Masyarakat Adat Kande Api Pertanyakan Status PT. Masmindo Dwi Area Di Kab. Luwu;

Masalahnya

Masyarakat Adat Kande Api Pertanyakan Status PT. Masmindo Dwi Area Di Kab. Luwu;

Dilansir oleh Media ini melalui surat yang ditujukan Kepada ; 
1. PRESIDEN RI, di Jakarta; 
2. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI, di Jakarta; 
3. MENTERI INVESTASI / KEPALA BKPM, di Jakarta; 
4. MENTERI KOORDINASI BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI, Di Jakarta;
5. Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, di Jakarta;
6. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, di Makassar; 
7. BUPATI LUWU, di Belopa; 
8. SATGAS PERCEPATAN INVESTASI KAB. LUWU, di Belopa
"Edy Lembangan" Pemangku / Ketua Adat (Parengge) Kande Api di Desa Rante Balla Kec. Latimojong, Kabupaten Luwu, melalui yang dibuat Kuasa hukumnya Rudi Sinaba, SH.MH, Sabtu (28/4/2024) menyampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. PT. Masmindo Dwi Area (PT. MDA) sebelumnya bernama PT. Masmindo Eka Sakti adalah badan usaha tambang yang memegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor: B 53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998 dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indika Energy (Tbk) yang masa konsesinya baru akan berakhir pada tahun 2050. PT. MDA memiliki lahan seluas 14.390 hektar yang terletak di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Proses pembebasan lahan pertambangan PT. MDA telah dilakukan dengan memanipulasi banyak data atau dokumen pemilikannya. Hal ini dilakukan secara bekerja sama antara oknum pejabat dan orang dalam manajemen PT. MDA. Hal ini berujung pada ditetapkannya mantan Kepala Desa Ranteballa (Ety Polobuntu) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungli) dan maraknya tuntutan warga adat (termasuk warga adat Kande Api) dan Suparman Polobuntu selaku mantan kepala desa rante balla dua (2) periode atas pembebasan lahan yang mereka miliki yang dijual oleh pihak yang tidak berhak ke PT. MDA.

3. Permasalahan pembebasan lahan tersebut mengakibatkan terhambatnya proses investasi PT. MDA, di mana sampai saat ini belum dapat dibangun infrastruktur dalam rangka eksploitasi.

3. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Luwu pada tahun 2022 untuk memfasilitasi pembebasan lahan yang stagnan selama bertahun-tahun. Namun, Satgas yang dibentuk tidak melihat permasalahan secara utuh dan mengabaikan fakta sejarah bahwa lahan konsesi kontrak karya PT. MDA diterbitkan dengan persetujuan warga adat Ranteballa melalui Tim Kerja Pembebasan Lahan yang dibentuk oleh pemerintah dan PT. Masmindo Eka Sakti pada tahun 1995 sampai 1996. Tim Kerja tersebut menghasilkan dokumen penguasaan warga adat atas lahan yang akan dikompensasi, dokumen mana menjadi pendukung atas terbitnya Kontrak Karya PT. MDA tahun 1998.

4. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas memikul beberapa permasalahan di antaranya: (a) Tuntutan warga adat atas pembebasan lahan mereka kepada PT. MDA yang dilakukan oleh pihak lain atau yang tidak berhak, (b) Tuntutan warga adat agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggelapan tanah mereka harus diproses secara hukum, dan (c) Tidak tercapainya kesepakatan harga kompensasi atas pembebasan tanah antara warga dan PT. MDA.

5. Satgas Percepatan Investasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten Luwu dalam melaksanakan fungsinya dilengkapi dengan kewenangan antara lain melakukan pengadaan tanah dengan menggunakan resim hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang dalam Penjelasan Umumnya disebutkan: "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tujuan diantaranya untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

6. Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, banyak Peraturan diterbitkan yang berisi daftar Proyek Strategis Nasional termasuk di antaranya: (1) Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, (2) Peraturan Presiden RI Nomor: 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2016 Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, (3) Peraturan Presiden RI Nomor: 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2016 Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan (4) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Dari peraturan-peraturan di atas, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kegiatan Pembangunan baik yang dilakukan oleh Instansi/Lembaga Negara maupun oleh Badan Hukum berdasarkan Perjanjian dengan Pemerintah/Negara, yang dimasukkan dalam Daftar Proyek Strategis Nasional.

Namun terungkap dari peraturan-peraturan di atas, bahwa kegiatan pertambangan emas PT. Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Provinsi Selatan tidak termasuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Oleh karena itu, dalam surat tersebut masyarakat adat melalui Ketua adat yang didampingi oleh kuasa hukum Rudi Sinaba memohon penjelasan mengenai:

1. Apakah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada proses pembebasan lahan bagi PT. MDA yang melakukan kegiatan pertambangan emas di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Provinsi Selatan sudah tepat, mengingat kegiatan tersebut tidak termasuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional?

2. Apakah pembentukan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas?

ANALISA DUGAAN TINDAK PIDANA,

TERKAIT KASUS MAFIA TANAH DI DALAM LOKASI KONTRAK KARYA PT. MASMINDO DWI AREA (MDA)  DAN BEGINI PENJABARANNYA;

Bahwa menurut perspektif hukum, jika merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum, apabila terdapat pihak-pihak lain atau warga tertentu yang menerbitkan alas hak baru atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan jenis alas hak tanah dalam bentuk apapun di dalam suatu lokasi kontrak karya.Adapun alasan-alasannya berikut:

1. Bahwa kontrak karya merupakan ikatan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak Penanaman Modal Asing (PMA) dengan mengacu pada UU No:1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No:11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pokok Pertambangan.Adapun ketentuan perundang-undangan ini berlaku untuk perjanjian kontrak karya dari Generasi I sampai Generasi VII selama di bawah era rezim Pemerintahan Orde Baru. Jadi dengan adanya kontrak karya sebuah perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada suatu wilayah, maka sudah tidak dibenarkan lagi untuk menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di atas peta lokasi kontrak karya tersebut. Sebab dimana areal yang masuk peta kontrak karya tersebut, sudah menjadi hak konsesi perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya dimaksud.

2. Bahwa kontrak karya Generasi I dipegang PT. Freeport yang melakukan penambangan emas di Papua,merupakan PMA murni dari Amerika Serikat. Namun menurut perkembangannya, maka rupanya perusahaan swasta nasional pun bisa juga mengantongi perjanjian kontrak karya, namun harus pula bekerjasama dengan pihak investor asing. Seperti salah satunya, perusahaan tambang emas PT. Masmindo Dwi Area yang penanaman modal asingnya berasal dari Australia melalui Nusantara Resources Limited.Sebelumnya PT. Masmindo Dwi Area (MDA) disebut PT. Masmindo Eka Sakti (MES),

3. Bahwa lokasi kontrak karya sudah merupakan hak konsesi lahan suatu perusahaan pertambangan Minerba di bawah tanggungan negara, sebagai jaminan hukum bagi pihak investor untuk menanamkan modalnya pada kegiatan usaha pertambangan Minerba tersebut. Jadi sudah pula merupakan suatu bentuk praktik-praktik mafia tanah, apabila terdapat pihak lain atau warga tertentu yang sampai menerbitkan alas hak tanah di atas peta lokasi kontrak karya, baik dalam bentuk SHM maupun dalam bentuk SKT. atau dalam bentuk alas hak jenis-jenis lainnya.

4. Bahwa mengingat Perjanjian kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area Generasi VII terbit berdasarkan No: B 53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998, tentunya mengacu pada UU No : 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pokok Pertambangan. Jadi terhitung sejak tanggal tersebut, maka sudah tidak lagi dibenarkan untuk menerbitkan alas hak baru dalam bentuk jenis apapun di atas peta lokasi kontrak karya perusahaan pertambangan emas tersebut. Namun kecuali status tanah adat dan/atau hak-hak ulayat masyarakat adat dan status kepemilikan warga yang sudah memiliki alas hak berupa SHM atau jenis-jenis alas hak tanah bentuk lainnya yang sudah terbit sebelumnya, maka tidak dapat digugurkan keabsahannya dengan terbitnya kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut.

5. Bahwa menurut No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), bahwa kepemilikan izin tentang konsesi lahan oleh suatu perusahaan pertambangan adalah hanyalah bersifat hak pakai. Hal tersebut, sebab Negara sangat menjamin keberadaan tanah milik masyarakat adat, termasuk di dalam kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku di bawah ini :

- UUD 1945;

- UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPPA);

-  UU No.41 1999 tentang Kehutanan;

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;

- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Permen ATR/BPN) No.16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;

- Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-IX/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat dan lain-lainnya.

6. Bahwa bagi pihak lain atau siapapun warga yang menerbitkan alas hak tanah di atas peta lokasi kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut, baik dalam bentuk SHM. maupun dalam bentuk SKT. atau dalam bentuk alas hak jenis lainnya. Maka tindakan seperti ini, sudah merupakan perbuatan praktik-praktik mafia tanah yang sudah semestinya ditindak menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku.

7. Bahwa semestinya pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) adalah mengacu pada dokumen kepemilikan lahan masyarakat, sebelum terbitnya perjanjian kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998. Namun ironisnya, justru warga pemegang SHM. yang telah terbit pada tahun 1980-an dan SKT. yang terbit pada tahun 1990-an, bahkan sama sekali tidak diakui sebagai dokumen sah atas kepemilikan tanah.

8. Bahwa pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut, maka patut diduga sebagai bentuk kegiatan mafia tanah. Sebab yang dibayarkan adalah justru warga atau pihak-pihak tertentu yang memanipulasi surat-surat dokumen kepemilikan tana. Bahkan itupun baru diterbitkan pada tahun 2021/2022 tersebut, dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Penggarapan Tanah (SPPT). Jadi praktik-praktik mafia tanah seperti ini, sehingga sangat diharapkan agar diproses tuntas kasus hukumnya, sebagaimana Instruksi Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Sekelumit Sejarah tentang Riwayat Asal-Usul tentang; 

Status Kepemilikan Tanah Adat dan Kronologisnya;

Bahwa di mana lokasi kontrak karya PT. MASMINDO DWI AREA (MDA) di Desa Ranteballa, Kec. Latimojong, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan tersebut, pada awalnya merupakan kawasan tanah milik adat/hak-hak ulayat Masyarakat Adat yang tidak terpisahkan dengan Wilayah Adat Basse Sangtempe (Bastem). Hal tersebut, sudah didiami masyarakat adat setempat dari generasi ke generasi mulai sejak zaman kuno, atau jauh sebelum masuknya era kolonialisme Penjajahan Belanda. Adapun riwayat dan kronologisnya berikut :

1. Pada mulanya Masyarakat Adat Basse Sangtempe disingkat Bastem, berdomisili pada lereng-lereng gunung sebelah timur jajaran Pegunungan Latimojong dan/atau Gunung Sinaji. Hal itulah, menurut legendanya sehingga Masyarakat Adat Bastem sangat meyakini sebagai keturunan dari Puang Ri Timojong (Latimojong -red) dan Puang Ri Sinaji. Adapun Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi tersebut juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Masyarakat Adat Bastem secara turun-temurun.

2. Tentunya akibat terjadinya berbagai peristiwa menurut fase-fase zamannya, seperti kerapnya terjadi perang antara suku.Menyebabkan Masyarakat Adat Bastem sampai memilih tinggal pada lereng-lereng gunung tersebut, dengan membentuk kelompok-kelompok kekuasaan adat yang disebut Puang Tomanurung, Puang Makdika, Puang Parengnge dan Puang Salewatan serta bentuk-bentuk istilah kekuasaan adat lainnya.

3. Pada tahun 1905, terjadi penyerangan pasukan kolonial Belanda terhadap Kerajaan Luwu, membuat banyak pula Masyarakat Adat Bastem disebut dengan istilah "To Barani" yang terlibat dalam perang melawan pasukan kolonial Belanda tersebut, akan tetapi mengalami kekalahan. Pada akhirnya Kerajaan Luwu yang wilayahnya sampai meliputi Poso, Mengkonga, Toraja dan Pitumpanua, menjadi takluk di bawah pemerintahan kolonialisme Belanda.

4. Kemudian pemerintah kolonialisme Belanda menjadikan Kerajaan Luwu menjadi wilayah Afdeling dengan pemerintahannya disebut Swapraja yang dikepalai oleh Asisten Residen. Lalu Wilayah Kerajaan Luwu dibagi menjadi beberapa wilayah Onderafdeling, yakni Onderafdeling Palopo, Onderafdeling Masamba, Onderafdeling Malili, Onderafdeling Mengkonga dan Onderafdeling Makale. Kecuali Poso dipisah menjadi Afdeling tersendiri dan Pitumpanua dimasukkan ke dalam wilayah Onderafdeling Wajo di bawah Afdeling Bone. Hal itulah, sehingga pemerintah kolonialisme Belanda menerapkan kerja paksa dengan cara membuat jalan, untuk menghubungkan wilayah-wilayah Onderafdeling tersebut.

5. Pada tahun 1914 maka terjadi lagi perang Topoka sebagai bentuk perlawanan Masyarakat Adat terhadap Penjajahan Belanda. Terjadinya peristiwa perlawanan Masyarakat Adat tersebut, akibat pihak penjajah Belanda menerapkan kerja paksa untuk membangun jalan dari Topoka di Suli, melalui Bastem untuk ditembuskan ke Tana Toraja dengan cara-cara tidak manusiawi.

6. Disebut perang Topoka, sebab di Topoka pada zamannya merupakan salah satu tempat tangsi tentara kolonialisme Belanda. Kemudian diserang oleh koalisi Masyarakat Adat Luwu bagian selatan bersama Masyarakat Adat Bastem dari Ranteballa dan sekitarnya. Namun lagi-lagi mengalami kekalahan sebab hanya menggunakan senjata tradisional. Kemudian tangsi tentara kolonialisme Belanda dipindahkan ke Ranteballa sebab iklimnya jauh lebih sejuk.

7. Setelah takluk di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda, maka Masyarakat Adat Bastem yang masih berdomisili pada lereng-lereng gunung lalu dipindahkan di lembah-lembah gunung, untuk ditempatkan di sepanjang jalan yang dibangun melalui praktik-praktik kolonialisme penjajahan Belanda tersebut.Maksudnya, supaya Masyarakat Adat Bastem ini agar lebih mudah diawasi pergerakannya oleh tentara kolonial Belanda yang tangsi militernya sudah berkedudukan di Ranteballa tersebut.

8. Kemudian pemerintah kolonialisme Belanda membagi Wilayah Adat Bastem menjadi dua Wilayah Distrik, yakni Wilayah Distrik Ranteballa dan Wilayah Distrik Pantilang, masing-masing Distrik tersebut dikepalai oleh Pemangku Adat yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

9. Pada era itu pula, sehingga pemerintah kolonialisme Belanda di bawah koordinasi Kepala Distrik Ranteballa, lalu diperintahkan untuk membudidayakan tanaman kopi dan tanaman kayu damar. Hal itulah, sehingga Masyarakat Adat Bastem di Rante Balla dan sekitarnya mulai membudidayakan kedua tanaman tersebut. Salah satunya di Rante Ropi untuk dijadikan sebagai lokasi perkebunan tanaman kopi Masyarakat Adat Ranteballa. Adapun "Ropi", menurut dialek masyarakat adat setempat pada zamannya yang diartikan "Kopi". Jadi "Rante Ropi" artinya adalah "Kebun Kopi".

10. Saat terjadi peristiwa kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno - Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Masyarakat Adat Bastem pun lalu berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setelah dua hari kemudian Raja Luwu, Andi Djemma menyatakan bergabung dengan NKRI bersama Raja-Raja lainnya di Sulawesi Selatan. Pada era revolusi kemerdekaan itulah, maka Kerajaan Luwu menjadi bagian dari Pemerintahan NKRI di bawah Pemerintahan Datu Andi Djemma dan juga bergelar Pajung Ri Luwu tersebut.

11. Lalu meletus lah perlawanan Semesta Rakyat Luwu terhadap tentara Netherlands Indies Civil Administration (NICA) pada tanggal 23 Januari 1946, maka turut pula pasukan Masyarakat Adat Bastem dalam aksi Perlawanan Semesta Rakyat Luwu tersebut. Pada saat itu, masih ada tangsi tentara kolonial Belanda di Ranteballa, sehingga tak terlepas pula diserang oleh pasukan Masyarakat Adat Bastem di Ranteballa dan sekitarnya.

12. Namun jelasnya, bahwa selama era pemerintahan kolonialisme Belanda tetap menghargai Pemangku Adat dan Masyarakat Adatnya dan tetap mengakui hukum-hukum masyarakat adat, serta tidak seenaknya pula merampas tanah adat/hak-hak ulayat masyarakat adat. Hal tersebut tidak lain sebagai bentuk penerapan politik etis pemerintahan kolonialisme Belanda, untuk meredam pergolakan atau perlawanan dari masyarakat adat.

13. Adapun pengakuan Negara terhadap tanah milik adat yang juga disebut dengan istilah Hak Ulayat Masyarakat Adat, sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2 Ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 3 UUPA dimaksud. Kemudian sangat jelas pula dijabarkan dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Adat. Bahkan keberadaan tanah adat juga diakui dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 67. Selain itu, bahwa hukum-hukum adat juga telah dijelaskan dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Terlebih lagi terbitnya Putusan Mahkamah Konsitusi No.35/PUU-IX/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat.

14. Untuk diketahui bahwa pada awalnya PT. Masmindo Eka Sakti sudah melakukan kegiatan eksplorasi tambang emas dalam Wilayah Masyarakat Adat Bastem,kala itu masih disebut Kecamatan Bastem. Saat itu perusahaan pertambangan emas ini, pada dasarnya sudah akan merencanakan pembebasan lahan,sehingga Masyarakat Adat Ranteballa diminta untuk menginventarisasi lahan-lahan tanah adatnya pada tahun 1995/1996. Akan tetapi terjadi krisis moneter yang dimulai pada tahun 1997, maka terjadilah gagal bayar. Kemudian perusahaan pertambangan emas ini di-take over oleh PT.Masmindo Dwi Are sehingga dikeluarkan Perjanjian Kontrak Karya Generasi VIl pada tanggal 19 Januari 1998. Akibat dari krisis moneter tersebut, pada gilirannya membuat jatuh rezim kekuasaan Orde Baru.

15. Untuk diketahui pula bahwa sekitar pertengahan tahun 1990-an, saat Bob Hasan menjadi Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Menteri Perdagangan dan Industri pada era rezim Orde Baru,menyebabkan areal lahan tanah milik adat/hak-hak ulayat masyarakat Ranteballa-Boneposi tersebut,sempat pula dimasukkan ke dalam kawasan hutan. Namun kembali dikonversi untuk ditetapkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), lantaran masuk di dalam wilayah kontrak karya PT. Masmindo Dwi Are yang pada awalnya seluas 89.650 Hektar, tapi diciutkan tinggal seluas menjadi 14.390 Hektar.

16. PT. Masmido Dwi Area, kemudian memperpanjang izin kontrak karyanya dalam bentuk tahapan kegiatan Operasi Produksi, berdasarkan SK No : 171.K/30/DJB/2018 tanggal 16 Januari 2018, pada lahan seluas 14.390 Hektar, dengan jangka waktu sampai tanggal 16 Januari 2050.

17. Saat ini bahwa yang dibebaskan perusahaan pertambangan emas PT. Masmindo Dwi Area tersebut adalah kurang lebih seluas 1.400 Hektar dan berkorelasi di dalam Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, dulunya dimekarkan dari Wilayah Kecamatan Bastem. Adapun lahan yang dibebaskan tersebut, merupakan lokasi tanah milik adat/hak-hak ulayat Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi.

18. Namun karena pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut, diduga kuat dimanfaatkan oleh para pelaku mafia tanah, sehingga menuai kasus hukum dan saat ini sedang ditangani proses hukumnya melalui Mabes Polri dan Polres Luwu menurut penanganan delik tidak pidananya masing-masing.

Tinjauan Atas Kajian dan Analisa MenurutP erundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah;

Apabila mengkaji dan analisa terhadap tinjauan mengenai ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, sebagaimana dimaksud pada poin No 13 di atas, maka lahan yang saat ini dibebaskan oleh PT. Masmindo Dwi Area, maka sangat jelas merupakan lokasi tanah milik adat/hak-hak ulayat Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi. 

Menurut penjabarannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, berikut:

1.Jika mengacu syarat-syarat yang tertuang dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tersebut, maka sangat jelas Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi secara turun-temurun masih sangat kuat melaksanakan tradisi hukum-hukum adatnya dalam wilayah adat masing-masing. Tentunya pula memiliki kelembagaan adat yang masing-masing pula dipimpin oleh Pemangku Adat yang disebut dengan istilah Puang Parenngnge, untuk Masyarakat Adat Ranteballa. Sedangakan Pemangku Adat pada Masyarakat Adat Boneposi disebut dengan istilah Puang Salewatan.

2. Namun untuk Masyarakat Adat Ranteballa, maka juga terdapat empat Pemangku Adatnya menurut Wilayah Adatnya masing-masing, yakni : Puang Parengnge Keppe, Puang Parengnge Lemo, Puang Parengnge Sikapa dan Puang Parengnge Kande Api. Hanya saja hukum-hukum adat pada lembaga adat ini sifatnya adalah tidak tertulis.

3. Jika menurut ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, bahwa tidak menggugurkan status hak kepemilikan atas tanah adat, meskipun lokasinya berada dalam kawasan hutan,dan status tanah adat tetap diakui keberadaannya menurut Pasal 67 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999Tentang Kehutanan. Apalagi dikuatkan lagi dengan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-IX/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat. Maka dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut, bahwa tanah adat dalam kawasan hutan merupakan hutan milik adat dan bukan milik negara.

4. Jika memperhatikan sejumlah persil SHM yang terbit pada tahun 1981, baik yang berlokasi di dalam wilayah Desa Ranteballa maupun yang berlokasi di dalam wilayah Desa Boneposi, maka pada batas-batas dalam peta lokasi yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut, di mana batas sebelah utara, timur, selatan dan baratnya adalah berbatasan dengan bekas tanah milik adat. Hal tersebut, menandakan bahwa lahan yang dibebaskan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) adalah sangat mutlak berlatar belakang tanah milik adat.

5. Jika mendasari Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik atau Kuasanya yang Sah. Sedangkan PT. Masmindo Dwi Area sudah menggunakan Tanah milik Masyarakat Adat setempat, tanpa seizin pemiliknya yang sah. Namun perusahaan pertambangan emas ini justru melakukan pembebasan lahan dari para pelaku mafia tanah. Hal ini, maka pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas tersebut, sangat diduga kuat telah melanggar kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

6. PT. Masmindo Dwi Area (MDA) selama melakukan kegiatan eksplorasi, bahkan juga diduga kuat tidak mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Jika pada saat melakukan kegiatan eksplorasi sebelumnya adalah memang sudah mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.Maka dalam melaksanakan pembebasan lahan sangat tidak mungkin mengenyampingkan/mengabaikan para warga pemegang SHM. dan SKT. yang sudah terbit sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998. Akan tetapi perusahaan pertambangan emas ini, namun justru melakukan pembebasan lahan pada pihak-pihak pemegang alas hak yang bersifat ilegal atau dalam bentuk surat palsu yang diduga dibuat oleh para pelaku mafia tanah yang juga baru diterbitkan pada tahun 2021/2022 tersebut.

7. Apabila mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, bahwa semua jenis alas hak yang terbit sesudah terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998 tersebut, maka sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk surat palsu. Seperti contohnya, mengenai adanya sejumlah SKT. yang terbit sekitar tahun 2002 dan tahun-tahun berikutnya, termasuk adanya sejumlah persil sertifikat tanah melalui program PTSL. yang terbit tahun 2006 dan terbitnya Surat Pernyataan Penggarapan Tanah (SPPT) pada tahun 2021/2022 tersebut.

Semoga para Petinggi Negara serta aparat hukum yang berwenang dapat melihat petisi ini sebagai dasar persoalan Sengketa lahan kepemilikan Lahan warga adat Kande Api di Ranteballa dan Boneposi menjadi perhatian bersama, terimakasih atas segala perhatian serta dukungan masyarakat Indonesia khususnya.

Ketua adat Kande Api Ranteballa (Edy Lembangan)

Kuasa hukum (Rudi Sinaba, SH.MH.

Warta Kontrol (Sarifuddin) 

avatar of the starter
Syarif AldhinPembuka PetisiLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Muda Indonesia, kontrol sosial masyarakat

4

Masalahnya

Masyarakat Adat Kande Api Pertanyakan Status PT. Masmindo Dwi Area Di Kab. Luwu;

Dilansir oleh Media ini melalui surat yang ditujukan Kepada ; 
1. PRESIDEN RI, di Jakarta; 
2. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI, di Jakarta; 
3. MENTERI INVESTASI / KEPALA BKPM, di Jakarta; 
4. MENTERI KOORDINASI BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI, Di Jakarta;
5. Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, di Jakarta;
6. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, di Makassar; 
7. BUPATI LUWU, di Belopa; 
8. SATGAS PERCEPATAN INVESTASI KAB. LUWU, di Belopa
"Edy Lembangan" Pemangku / Ketua Adat (Parengge) Kande Api di Desa Rante Balla Kec. Latimojong, Kabupaten Luwu, melalui yang dibuat Kuasa hukumnya Rudi Sinaba, SH.MH, Sabtu (28/4/2024) menyampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. PT. Masmindo Dwi Area (PT. MDA) sebelumnya bernama PT. Masmindo Eka Sakti adalah badan usaha tambang yang memegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor: B 53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998 dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indika Energy (Tbk) yang masa konsesinya baru akan berakhir pada tahun 2050. PT. MDA memiliki lahan seluas 14.390 hektar yang terletak di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Proses pembebasan lahan pertambangan PT. MDA telah dilakukan dengan memanipulasi banyak data atau dokumen pemilikannya. Hal ini dilakukan secara bekerja sama antara oknum pejabat dan orang dalam manajemen PT. MDA. Hal ini berujung pada ditetapkannya mantan Kepala Desa Ranteballa (Ety Polobuntu) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungli) dan maraknya tuntutan warga adat (termasuk warga adat Kande Api) dan Suparman Polobuntu selaku mantan kepala desa rante balla dua (2) periode atas pembebasan lahan yang mereka miliki yang dijual oleh pihak yang tidak berhak ke PT. MDA.

3. Permasalahan pembebasan lahan tersebut mengakibatkan terhambatnya proses investasi PT. MDA, di mana sampai saat ini belum dapat dibangun infrastruktur dalam rangka eksploitasi.

3. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Luwu pada tahun 2022 untuk memfasilitasi pembebasan lahan yang stagnan selama bertahun-tahun. Namun, Satgas yang dibentuk tidak melihat permasalahan secara utuh dan mengabaikan fakta sejarah bahwa lahan konsesi kontrak karya PT. MDA diterbitkan dengan persetujuan warga adat Ranteballa melalui Tim Kerja Pembebasan Lahan yang dibentuk oleh pemerintah dan PT. Masmindo Eka Sakti pada tahun 1995 sampai 1996. Tim Kerja tersebut menghasilkan dokumen penguasaan warga adat atas lahan yang akan dikompensasi, dokumen mana menjadi pendukung atas terbitnya Kontrak Karya PT. MDA tahun 1998.

4. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas memikul beberapa permasalahan di antaranya: (a) Tuntutan warga adat atas pembebasan lahan mereka kepada PT. MDA yang dilakukan oleh pihak lain atau yang tidak berhak, (b) Tuntutan warga adat agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggelapan tanah mereka harus diproses secara hukum, dan (c) Tidak tercapainya kesepakatan harga kompensasi atas pembebasan tanah antara warga dan PT. MDA.

5. Satgas Percepatan Investasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten Luwu dalam melaksanakan fungsinya dilengkapi dengan kewenangan antara lain melakukan pengadaan tanah dengan menggunakan resim hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang dalam Penjelasan Umumnya disebutkan: "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tujuan diantaranya untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

6. Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, banyak Peraturan diterbitkan yang berisi daftar Proyek Strategis Nasional termasuk di antaranya: (1) Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, (2) Peraturan Presiden RI Nomor: 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2016 Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, (3) Peraturan Presiden RI Nomor: 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2016 Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan (4) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Dari peraturan-peraturan di atas, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kegiatan Pembangunan baik yang dilakukan oleh Instansi/Lembaga Negara maupun oleh Badan Hukum berdasarkan Perjanjian dengan Pemerintah/Negara, yang dimasukkan dalam Daftar Proyek Strategis Nasional.

Namun terungkap dari peraturan-peraturan di atas, bahwa kegiatan pertambangan emas PT. Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Provinsi Selatan tidak termasuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Oleh karena itu, dalam surat tersebut masyarakat adat melalui Ketua adat yang didampingi oleh kuasa hukum Rudi Sinaba memohon penjelasan mengenai:

1. Apakah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada proses pembebasan lahan bagi PT. MDA yang melakukan kegiatan pertambangan emas di Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Provinsi Selatan sudah tepat, mengingat kegiatan tersebut tidak termasuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional?

2. Apakah pembentukan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas?

ANALISA DUGAAN TINDAK PIDANA,

TERKAIT KASUS MAFIA TANAH DI DALAM LOKASI KONTRAK KARYA PT. MASMINDO DWI AREA (MDA)  DAN BEGINI PENJABARANNYA;

Bahwa menurut perspektif hukum, jika merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum, apabila terdapat pihak-pihak lain atau warga tertentu yang menerbitkan alas hak baru atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan jenis alas hak tanah dalam bentuk apapun di dalam suatu lokasi kontrak karya.Adapun alasan-alasannya berikut:

1. Bahwa kontrak karya merupakan ikatan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak Penanaman Modal Asing (PMA) dengan mengacu pada UU No:1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No:11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pokok Pertambangan.Adapun ketentuan perundang-undangan ini berlaku untuk perjanjian kontrak karya dari Generasi I sampai Generasi VII selama di bawah era rezim Pemerintahan Orde Baru. Jadi dengan adanya kontrak karya sebuah perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada suatu wilayah, maka sudah tidak dibenarkan lagi untuk menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di atas peta lokasi kontrak karya tersebut. Sebab dimana areal yang masuk peta kontrak karya tersebut, sudah menjadi hak konsesi perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya dimaksud.

2. Bahwa kontrak karya Generasi I dipegang PT. Freeport yang melakukan penambangan emas di Papua,merupakan PMA murni dari Amerika Serikat. Namun menurut perkembangannya, maka rupanya perusahaan swasta nasional pun bisa juga mengantongi perjanjian kontrak karya, namun harus pula bekerjasama dengan pihak investor asing. Seperti salah satunya, perusahaan tambang emas PT. Masmindo Dwi Area yang penanaman modal asingnya berasal dari Australia melalui Nusantara Resources Limited.Sebelumnya PT. Masmindo Dwi Area (MDA) disebut PT. Masmindo Eka Sakti (MES),

3. Bahwa lokasi kontrak karya sudah merupakan hak konsesi lahan suatu perusahaan pertambangan Minerba di bawah tanggungan negara, sebagai jaminan hukum bagi pihak investor untuk menanamkan modalnya pada kegiatan usaha pertambangan Minerba tersebut. Jadi sudah pula merupakan suatu bentuk praktik-praktik mafia tanah, apabila terdapat pihak lain atau warga tertentu yang sampai menerbitkan alas hak tanah di atas peta lokasi kontrak karya, baik dalam bentuk SHM maupun dalam bentuk SKT. atau dalam bentuk alas hak jenis-jenis lainnya.

4. Bahwa mengingat Perjanjian kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area Generasi VII terbit berdasarkan No: B 53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998, tentunya mengacu pada UU No : 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pokok Pertambangan. Jadi terhitung sejak tanggal tersebut, maka sudah tidak lagi dibenarkan untuk menerbitkan alas hak baru dalam bentuk jenis apapun di atas peta lokasi kontrak karya perusahaan pertambangan emas tersebut. Namun kecuali status tanah adat dan/atau hak-hak ulayat masyarakat adat dan status kepemilikan warga yang sudah memiliki alas hak berupa SHM atau jenis-jenis alas hak tanah bentuk lainnya yang sudah terbit sebelumnya, maka tidak dapat digugurkan keabsahannya dengan terbitnya kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut.

5. Bahwa menurut No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), bahwa kepemilikan izin tentang konsesi lahan oleh suatu perusahaan pertambangan adalah hanyalah bersifat hak pakai. Hal tersebut, sebab Negara sangat menjamin keberadaan tanah milik masyarakat adat, termasuk di dalam kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku di bawah ini :

- UUD 1945;

- UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPPA);

-  UU No.41 1999 tentang Kehutanan;

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;

- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Permen ATR/BPN) No.16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;

- Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-IX/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat dan lain-lainnya.

6. Bahwa bagi pihak lain atau siapapun warga yang menerbitkan alas hak tanah di atas peta lokasi kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut, baik dalam bentuk SHM. maupun dalam bentuk SKT. atau dalam bentuk alas hak jenis lainnya. Maka tindakan seperti ini, sudah merupakan perbuatan praktik-praktik mafia tanah yang sudah semestinya ditindak menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku.

7. Bahwa semestinya pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) adalah mengacu pada dokumen kepemilikan lahan masyarakat, sebelum terbitnya perjanjian kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998. Namun ironisnya, justru warga pemegang SHM. yang telah terbit pada tahun 1980-an dan SKT. yang terbit pada tahun 1990-an, bahkan sama sekali tidak diakui sebagai dokumen sah atas kepemilikan tanah.

8. Bahwa pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut, maka patut diduga sebagai bentuk kegiatan mafia tanah. Sebab yang dibayarkan adalah justru warga atau pihak-pihak tertentu yang memanipulasi surat-surat dokumen kepemilikan tana. Bahkan itupun baru diterbitkan pada tahun 2021/2022 tersebut, dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Penggarapan Tanah (SPPT). Jadi praktik-praktik mafia tanah seperti ini, sehingga sangat diharapkan agar diproses tuntas kasus hukumnya, sebagaimana Instruksi Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Sekelumit Sejarah tentang Riwayat Asal-Usul tentang; 

Status Kepemilikan Tanah Adat dan Kronologisnya;

Bahwa di mana lokasi kontrak karya PT. MASMINDO DWI AREA (MDA) di Desa Ranteballa, Kec. Latimojong, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan tersebut, pada awalnya merupakan kawasan tanah milik adat/hak-hak ulayat Masyarakat Adat yang tidak terpisahkan dengan Wilayah Adat Basse Sangtempe (Bastem). Hal tersebut, sudah didiami masyarakat adat setempat dari generasi ke generasi mulai sejak zaman kuno, atau jauh sebelum masuknya era kolonialisme Penjajahan Belanda. Adapun riwayat dan kronologisnya berikut :

1. Pada mulanya Masyarakat Adat Basse Sangtempe disingkat Bastem, berdomisili pada lereng-lereng gunung sebelah timur jajaran Pegunungan Latimojong dan/atau Gunung Sinaji. Hal itulah, menurut legendanya sehingga Masyarakat Adat Bastem sangat meyakini sebagai keturunan dari Puang Ri Timojong (Latimojong -red) dan Puang Ri Sinaji. Adapun Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi tersebut juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Masyarakat Adat Bastem secara turun-temurun.

2. Tentunya akibat terjadinya berbagai peristiwa menurut fase-fase zamannya, seperti kerapnya terjadi perang antara suku.Menyebabkan Masyarakat Adat Bastem sampai memilih tinggal pada lereng-lereng gunung tersebut, dengan membentuk kelompok-kelompok kekuasaan adat yang disebut Puang Tomanurung, Puang Makdika, Puang Parengnge dan Puang Salewatan serta bentuk-bentuk istilah kekuasaan adat lainnya.

3. Pada tahun 1905, terjadi penyerangan pasukan kolonial Belanda terhadap Kerajaan Luwu, membuat banyak pula Masyarakat Adat Bastem disebut dengan istilah "To Barani" yang terlibat dalam perang melawan pasukan kolonial Belanda tersebut, akan tetapi mengalami kekalahan. Pada akhirnya Kerajaan Luwu yang wilayahnya sampai meliputi Poso, Mengkonga, Toraja dan Pitumpanua, menjadi takluk di bawah pemerintahan kolonialisme Belanda.

4. Kemudian pemerintah kolonialisme Belanda menjadikan Kerajaan Luwu menjadi wilayah Afdeling dengan pemerintahannya disebut Swapraja yang dikepalai oleh Asisten Residen. Lalu Wilayah Kerajaan Luwu dibagi menjadi beberapa wilayah Onderafdeling, yakni Onderafdeling Palopo, Onderafdeling Masamba, Onderafdeling Malili, Onderafdeling Mengkonga dan Onderafdeling Makale. Kecuali Poso dipisah menjadi Afdeling tersendiri dan Pitumpanua dimasukkan ke dalam wilayah Onderafdeling Wajo di bawah Afdeling Bone. Hal itulah, sehingga pemerintah kolonialisme Belanda menerapkan kerja paksa dengan cara membuat jalan, untuk menghubungkan wilayah-wilayah Onderafdeling tersebut.

5. Pada tahun 1914 maka terjadi lagi perang Topoka sebagai bentuk perlawanan Masyarakat Adat terhadap Penjajahan Belanda. Terjadinya peristiwa perlawanan Masyarakat Adat tersebut, akibat pihak penjajah Belanda menerapkan kerja paksa untuk membangun jalan dari Topoka di Suli, melalui Bastem untuk ditembuskan ke Tana Toraja dengan cara-cara tidak manusiawi.

6. Disebut perang Topoka, sebab di Topoka pada zamannya merupakan salah satu tempat tangsi tentara kolonialisme Belanda. Kemudian diserang oleh koalisi Masyarakat Adat Luwu bagian selatan bersama Masyarakat Adat Bastem dari Ranteballa dan sekitarnya. Namun lagi-lagi mengalami kekalahan sebab hanya menggunakan senjata tradisional. Kemudian tangsi tentara kolonialisme Belanda dipindahkan ke Ranteballa sebab iklimnya jauh lebih sejuk.

7. Setelah takluk di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda, maka Masyarakat Adat Bastem yang masih berdomisili pada lereng-lereng gunung lalu dipindahkan di lembah-lembah gunung, untuk ditempatkan di sepanjang jalan yang dibangun melalui praktik-praktik kolonialisme penjajahan Belanda tersebut.Maksudnya, supaya Masyarakat Adat Bastem ini agar lebih mudah diawasi pergerakannya oleh tentara kolonial Belanda yang tangsi militernya sudah berkedudukan di Ranteballa tersebut.

8. Kemudian pemerintah kolonialisme Belanda membagi Wilayah Adat Bastem menjadi dua Wilayah Distrik, yakni Wilayah Distrik Ranteballa dan Wilayah Distrik Pantilang, masing-masing Distrik tersebut dikepalai oleh Pemangku Adat yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

9. Pada era itu pula, sehingga pemerintah kolonialisme Belanda di bawah koordinasi Kepala Distrik Ranteballa, lalu diperintahkan untuk membudidayakan tanaman kopi dan tanaman kayu damar. Hal itulah, sehingga Masyarakat Adat Bastem di Rante Balla dan sekitarnya mulai membudidayakan kedua tanaman tersebut. Salah satunya di Rante Ropi untuk dijadikan sebagai lokasi perkebunan tanaman kopi Masyarakat Adat Ranteballa. Adapun "Ropi", menurut dialek masyarakat adat setempat pada zamannya yang diartikan "Kopi". Jadi "Rante Ropi" artinya adalah "Kebun Kopi".

10. Saat terjadi peristiwa kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno - Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Masyarakat Adat Bastem pun lalu berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setelah dua hari kemudian Raja Luwu, Andi Djemma menyatakan bergabung dengan NKRI bersama Raja-Raja lainnya di Sulawesi Selatan. Pada era revolusi kemerdekaan itulah, maka Kerajaan Luwu menjadi bagian dari Pemerintahan NKRI di bawah Pemerintahan Datu Andi Djemma dan juga bergelar Pajung Ri Luwu tersebut.

11. Lalu meletus lah perlawanan Semesta Rakyat Luwu terhadap tentara Netherlands Indies Civil Administration (NICA) pada tanggal 23 Januari 1946, maka turut pula pasukan Masyarakat Adat Bastem dalam aksi Perlawanan Semesta Rakyat Luwu tersebut. Pada saat itu, masih ada tangsi tentara kolonial Belanda di Ranteballa, sehingga tak terlepas pula diserang oleh pasukan Masyarakat Adat Bastem di Ranteballa dan sekitarnya.

12. Namun jelasnya, bahwa selama era pemerintahan kolonialisme Belanda tetap menghargai Pemangku Adat dan Masyarakat Adatnya dan tetap mengakui hukum-hukum masyarakat adat, serta tidak seenaknya pula merampas tanah adat/hak-hak ulayat masyarakat adat. Hal tersebut tidak lain sebagai bentuk penerapan politik etis pemerintahan kolonialisme Belanda, untuk meredam pergolakan atau perlawanan dari masyarakat adat.

13. Adapun pengakuan Negara terhadap tanah milik adat yang juga disebut dengan istilah Hak Ulayat Masyarakat Adat, sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2 Ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 3 UUPA dimaksud. Kemudian sangat jelas pula dijabarkan dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Adat. Bahkan keberadaan tanah adat juga diakui dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 67. Selain itu, bahwa hukum-hukum adat juga telah dijelaskan dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Terlebih lagi terbitnya Putusan Mahkamah Konsitusi No.35/PUU-IX/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat.

14. Untuk diketahui bahwa pada awalnya PT. Masmindo Eka Sakti sudah melakukan kegiatan eksplorasi tambang emas dalam Wilayah Masyarakat Adat Bastem,kala itu masih disebut Kecamatan Bastem. Saat itu perusahaan pertambangan emas ini, pada dasarnya sudah akan merencanakan pembebasan lahan,sehingga Masyarakat Adat Ranteballa diminta untuk menginventarisasi lahan-lahan tanah adatnya pada tahun 1995/1996. Akan tetapi terjadi krisis moneter yang dimulai pada tahun 1997, maka terjadilah gagal bayar. Kemudian perusahaan pertambangan emas ini di-take over oleh PT.Masmindo Dwi Are sehingga dikeluarkan Perjanjian Kontrak Karya Generasi VIl pada tanggal 19 Januari 1998. Akibat dari krisis moneter tersebut, pada gilirannya membuat jatuh rezim kekuasaan Orde Baru.

15. Untuk diketahui pula bahwa sekitar pertengahan tahun 1990-an, saat Bob Hasan menjadi Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Menteri Perdagangan dan Industri pada era rezim Orde Baru,menyebabkan areal lahan tanah milik adat/hak-hak ulayat masyarakat Ranteballa-Boneposi tersebut,sempat pula dimasukkan ke dalam kawasan hutan. Namun kembali dikonversi untuk ditetapkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), lantaran masuk di dalam wilayah kontrak karya PT. Masmindo Dwi Are yang pada awalnya seluas 89.650 Hektar, tapi diciutkan tinggal seluas menjadi 14.390 Hektar.

16. PT. Masmido Dwi Area, kemudian memperpanjang izin kontrak karyanya dalam bentuk tahapan kegiatan Operasi Produksi, berdasarkan SK No : 171.K/30/DJB/2018 tanggal 16 Januari 2018, pada lahan seluas 14.390 Hektar, dengan jangka waktu sampai tanggal 16 Januari 2050.

17. Saat ini bahwa yang dibebaskan perusahaan pertambangan emas PT. Masmindo Dwi Area tersebut adalah kurang lebih seluas 1.400 Hektar dan berkorelasi di dalam Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, dulunya dimekarkan dari Wilayah Kecamatan Bastem. Adapun lahan yang dibebaskan tersebut, merupakan lokasi tanah milik adat/hak-hak ulayat Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi.

18. Namun karena pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tersebut, diduga kuat dimanfaatkan oleh para pelaku mafia tanah, sehingga menuai kasus hukum dan saat ini sedang ditangani proses hukumnya melalui Mabes Polri dan Polres Luwu menurut penanganan delik tidak pidananya masing-masing.

Tinjauan Atas Kajian dan Analisa MenurutP erundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah;

Apabila mengkaji dan analisa terhadap tinjauan mengenai ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, sebagaimana dimaksud pada poin No 13 di atas, maka lahan yang saat ini dibebaskan oleh PT. Masmindo Dwi Area, maka sangat jelas merupakan lokasi tanah milik adat/hak-hak ulayat Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi. 

Menurut penjabarannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, berikut:

1.Jika mengacu syarat-syarat yang tertuang dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tersebut, maka sangat jelas Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi secara turun-temurun masih sangat kuat melaksanakan tradisi hukum-hukum adatnya dalam wilayah adat masing-masing. Tentunya pula memiliki kelembagaan adat yang masing-masing pula dipimpin oleh Pemangku Adat yang disebut dengan istilah Puang Parenngnge, untuk Masyarakat Adat Ranteballa. Sedangakan Pemangku Adat pada Masyarakat Adat Boneposi disebut dengan istilah Puang Salewatan.

2. Namun untuk Masyarakat Adat Ranteballa, maka juga terdapat empat Pemangku Adatnya menurut Wilayah Adatnya masing-masing, yakni : Puang Parengnge Keppe, Puang Parengnge Lemo, Puang Parengnge Sikapa dan Puang Parengnge Kande Api. Hanya saja hukum-hukum adat pada lembaga adat ini sifatnya adalah tidak tertulis.

3. Jika menurut ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, bahwa tidak menggugurkan status hak kepemilikan atas tanah adat, meskipun lokasinya berada dalam kawasan hutan,dan status tanah adat tetap diakui keberadaannya menurut Pasal 67 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999Tentang Kehutanan. Apalagi dikuatkan lagi dengan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-IX/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat. Maka dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut, bahwa tanah adat dalam kawasan hutan merupakan hutan milik adat dan bukan milik negara.

4. Jika memperhatikan sejumlah persil SHM yang terbit pada tahun 1981, baik yang berlokasi di dalam wilayah Desa Ranteballa maupun yang berlokasi di dalam wilayah Desa Boneposi, maka pada batas-batas dalam peta lokasi yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut, di mana batas sebelah utara, timur, selatan dan baratnya adalah berbatasan dengan bekas tanah milik adat. Hal tersebut, menandakan bahwa lahan yang dibebaskan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) adalah sangat mutlak berlatar belakang tanah milik adat.

5. Jika mendasari Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik atau Kuasanya yang Sah. Sedangkan PT. Masmindo Dwi Area sudah menggunakan Tanah milik Masyarakat Adat setempat, tanpa seizin pemiliknya yang sah. Namun perusahaan pertambangan emas ini justru melakukan pembebasan lahan dari para pelaku mafia tanah. Hal ini, maka pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas tersebut, sangat diduga kuat telah melanggar kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

6. PT. Masmindo Dwi Area (MDA) selama melakukan kegiatan eksplorasi, bahkan juga diduga kuat tidak mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Jika pada saat melakukan kegiatan eksplorasi sebelumnya adalah memang sudah mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.Maka dalam melaksanakan pembebasan lahan sangat tidak mungkin mengenyampingkan/mengabaikan para warga pemegang SHM. dan SKT. yang sudah terbit sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998. Akan tetapi perusahaan pertambangan emas ini, namun justru melakukan pembebasan lahan pada pihak-pihak pemegang alas hak yang bersifat ilegal atau dalam bentuk surat palsu yang diduga dibuat oleh para pelaku mafia tanah yang juga baru diterbitkan pada tahun 2021/2022 tersebut.

7. Apabila mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan dan Regulasi Pemerintah yang berlaku, bahwa semua jenis alas hak yang terbit sesudah terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998 tersebut, maka sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk surat palsu. Seperti contohnya, mengenai adanya sejumlah SKT. yang terbit sekitar tahun 2002 dan tahun-tahun berikutnya, termasuk adanya sejumlah persil sertifikat tanah melalui program PTSL. yang terbit tahun 2006 dan terbitnya Surat Pernyataan Penggarapan Tanah (SPPT) pada tahun 2021/2022 tersebut.

Semoga para Petinggi Negara serta aparat hukum yang berwenang dapat melihat petisi ini sebagai dasar persoalan Sengketa lahan kepemilikan Lahan warga adat Kande Api di Ranteballa dan Boneposi menjadi perhatian bersama, terimakasih atas segala perhatian serta dukungan masyarakat Indonesia khususnya.

Ketua adat Kande Api Ranteballa (Edy Lembangan)

Kuasa hukum (Rudi Sinaba, SH.MH.

Warta Kontrol (Sarifuddin) 

avatar of the starter
Syarif AldhinPembuka PetisiLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Muda Indonesia, kontrol sosial masyarakat
Dukung sekarang

4


Perkembangan terakhir petisi