

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan alokasi dana desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tak akan mengganggu pembangunan daerah. Hal itu ia ungkap menyusul kekhawatiran sejumlah kepala desa yang menolak ketentuan tersebut.
Diketahui, ketentuan alokasi dana desa untuk pembangunan Kopdes Merah Putih ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026.
"Jadi semua sudah dibicarakan sejak awal. Bahkan sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan. Ini kan hanya menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan lokasinya kan juga di desa juga," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki sejumlah program yang menyasar ke desa-desa. Program-program ini bahkan dilakukan tanpa menggunakan dana desa.
"Banyak juga program dari pemerintah yang fokus penerimanya itu juga di desa, gitu. Termasuk revitalisasi, perbaikan, renovasi sekolah-sekolah, kemudian jembatan-jembatan. Itu tidak tidak menggunakan dana desa, ya," imbuhnya.
Baca artikel detikfinance, "Istana Jamin Dana Desa buat Kopdes Tak Ganggu Pembangunan" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8361413/istana-jamin-dana-desa-buat-kopdes-tak-ganggu-pembangunan
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/