

Cabut Perda Larangan Berjualan Makanan & Minuman Selama Bulan Ramadhan
Masalahnya
Bulan Ramadhan adalah bulan yang selalu dinanti – nanti. bagi orang – orang mukmin, kepergian bulan Ramadhan jauh lebih disesalkan daripada kepulangan seorang tamu mulia yang berlalu pergi. Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam. Allah akan melipatgandakan pahala ibadah bagi umatNya.
Tetapi dalam menghormati bulan ramadhan, ada yang aneh di negeri kita tercinta Indonesia, yakni perda tentang larangan berjualan makanan dan minuman selama bulan puasa. Selain dilarang berjualan, juga dilarang untuk makan dan minum di tempat umum. Bahkan sampai pada razia, hukuman push up oleh seorang camat dan penyitaan dagangan, seperti yang dilakukan Pemkot Serang, Banten. Haruskah ada intimidasi seperti ini ?
Menghormati Ramadan cukup dengan cara memperbanyak ibadah individual, seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, dan menuntut ilmu, atau ibadah sosial, seperti berinfak. Kita tidak perlu memaksa orang lain yang tidak berpuasa untuk menghormati Anda yang berpuasa.( http://islami.co/hukum-berjualan-makanan-di-siang-hari-ketika-ramadan/
Seperti kata Gus Mus, “Puasa-puasamu sendiri, kok minta bantuan pengusaha warung. Minta bantuannya, maksa lagi.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Indonesia bukan negara agama.
Mari bersama kita dorong Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut perda larangan berjualan makanan dan minuman selama pelaksanaan bulan Ramadhan yang saat ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

Petisi ditutup
Masalahnya
Bulan Ramadhan adalah bulan yang selalu dinanti – nanti. bagi orang – orang mukmin, kepergian bulan Ramadhan jauh lebih disesalkan daripada kepulangan seorang tamu mulia yang berlalu pergi. Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam. Allah akan melipatgandakan pahala ibadah bagi umatNya.
Tetapi dalam menghormati bulan ramadhan, ada yang aneh di negeri kita tercinta Indonesia, yakni perda tentang larangan berjualan makanan dan minuman selama bulan puasa. Selain dilarang berjualan, juga dilarang untuk makan dan minum di tempat umum. Bahkan sampai pada razia, hukuman push up oleh seorang camat dan penyitaan dagangan, seperti yang dilakukan Pemkot Serang, Banten. Haruskah ada intimidasi seperti ini ?
Menghormati Ramadan cukup dengan cara memperbanyak ibadah individual, seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, dan menuntut ilmu, atau ibadah sosial, seperti berinfak. Kita tidak perlu memaksa orang lain yang tidak berpuasa untuk menghormati Anda yang berpuasa.( http://islami.co/hukum-berjualan-makanan-di-siang-hari-ketika-ramadan/
Seperti kata Gus Mus, “Puasa-puasamu sendiri, kok minta bantuan pengusaha warung. Minta bantuannya, maksa lagi.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Indonesia bukan negara agama.
Mari bersama kita dorong Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut perda larangan berjualan makanan dan minuman selama pelaksanaan bulan Ramadhan yang saat ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 Juni 2016