

Menagih Janji Transisi Energi yang Berkeadilan


Menagih Janji Transisi Energi yang Berkeadilan
Masalahnya
Ketidakpastian Kebijakan Transisi Energi di Indonesia:
Satu dekade setelah Persetujuan Paris (Paris Agreement) di bulan Desember 2015, yang kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 belum menunjukkan kejelasan dan penuh dengan ketidakpastian. Di tengah komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), berbagai kebijakan transisi energi (seperti Perpres Nomor 112 Tahun 2022, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 dan produk kebijakan lainnya) yang berjalan saat ini masih menunjukkan ketergantungan berlebih terhadap penggunaan energi fosil. Berbagai macam skema dilakukan untuk mempertahankan energi fosil. Alih-alih menuju just transition. Negara justru memunggungi semangat just tranition seperti kebijakan-kebijakan yang masih menggunakan logika Business As Ussual yang berkelindan dengan kepentingan investasi, masifnya alih fungsi lahan untuk tanaman energi, dan berbagai kebijakan lain yang belum menunjukkan adanya keseriusan negara.

foto: (kiri ke kanan) Furqan Qurthubi/Trend Asia, LBH Yogyakarta, Trend Asia.
Dalam konteks Jawa misalnya ketidakseriusan negara dan penggunaan logika bisnis, menimbulkan Jawa mengalami beban ekologis yang sangat berat. Pembangunan PLTU dan penundaan pensiun PLTU-PLTU di Pulau Jawa menimbulkan beban ekologis yang berdampak signifikan untuk warga di tapak. Terdapat WALHI Region Jawa yang hampir serupa, dimana warga di sekitar PLTU menghadapi risiko pencemaran udara dan air, degradasi lingkungan pesisir dan daratan, serta dampak kesehatan jangka panjang. Di sisi lain, warga di sekitar tapak juga mengalami penurunan ekonomi yang signifikan,
Kini sudah saatnya warga di tapak PLTU, mempunyai hak yang sama untuk menghirup udara yang lebih segar, terbebas dari polusi sisa pembakaran batubara yang beterbangan, dan hak mendapat lingkungan yang sehat. Atas dasar tersebut, Maka WALHI Region Jawa mengajak untuk memperkuat dukungan dengan membuat pernyataan sikap ini yang akan ditujukan untuk Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementrian ESDM dan PT. PLN Persero. Terdapat beberapa poin diantaranya adalah:
- Revisi Undang-Undang Energi di Seluruh Regulasi Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
- Hentikan perluasan dan perpanjangan umur PLTU di skala Nasional
- Hentikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), skema co-firing, dan menuju skema energi terbarukan berbasis komunitas
- Pengembangan skema pembiayaan publik, transparan, dan mendukung inisiatif-inisiatif energi komunitas berbasis koperasi energi
- Memastikan transisi energi menjadi bagian dari strategi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar, pemulihan ekologis, dan pengurangan ketimpangan struktural

2
Masalahnya
Ketidakpastian Kebijakan Transisi Energi di Indonesia:
Satu dekade setelah Persetujuan Paris (Paris Agreement) di bulan Desember 2015, yang kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 belum menunjukkan kejelasan dan penuh dengan ketidakpastian. Di tengah komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), berbagai kebijakan transisi energi (seperti Perpres Nomor 112 Tahun 2022, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 dan produk kebijakan lainnya) yang berjalan saat ini masih menunjukkan ketergantungan berlebih terhadap penggunaan energi fosil. Berbagai macam skema dilakukan untuk mempertahankan energi fosil. Alih-alih menuju just transition. Negara justru memunggungi semangat just tranition seperti kebijakan-kebijakan yang masih menggunakan logika Business As Ussual yang berkelindan dengan kepentingan investasi, masifnya alih fungsi lahan untuk tanaman energi, dan berbagai kebijakan lain yang belum menunjukkan adanya keseriusan negara.

foto: (kiri ke kanan) Furqan Qurthubi/Trend Asia, LBH Yogyakarta, Trend Asia.
Dalam konteks Jawa misalnya ketidakseriusan negara dan penggunaan logika bisnis, menimbulkan Jawa mengalami beban ekologis yang sangat berat. Pembangunan PLTU dan penundaan pensiun PLTU-PLTU di Pulau Jawa menimbulkan beban ekologis yang berdampak signifikan untuk warga di tapak. Terdapat WALHI Region Jawa yang hampir serupa, dimana warga di sekitar PLTU menghadapi risiko pencemaran udara dan air, degradasi lingkungan pesisir dan daratan, serta dampak kesehatan jangka panjang. Di sisi lain, warga di sekitar tapak juga mengalami penurunan ekonomi yang signifikan,
Kini sudah saatnya warga di tapak PLTU, mempunyai hak yang sama untuk menghirup udara yang lebih segar, terbebas dari polusi sisa pembakaran batubara yang beterbangan, dan hak mendapat lingkungan yang sehat. Atas dasar tersebut, Maka WALHI Region Jawa mengajak untuk memperkuat dukungan dengan membuat pernyataan sikap ini yang akan ditujukan untuk Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementrian ESDM dan PT. PLN Persero. Terdapat beberapa poin diantaranya adalah:
- Revisi Undang-Undang Energi di Seluruh Regulasi Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
- Hentikan perluasan dan perpanjangan umur PLTU di skala Nasional
- Hentikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), skema co-firing, dan menuju skema energi terbarukan berbasis komunitas
- Pengembangan skema pembiayaan publik, transparan, dan mendukung inisiatif-inisiatif energi komunitas berbasis koperasi energi
- Memastikan transisi energi menjadi bagian dari strategi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar, pemulihan ekologis, dan pengurangan ketimpangan struktural

2
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Mei 2026