani
  2. Membutuhkan koordinasi lintas sektor dan sumber daya nasional
  3. Menimbulkan korban serta kerusakan luas
  4. Mengganggu pelayanan publik dan kegiatan sosial-ekonomi secara signifikan
  5. Bencana yang terjadi di Sumatera saat ini telah memenuhi seluruh kriteria tersebut.

Oleh karena itu, melalui petisi ini kami menuntut:

  • Penetapan resmi bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional demi percepatan penanganan dan pemulihan.
  • Mobilisasi sumber daya nasional, termasuk tenaga medis, SAR, dan logistik dari pemerintah pusat.
  • Transparansi data korban dan kerusakan, serta keterbukaan informasi publik mengenai langkah penanganan.
  • Koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penanganan cepat, tepat, dan berkelanjutan.
  • Akselerasi bantuan sosial bagi seluruh warga terdampak tanpa diskriminasi.
  • Kami percaya bahwa status bencana nasional akan mempercepat penyelamatan nyawa, pemulihan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami pemerintah segera mengambil langkah tegas demi keselamatan dan pemulihan masyarakat Sumatera.

 

avatar of the starter
Pray For SumateraPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu
Bupati Tapanuli Tengah
Bobby Nasut
Bobby Nasut
Gubernur Sumatera Utara
Prabowo
Prabowo
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi