Cabut Perda Larangan Berjualan Makanan & Minuman Selama Bulan Ramadhan

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 27.287 pendukung

Masalahnya

Bulan Ramadhan adalah bulan yang selalu dinanti – nanti. bagi orang – orang mukmin, kepergian bulan Ramadhan jauh lebih disesalkan daripada kepulangan seorang tamu mulia yang berlalu pergi. Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam. Allah akan melipatgandakan pahala ibadah bagi umatNya.

Tetapi dalam menghormati bulan ramadhan, ada yang aneh di negeri kita tercinta Indonesia, yakni perda tentang larangan berjualan makanan dan minuman selama bulan puasa. Selain dilarang berjualan, juga dilarang untuk makan dan minum di tempat umum. Bahkan sampai pada razia, hukuman push up oleh seorang camat dan penyitaan dagangan, seperti yang dilakukan Pemkot Serang, Banten. Haruskah ada intimidasi seperti ini ?

Menghormati Ramadan cukup dengan cara memperbanyak ibadah individual, seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, dan menuntut ilmu, atau ibadah sosial, seperti berinfak. Kita tidak perlu memaksa orang lain yang tidak berpuasa untuk menghormati Anda yang berpuasa.( http://islami.co/hukum-berjualan-makanan-di-siang-hari-ketika-ramadan/

Seperti kata Gus Mus, “Puasa-puasamu sendiri, kok minta bantuan pengusaha warung. Minta bantuannya, maksa lagi.

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Indonesia bukan negara agama.

Mari bersama kita dorong Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut perda larangan berjualan makanan dan minuman selama pelaksanaan bulan Ramadhan yang saat ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

avatar of the starter
yoyon raunsyanfikrPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Mendagri Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi