Mencopot dan Mengganti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai


Mencopot dan Mengganti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai
Masalahnya
Saya adalah kursi kosong berdebu yang telah lama mendengar celotehan tidak sedap dari seorang yang mengaku pemimpin di KEMENAG Mentawai sejak 2014. Saya merasa terpukul dengan kondisi yang terjadi di KEMENAG Mentawai. Selama hampir sepuluh tahun ini, kepala kantor tersebut telah membuat aturan internal yang semena-mena, terutama yang berkaitan dengan gaji, hak-hak pokok pegawai, aturan disiplin pegawai dan terindikasi sering melakukan pungutan liar dalam hal mutasi tempat tugas, pengangkatan pejabat, penyerahan SK Jabatan, Pelantikan dan kesempatan lain yang bisa dijadikan alasan pemungutan. Semua pegawai, baik PNS, P3K dan tenaga honorer merasakan dampaknya. Tindakan semena-mena tersebut seperti:
1. Memberi sanksi kedisiplinan kepada para pegawai yang dianggap tidak memiliki loyalitas, tanpa prosedur, tanpa memastikan kesalahan pegawai.
2. Memotong/menahan hak yang melekat pada pegawai seperti Uang Lauk Paul Dan Tunjangan Kinerja dengan dasar pemotongan yang tidak jelas.
3. Menggunakan anggaran-anggaran yang tersedia di Kantor KEMENAG Mentawai until kepentingan pribadi.
4. Menggunakan Dana koperasi pegawai tanpa prosedur peminjaman tertulis, sehingga para pegawai tidak dapat memanfaatkan adanya koperasi pegawai
5. Memanipulasi anggaran perjalanan Dinas agar dapat dieksploitasi dan dianggarkan untuk diri sendiri
6. Menahan bahkan memotong dana BAP KUA sehingga Kantor-Kantor Urusan Agama menjadi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan kantor di kecamatan.
7. Memunggut sejumlah uang dari setiap pegawai yang akan dilantik dalam suatu jabatan tertentu
8. Tidak adanya transparansi penggalangan dana setiap kali ada agenda penggalangan dana dari Provinsi ataupun agenda penggalangan dana lain
9. Tidak adanya rasa memanusiakan para pegawai, menegur para pegawai ditengah keramaian sehingga mempermalukan pegawai, bahkan tidak jarang ini dilakukan sebagai bentuk superioritas, bukan bertujuan menasehati
10. Tidak mampu menciptakan lingkungan kerja yang memiliki nilai etos kerja Kementerian Agama
11. Selalu terlambat membayarkan hak para pegawai honorer.
12. Terkesan memaksa pegawai melakukan pungutan dana untuk hal-hal yang tidak penting.
13. Tidak mau mendengar aspirasi pegawai dan hanya mau benar sendiri
14. dan banyak tindakan lain yang tidak pantas diperlihatkan sebagai seorang pemimpin.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami membutuhkan sosok pemimpin yang benar dan adil untuk menggantikan posisi kepala kantor saat ini. Kami percaya bahwa perubahan kepemimpinan dapat membawa perbaikan pada sistem kerja di kantor kami. Dan momen ini bertepatan dengan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama yang ke-78. Kami menginginkan perubahan drastis dalam hal ini.
Melalui petisi ini, kami menyatakan:
1. Kami jenuh dengan kepemimpinan H. Masdan, S.Ag, MA yang telah menjabat hampir sepuluh tahun
2. Kami menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat untuk segera mencopot H. Masdan, S.Ag, MA dari jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai
3. Kami menuntut agar segera dilantik pejabat baru sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki integritas, bersikap layaknya pemimpin dan mampu berlaku baik dan tidak semena-mena terhadap para pegawai.
Tandatangani petisi ini jika Anda mendukung tuntutan ini. Mari kita bersatu untuk keadilan bagi para pegawai di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai!
139
Masalahnya
Saya adalah kursi kosong berdebu yang telah lama mendengar celotehan tidak sedap dari seorang yang mengaku pemimpin di KEMENAG Mentawai sejak 2014. Saya merasa terpukul dengan kondisi yang terjadi di KEMENAG Mentawai. Selama hampir sepuluh tahun ini, kepala kantor tersebut telah membuat aturan internal yang semena-mena, terutama yang berkaitan dengan gaji, hak-hak pokok pegawai, aturan disiplin pegawai dan terindikasi sering melakukan pungutan liar dalam hal mutasi tempat tugas, pengangkatan pejabat, penyerahan SK Jabatan, Pelantikan dan kesempatan lain yang bisa dijadikan alasan pemungutan. Semua pegawai, baik PNS, P3K dan tenaga honorer merasakan dampaknya. Tindakan semena-mena tersebut seperti:
1. Memberi sanksi kedisiplinan kepada para pegawai yang dianggap tidak memiliki loyalitas, tanpa prosedur, tanpa memastikan kesalahan pegawai.
2. Memotong/menahan hak yang melekat pada pegawai seperti Uang Lauk Paul Dan Tunjangan Kinerja dengan dasar pemotongan yang tidak jelas.
3. Menggunakan anggaran-anggaran yang tersedia di Kantor KEMENAG Mentawai until kepentingan pribadi.
4. Menggunakan Dana koperasi pegawai tanpa prosedur peminjaman tertulis, sehingga para pegawai tidak dapat memanfaatkan adanya koperasi pegawai
5. Memanipulasi anggaran perjalanan Dinas agar dapat dieksploitasi dan dianggarkan untuk diri sendiri
6. Menahan bahkan memotong dana BAP KUA sehingga Kantor-Kantor Urusan Agama menjadi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan kantor di kecamatan.
7. Memunggut sejumlah uang dari setiap pegawai yang akan dilantik dalam suatu jabatan tertentu
8. Tidak adanya transparansi penggalangan dana setiap kali ada agenda penggalangan dana dari Provinsi ataupun agenda penggalangan dana lain
9. Tidak adanya rasa memanusiakan para pegawai, menegur para pegawai ditengah keramaian sehingga mempermalukan pegawai, bahkan tidak jarang ini dilakukan sebagai bentuk superioritas, bukan bertujuan menasehati
10. Tidak mampu menciptakan lingkungan kerja yang memiliki nilai etos kerja Kementerian Agama
11. Selalu terlambat membayarkan hak para pegawai honorer.
12. Terkesan memaksa pegawai melakukan pungutan dana untuk hal-hal yang tidak penting.
13. Tidak mau mendengar aspirasi pegawai dan hanya mau benar sendiri
14. dan banyak tindakan lain yang tidak pantas diperlihatkan sebagai seorang pemimpin.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami membutuhkan sosok pemimpin yang benar dan adil untuk menggantikan posisi kepala kantor saat ini. Kami percaya bahwa perubahan kepemimpinan dapat membawa perbaikan pada sistem kerja di kantor kami. Dan momen ini bertepatan dengan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama yang ke-78. Kami menginginkan perubahan drastis dalam hal ini.
Melalui petisi ini, kami menyatakan:
1. Kami jenuh dengan kepemimpinan H. Masdan, S.Ag, MA yang telah menjabat hampir sepuluh tahun
2. Kami menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat untuk segera mencopot H. Masdan, S.Ag, MA dari jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai
3. Kami menuntut agar segera dilantik pejabat baru sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki integritas, bersikap layaknya pemimpin dan mampu berlaku baik dan tidak semena-mena terhadap para pegawai.
Tandatangani petisi ini jika Anda mendukung tuntutan ini. Mari kita bersatu untuk keadilan bagi para pegawai di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai!
139
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 Desember 2023