Sahkan UU Cipta Kerja Dari Rakyat Untuk Anggota DPR!!!

Sahkan UU Cipta Kerja Dari Rakyat Untuk Anggota DPR!!!
Alasan pentingnya petisi ini

Assalamualaikum wr wb
Ditengah musibah Covid19 yang sedang melanda negeri ini, situasi Indonesia terus memburuk dari hari ke hari akibat berbagai macam persoalan yang ada. Salah satu yang paling mengkhawatirkan masyarakat adalah dengan disahkannya peraturan UU Cipta Kerja oleh anggota DPR RI.
Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan pada rapat paripurna DPR yang bertepatan di gedung DPR, Senayan, pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020. Sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, tetapi RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja. Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.
Alih-alih perlindungan pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi. Padahal, dalam hubungan industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.
Banyak hal kontroversial yang selama ini kasusnya menimpa pekerja, walau instrumen hukumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi tidak dipatuhi atau dijalankan oleh perusahaan. Terlebih lagi ketika memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengatur waktu kerja terhadap pekerja, menghilangkan kewajiban pengusaha membayar upah dalam keadaan tertentu, dan tidak membayar upah sesuai upah minimum. Hal ini akan semakin menjerumuskan nasib pekerja di bawah jurang eksploitasi.
(Sumber : Tirto.id)
Berikut kami himpun usulan dari masyarakat untuk diterapkannya RUU Cipta Kerja bagi Anggota DPR RI yang terhormat.
USULAN Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Dari Kami Rakyat Indonesia Untuk Anggota DPR RI yang terhormat :
1. Gaji anggota DPR turun jadi UMR
2. Tidak ada tunjangan untuk anggota DPR
3. Tidak ada uang pensiun untuk anggota DPR
4. Tidak ada izin cuti untuk anggota DPR
5. Jika Terdapat Anggota DPR yang bolos tanpa izin, langsung PHK!
6. Jika terdapat Anggota DPR yang Tidur saat rapat berlangsung, langsung PHK!
7. Tidak ada fasilitas mobil dinas untuk anggota DPR
8. Tidak ada fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR
9. Tidak ada fasilitias untuk keluarga anggota DPR
10. Jika terdapat anggota DPR yang melakukan Korupsi 1 rupiah, langsung tindak tegas dengan GANTUNG DIMONAS!!
Kami mengusulkan ini dengan penuh kasih sayang agar kinerja setiap anggota DPR RI membaik dan niat kerjanya pun dilandasi dengan keikhlasan dengan sepenuh hati untuk benar benar mewakili suara rakyat. Untuk itu, kami sebagai rakyat juga berhak mengajukan USULAN Undang-Undang Cipta Kerja untuk para anggota DPR yang terhormat, supaya para anggota dewan juga bisa merasakan apa yang masyarakar rasakan.
Tolong Tanda Tangani & sebarkan Petisi ini untuk kebaikan bersama.