Masyarakat Melawan Pinjol


Masyarakat Melawan Pinjol
Masalahnya
Covid 19 telah menyisakan keterpurukan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat kita, ditambah kenaikan harga bahan pokok menambah lemahnya daya beli masyarakat.
Pinjaman Online yang awalnya dianggap sebagai salah satu jalan pintas yang mudah dalam mendapatkan suntikan dana kredit untuk kebutuhan rumah tangga maupun modal usaha, pada akhirnya mendatangkan permasalahan yang sangat pelik & memprihatinkan bagi masyarakat yang menggunakannya.
Para Pinjol mempraktekan cara cara rentenir dengan menerapkan suku bunga tinggi, tenor yang singkat belum lagi dengan berbagai tambahan biaya layanan, ujungnya dana yang sampai ke pengguna tidak akan sesuai dengan nominal yang dipinjam. Dimana Fungsi OJK?
Permasalahan kemudian muncul ketika belum jatuh tempo pengguna sudah diintimidasi dengan berbagai ancaman, mulai dari sebar data pribadi ke kontak darurat bahkan ancaman sebar data pribadi yang ada di kontak smartphone milik pengguna layanan.
Saat awal meminjam data privacy pengguna diam diam sudah dicapture (diambil) melalui mekanisme teknologi dan para pinjol bernjanji akan menjaga data privacy dalam klausul awal, namun kenyataannya tidak demikian, justru data privacy telah menjadi jaminan untuk mengancam,mengintimidasi bahkan meneror pada saat menjelang jatuh tempo pinjaman.
Pinjol melalui Debt Collector (DC) mengintimidasi secara verbal melalui teror, ancaman penyebaran data pribadi dan seolah telah menjadi sesuatu yg lazim dan terbebas dari sangsi hukum bukankah penyebaran data privacy, pengancaman & teror online, pencemaran nama baik itu sudah jelas diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukum pidana ? tapi mana sangsi hukum??
Tekanan Pinjol melalui DC tersebut membuat masyarakat yang meminjam Pinjol mengalami tekanan mental yang berat bahkan beberapa kasus bunuh diri terjadi karena hal ini. Pada saat gagal bayar tekanan mental semakin menjadi, bahkan beberapa ada yang mengalami kehilangan mata pencaharian.
Dengan alasan tersebut kami membuat petisi dengan tuntutan:
1.Meminta pemerintah merestrukturisasi tata kelola di OJK dengan orang orang yang pro rakyat.
2.Berantas, menghukum atau mencabut izin pinjol yang menggunakan ancaman dan intimidasi melalui media elektronik, pencurian & penyebaran data privacy, pencemaran nama baik.
3.Melegalkan aksi pinjam massal ke aplikasi pinjol pinjol ilegal yang ada di google playstore ,tanpa menjadi utang , dan hasilnya diserahkan kepada negara atau dipergunakan sebesar2nya bagi masyarakat miskin, sebagai upaya nyata pemberantasan pinjol ilegal
4. Membebaskan segala bentuk tagihan bagi masyarakat yang mengalami gagal bayar yang telah mengalami ancaman, teror, pencemaran nama baik melalui penyebaran data privacy.
5. Meminta bukti nyata kinerja OJK , Kominfo dan Polri dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal melalui tranparansi pencapaian dan target
Demikian tuntutan kami agar dapat menjadi perhatian bagi semua elemen yang terkait dengan hal ini.
Aksi Melawan Pinjol
243
Masalahnya
Covid 19 telah menyisakan keterpurukan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat kita, ditambah kenaikan harga bahan pokok menambah lemahnya daya beli masyarakat.
Pinjaman Online yang awalnya dianggap sebagai salah satu jalan pintas yang mudah dalam mendapatkan suntikan dana kredit untuk kebutuhan rumah tangga maupun modal usaha, pada akhirnya mendatangkan permasalahan yang sangat pelik & memprihatinkan bagi masyarakat yang menggunakannya.
Para Pinjol mempraktekan cara cara rentenir dengan menerapkan suku bunga tinggi, tenor yang singkat belum lagi dengan berbagai tambahan biaya layanan, ujungnya dana yang sampai ke pengguna tidak akan sesuai dengan nominal yang dipinjam. Dimana Fungsi OJK?
Permasalahan kemudian muncul ketika belum jatuh tempo pengguna sudah diintimidasi dengan berbagai ancaman, mulai dari sebar data pribadi ke kontak darurat bahkan ancaman sebar data pribadi yang ada di kontak smartphone milik pengguna layanan.
Saat awal meminjam data privacy pengguna diam diam sudah dicapture (diambil) melalui mekanisme teknologi dan para pinjol bernjanji akan menjaga data privacy dalam klausul awal, namun kenyataannya tidak demikian, justru data privacy telah menjadi jaminan untuk mengancam,mengintimidasi bahkan meneror pada saat menjelang jatuh tempo pinjaman.
Pinjol melalui Debt Collector (DC) mengintimidasi secara verbal melalui teror, ancaman penyebaran data pribadi dan seolah telah menjadi sesuatu yg lazim dan terbebas dari sangsi hukum bukankah penyebaran data privacy, pengancaman & teror online, pencemaran nama baik itu sudah jelas diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukum pidana ? tapi mana sangsi hukum??
Tekanan Pinjol melalui DC tersebut membuat masyarakat yang meminjam Pinjol mengalami tekanan mental yang berat bahkan beberapa kasus bunuh diri terjadi karena hal ini. Pada saat gagal bayar tekanan mental semakin menjadi, bahkan beberapa ada yang mengalami kehilangan mata pencaharian.
Dengan alasan tersebut kami membuat petisi dengan tuntutan:
1.Meminta pemerintah merestrukturisasi tata kelola di OJK dengan orang orang yang pro rakyat.
2.Berantas, menghukum atau mencabut izin pinjol yang menggunakan ancaman dan intimidasi melalui media elektronik, pencurian & penyebaran data privacy, pencemaran nama baik.
3.Melegalkan aksi pinjam massal ke aplikasi pinjol pinjol ilegal yang ada di google playstore ,tanpa menjadi utang , dan hasilnya diserahkan kepada negara atau dipergunakan sebesar2nya bagi masyarakat miskin, sebagai upaya nyata pemberantasan pinjol ilegal
4. Membebaskan segala bentuk tagihan bagi masyarakat yang mengalami gagal bayar yang telah mengalami ancaman, teror, pencemaran nama baik melalui penyebaran data privacy.
5. Meminta bukti nyata kinerja OJK , Kominfo dan Polri dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal melalui tranparansi pencapaian dan target
Demikian tuntutan kami agar dapat menjadi perhatian bagi semua elemen yang terkait dengan hal ini.
Aksi Melawan Pinjol
243
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Juli 2022