

Mendesak penegakan hukum manipulasi saham Indonesia


Mendesak penegakan hukum manipulasi saham Indonesia
Masalahnya
Kami adalah ribuan investor ritel korban manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) yang dikendalikan oleh Asep Sulaeman Sabanda alias "Sultan Subang." Kepercayaan dan harapan kami untuk kesejahteraan finansial telah dirampas akibat tindakan manipulasi ini.
Kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial semata, tetapi juga soal keadilan bagi ribuan orang yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan dana investasi mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Asep sebagai tersangka manipulasi saham senilai Rp14,5 triliun. Tindakan ini melibatkan 58 entitas nominee dan 7 perusahaan, menjadikan skandal ini salah satu yang terbesar yang pernah melanda pasar saham Indonesia.
Dengan manipulasi ini, saham BEBS mengalami kenaikan artificial hingga 7.150%. Akibatnya, saham BEBS dan IPPE telah disuspend lebih dari 2 tahun, merugikan ribuan investor yang dana mereka terkatung-katung.
Kami meminta OJK, Bareskrim, dan Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum terhadap Asep Sulaeman Sabanda. Penting bagi kita semua agar hukum ditegakkan dengan tegas untuk melindungi para investor dari tindakan kecurangan yang serupa di masa depan. Selain itu, kami mendesak agar dana yang hilang dari ribuan investor ritel segera dikembalikan.
Mari kita bersatu untuk memerangi tindakan korupsi dan manipulasi ini. Dengan bersama-sama menandatangani petisi ini, kita dapat mendorong perubahan dan memastikan adanya keadilan bagi semua korban yang terkena dampak.
Mohon tanda tangani petisi ini untuk mendesak pihak berwenang bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus ini. Setiap tanda tangan berarti langkah lebih dekat menuju keadilan dan perlindungan bagi investor ritel di Indonesia.
10
Masalahnya
Kami adalah ribuan investor ritel korban manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) yang dikendalikan oleh Asep Sulaeman Sabanda alias "Sultan Subang." Kepercayaan dan harapan kami untuk kesejahteraan finansial telah dirampas akibat tindakan manipulasi ini.
Kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial semata, tetapi juga soal keadilan bagi ribuan orang yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan dana investasi mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Asep sebagai tersangka manipulasi saham senilai Rp14,5 triliun. Tindakan ini melibatkan 58 entitas nominee dan 7 perusahaan, menjadikan skandal ini salah satu yang terbesar yang pernah melanda pasar saham Indonesia.
Dengan manipulasi ini, saham BEBS mengalami kenaikan artificial hingga 7.150%. Akibatnya, saham BEBS dan IPPE telah disuspend lebih dari 2 tahun, merugikan ribuan investor yang dana mereka terkatung-katung.
Kami meminta OJK, Bareskrim, dan Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum terhadap Asep Sulaeman Sabanda. Penting bagi kita semua agar hukum ditegakkan dengan tegas untuk melindungi para investor dari tindakan kecurangan yang serupa di masa depan. Selain itu, kami mendesak agar dana yang hilang dari ribuan investor ritel segera dikembalikan.
Mari kita bersatu untuk memerangi tindakan korupsi dan manipulasi ini. Dengan bersama-sama menandatangani petisi ini, kita dapat mendorong perubahan dan memastikan adanya keadilan bagi semua korban yang terkena dampak.
Mohon tanda tangani petisi ini untuk mendesak pihak berwenang bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus ini. Setiap tanda tangan berarti langkah lebih dekat menuju keadilan dan perlindungan bagi investor ritel di Indonesia.
10
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Juni 2026