

Menaikkan batas usia pelamar CPNS umum
Masalahnya
Masalah
Dalam praktik rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) untuk jalur umum, kebijakan batas usia maksimal 35 tahun diterapkan secara kaku dan diskriminatif. Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan realitas dunia kerja modern, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dan konstitusi negara.
Berdasarkan kajian ilmiah dan literatur hukum tentang diskriminasi usia (ageism), pembatasan usia maksimal yang dipukul rata merupakan bentuk perlakuan tidak adil yang menghambat potensi produktif warga negara. Faktanya, berbagai jurnal dan riset ketenagakerjaan menegaskan bahwa batasan umur yang kaku dalam rekrutmen tidak memiliki korelasi langsung dengan tingkat kompetensi, integritas, atau produktivitas seseorang.
Pemberlakuan aturan ini di Indonesia kian memperburuk keadaan jika melihat fakta-fakta di lapangan berikut:
1. Kontradiksi dengan Kebijakan Kemnaker dan UU Ketenagakerjaan:
Secara normatif, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 secara resmi telah menerbitkan aturan tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk mengkritisi pembatasan usia yang tidak relevan dengan kompetensi. Sangat disayangkan, instansi pemerintah sendiri melalui jalur CPNS justru masih memelihara batasan usia 35 tahun yang tidak sejalan dengan semangat anti-diskriminasi ketenagakerjaan yang digaungkan oleh pemerintah.
2. Dampak Nyata Moratorium dan Ketidakpastian Formasi: Selama beberapa tahun ke belakang, sempat terjadi jeda atau minimnya pembukaan formasi CPNS di berbagai instansi (moratorium terselubung). Akibat kekosongan dan tidak rutinnya pembukaan formasi ini selama bertahun-tahun, banyak pencari kerja usia matang kehilangan kesempatan emas mendaftarkan diri, di mana hak mereka tergerus oleh waktu tanpa adanya kebijakan pemulihan (catch-up policy).
3. Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945): Negara secara jelas menjamin hak konstitusional setiap warga negara melalui Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pembatasan usia yang kaku mencederai amanat konstitusi ini dengan menghalangi warga negara yang masih berada dalam usia produktif untuk mengabdi kepada negara.
Standar Internasional yang Progresif: Jika melihat praktik di kancah global, banyak negara maju dan berkembang di dunia internasional (seperti beberapa negara di Eropa dan Asia yang mengadopsi prinsip penghapusan ageism) telah menghapus atau melarang syarat batas usia maksimal dalam rekrutmen tenaga kerja. Mereka bergeser menggunakan sistem merit murni—menilai kompetensi, keahlian, dan portofolio profesional—bukan menyaring pelamar berdasarkan angka di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kontradiksi dengan Semangat Anti-Diskriminasi: Walaupun Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait terus mengampanyekan pentingnya kesempatan kerja yang setara (sebagaimana semangat perlindungan tenaga kerja dari diskriminasi), pembatasan usia di sektor pengabdian negara justru memelihara standar ganda yang merugikan tenaga kerja berpengalaman.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan batas usia 35 tahun bagi jalur umum sudah sangat usang, kontraproduktif, dan menjauhkan birokrasi kita dari prinsip meritokrasi yang sesungguhnya.
Tuntutan Kami
1. Mendesak Pemerintah cq. Kementerian PANRB dan BKN untuk segera merevisi dan meninjau ulang ketentuan batas usia maksimal 35 tahun dalam rekrutmen CPNS jalur umum agar lebih adaptif dan manusiawi.
2. Menyesuaikan dan menyinkronkan agar pemerintah konsisten sesuai dengan Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
3. Meminta Penghapusan atau Relaksasi Batas Usia yang disesuaikan dengan realitas rekrutmen yang sempat terhambat oleh faktor moratorium formasi di masa lalu.
4. Menyelaraskan Kebijakan Nasional dengan Standar Global, di mana proses seleksi jabatan publik harus berbasis penuh pada kompetensi, keahlian, dan profesionalisme, bukan diskriminasi angka usia (ageism).
5. Meminta Negara Hadir Memenuhi Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan tetap memiliki kesempatan yang setara untuk melamar dan mengabdi sebagai ASN.
6. Mendorong Reformasi Sistem Merit yang Objektif, agar talenta-talenta berpengalaman usia matang yang memiliki dedikasi tinggi tidak langsung gugur secara administratif akibat diskriminasi usia.
Output yang Diharapkan
1. Terbukanya regulasi baru yang merevisi batas usia CPNS umum secara lebih rasional, inklusif, dan adil.
2. Terwujudnya perlindungan hukum bagi pencari kerja dari praktik diskriminasi usia (ageism) di sektor pemerintahan.
3. Peningkatan kualitas birokrasi negara dengan masuknya SDM berpengalaman matang yang memiliki kematangan mental, stabilitas kerja, dan kompetensi tinggi.
4. Pulihnya hak konstitusional warga negara yang sempat dirugikan oleh kevakuman atau ketidakpastian formasi di tahun-tahun sebelumnya.
5. Citra positif Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang konsisten menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia dalam aspek ketenagakerjaan dan pelayanan publik.

42
Masalahnya
Masalah
Dalam praktik rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) untuk jalur umum, kebijakan batas usia maksimal 35 tahun diterapkan secara kaku dan diskriminatif. Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan realitas dunia kerja modern, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dan konstitusi negara.
Berdasarkan kajian ilmiah dan literatur hukum tentang diskriminasi usia (ageism), pembatasan usia maksimal yang dipukul rata merupakan bentuk perlakuan tidak adil yang menghambat potensi produktif warga negara. Faktanya, berbagai jurnal dan riset ketenagakerjaan menegaskan bahwa batasan umur yang kaku dalam rekrutmen tidak memiliki korelasi langsung dengan tingkat kompetensi, integritas, atau produktivitas seseorang.
Pemberlakuan aturan ini di Indonesia kian memperburuk keadaan jika melihat fakta-fakta di lapangan berikut:
1. Kontradiksi dengan Kebijakan Kemnaker dan UU Ketenagakerjaan:
Secara normatif, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 secara resmi telah menerbitkan aturan tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk mengkritisi pembatasan usia yang tidak relevan dengan kompetensi. Sangat disayangkan, instansi pemerintah sendiri melalui jalur CPNS justru masih memelihara batasan usia 35 tahun yang tidak sejalan dengan semangat anti-diskriminasi ketenagakerjaan yang digaungkan oleh pemerintah.
2. Dampak Nyata Moratorium dan Ketidakpastian Formasi: Selama beberapa tahun ke belakang, sempat terjadi jeda atau minimnya pembukaan formasi CPNS di berbagai instansi (moratorium terselubung). Akibat kekosongan dan tidak rutinnya pembukaan formasi ini selama bertahun-tahun, banyak pencari kerja usia matang kehilangan kesempatan emas mendaftarkan diri, di mana hak mereka tergerus oleh waktu tanpa adanya kebijakan pemulihan (catch-up policy).
3. Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945): Negara secara jelas menjamin hak konstitusional setiap warga negara melalui Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pembatasan usia yang kaku mencederai amanat konstitusi ini dengan menghalangi warga negara yang masih berada dalam usia produktif untuk mengabdi kepada negara.
Standar Internasional yang Progresif: Jika melihat praktik di kancah global, banyak negara maju dan berkembang di dunia internasional (seperti beberapa negara di Eropa dan Asia yang mengadopsi prinsip penghapusan ageism) telah menghapus atau melarang syarat batas usia maksimal dalam rekrutmen tenaga kerja. Mereka bergeser menggunakan sistem merit murni—menilai kompetensi, keahlian, dan portofolio profesional—bukan menyaring pelamar berdasarkan angka di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kontradiksi dengan Semangat Anti-Diskriminasi: Walaupun Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait terus mengampanyekan pentingnya kesempatan kerja yang setara (sebagaimana semangat perlindungan tenaga kerja dari diskriminasi), pembatasan usia di sektor pengabdian negara justru memelihara standar ganda yang merugikan tenaga kerja berpengalaman.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan batas usia 35 tahun bagi jalur umum sudah sangat usang, kontraproduktif, dan menjauhkan birokrasi kita dari prinsip meritokrasi yang sesungguhnya.
Tuntutan Kami
1. Mendesak Pemerintah cq. Kementerian PANRB dan BKN untuk segera merevisi dan meninjau ulang ketentuan batas usia maksimal 35 tahun dalam rekrutmen CPNS jalur umum agar lebih adaptif dan manusiawi.
2. Menyesuaikan dan menyinkronkan agar pemerintah konsisten sesuai dengan Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
3. Meminta Penghapusan atau Relaksasi Batas Usia yang disesuaikan dengan realitas rekrutmen yang sempat terhambat oleh faktor moratorium formasi di masa lalu.
4. Menyelaraskan Kebijakan Nasional dengan Standar Global, di mana proses seleksi jabatan publik harus berbasis penuh pada kompetensi, keahlian, dan profesionalisme, bukan diskriminasi angka usia (ageism).
5. Meminta Negara Hadir Memenuhi Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan tetap memiliki kesempatan yang setara untuk melamar dan mengabdi sebagai ASN.
6. Mendorong Reformasi Sistem Merit yang Objektif, agar talenta-talenta berpengalaman usia matang yang memiliki dedikasi tinggi tidak langsung gugur secara administratif akibat diskriminasi usia.
Output yang Diharapkan
1. Terbukanya regulasi baru yang merevisi batas usia CPNS umum secara lebih rasional, inklusif, dan adil.
2. Terwujudnya perlindungan hukum bagi pencari kerja dari praktik diskriminasi usia (ageism) di sektor pemerintahan.
3. Peningkatan kualitas birokrasi negara dengan masuknya SDM berpengalaman matang yang memiliki kematangan mental, stabilitas kerja, dan kompetensi tinggi.
4. Pulihnya hak konstitusional warga negara yang sempat dirugikan oleh kevakuman atau ketidakpastian formasi di tahun-tahun sebelumnya.
5. Citra positif Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang konsisten menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia dalam aspek ketenagakerjaan dan pelayanan publik.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Agustus 2026