Petition update"Mas Menteri.., Gus Menag.., sampai kapan PAK di sekolah negeri diabaikan...?"Integritas Perjuangan bagi Pendidikan Agama Kristen di Sekolah Negeri
Mary Monalisa NainggolanBekasi, Indonesia
Jul 10, 2022

Salam sehat dan sejahtera untuk setiap kita ya...

Izinkan saya menyampaikan terima kasih atas doa-doa, perhatian, dan dukungan kita bersama bagi perjuangan pemenuhan Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, khususnya di sekolah-sekolah negeri di Indonesia. Kiranya Tuhan Yesus Kristus berkenan memberkati perjuangan kita bersama. SOLI DEO GLORIA.

Saya hendak berbagi info atas audiensi yang kawan-kawan dan saya lakukan dengan pihak Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI tgl 7 Juli 2022 lalu. Banyak hal yang kami bicarakan demi perbaikan regulasi dan implementasinya pada penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di sekolah dan juga untuk kesejahteraan guru-gurunya. Berikut notulen audiensi tersebut. Selamat membacanya dan semoga bermanfaat. Terima kasih. TUHAN memberkati. 

Mary Monalisa Nainggolan,S.Psi.,M.Pd.,Psikolog

(Pemerhati/Peneliti PAK)

NOTULEN AUDIENSI*
DITJEN BIMAS KRISTEN (DBK) KEMENTERIAN AGAMA RI & FORKOM AKUI, FORGUPAKI, AGUPAKI, BAMUSGAKI, GARTENDIK (Ormas pemerhati Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti di sekolah Indonesia). Kamis, 7 Juli 2022 di Lantai 10 DBK jam 10.15 – 14.15.
*ditulis oleh Mary Monalisa Nainggolan

Peserta dari DBK:

Plt. Dirjen, Sesditjen, Kabag Perencanaan Guru, Kasubditdikdas, Kasubditdikmen, dan Kabag Umum. 

Peserta dari Ormas:

Forum Komunikasi Alumni Kristiani Universitas Indonesia (Mary), Forum Guru PAK Indonesia (Abraham, Indah, Tegas, Imelda), Asosiasi Guru PAK Indonesia (a.n. Roy), Badan Musyawarah Guru Agama Kristen Indonesia (Eliyakim), dan Yayasan Garam Terang Pendidik Indonesia (a.n. Spencer).

POIN-POIN PAPARAN AUDIENSI

a. Tahun 1999/2000 masa Presiden Gus Dur, Kemenag pernah mengangkat guru PAK berjumlah sekitar 3000-an lebih di wilayah Indonesia. Namun setelah tahun 2006, Kemenag tidak lagi mengangkat guru agama untuk sekolah negeri umum; pengangkatan dilakukan di pemda (provinsi/kota/kabupaten). PP 55/2007 menjadi landasan atas wewenang Kemenag sebagai Pembina pendidikan agama di sekolah demikian juga Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 16/2010 tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah, menjadi dasar dan petunjuk hal wewenang pengadaan dan pembinaan bagi pendidikan agama di sekolah. Pembuatan (awal) PMA tahun 2010 ini juga melibatkan DBK.

b. Setelah dua belas tahun sejak adanya PMA 16/2010, kondisi pemenuhan penyelenggaraan PAK/BP di sekolah-sekolah negeri masih kurang dari yang diharapkan (seharusnya). Jumlah sekolah negeri yang kosong/minim jumlah guru PAK/BP, masih tinggi (penelitian Mary tahun 2020/21 di Jabodetabek), sekalipun dalam pasal 3 dan 4 telah diatur hal minimal jumlah siswa di kelas/sekolah untuk mendapatkan hak perolehan guru agama. Selain itu, masih ada siswa yang diajar PAK oleh guru bidang studi non-PAK, walaupun guru tsb beragama Kristen. Hal lain adalah banyak sekolah yang menjadikan PAK/BP sebagai kegiatan ekskul, dll. Kondisi riil ini menunjukkan kurang optimalnya amanah PMA 16/2010 diimplementasikan dalam penyelenggaraan pendidikan agama khususnya PAK/BP di sekolah-sekolah negeri.

c. Terkait pengangkatan guru pendidikan agama di sekolah-sekolah umum negeri setelah tahun 2006, menurut pihak DBK, itu adalah wewenang pemda/dinas pendidikan. Sementara itu pihak ditjen GTK dan Irjen Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa wewenang pengadaan guru pendidikan agama ada di Menag dan atau Pemda.

d. Menurut pihak DBK, setiap tahun DBK membuat/mengusulkan kebutuhan guru PAK. Data ini diserahkan satu pintu ke setjen Kemenag/Biro kepegawaian/SDM, yang berlanjut ke Kemendikbud, lalu ke KemenPANRB. Penjelasan ini tampak bertolak belakang dengan penjelasan pihak Ditjen GTK/Irjen Kemdikbudristek, bahwa pihaknya sudah bolak-balik mendatangi DBK meminta data, tetapi kurang mendapatkan respon.

e. Ada beberapa pandangan/sikap internal DBK terhadap PPPK 2021. Pimpinan DBK berpandangan bahwa wewenang pengadaan guru PAK/BP ada di kemendikbudristek karena mereka mempunyai data di DAPODIK yang mencakup di dalamnya guru PAK/BP yang mengajar di sekolah-sekolah mereka. Jadi walaupun DBK tidak menyerahkan data kebutuhan guru, kemendikbudristek sudah memilikinya. Sementara pimpinan lain di DBK tidak setuju apabila DAPODIK menjadi standar penentuan kuota formasi guru PAK di PPPK karena banyak guru PAK/BP yang tidak terdaftar di DAPODIK akibat sulitnya guru PAK di sekolah mendapatkan SK mengajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga guru tidak bisa mendaftar ke DAPODIK. Alasan lain mengapa DBK akhirnya menyerahkan kewenangan pengadaan formasi guru PAK PPPK kepada kemendikbudristek adalah karena Bimas Kristen Kemenag tidak mempunyai struktur perwakilan pembimas di semua kota/kabupaten sehingga dikuatirkan data yang nanti terkumpul tidak mewakili kondisi sesungguhnya di lapangan.

f. Pendataan terhadap kebutuhan guru PAK/BP saat ini belum dapat dilakukan oleh SIMPATIKA (aplikasi DBK) sehingga pendataannya dilakukan secara manual. Ini terkait biaya aplikasi yang relatif tinggi. SIMPATIKA selama ini dipakai di antaranya untuk memfasilitasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

g. Menjelang PPPK tahun 2021, DBK sudah mendorong para pembimas untuk mengusulkan formasi guru PAK ke pemda masing-masing tapi kurang direspon kecuali oleh pembimas provinsi Jawa Tengah. Untuk diketahui, secara fungsional DBK dan para pembimas mempunyai visi sama tetapi secara struktural pembimas bertanggungjawab kepada kakanwil kemenag.

h. Pada forum pertemuan para direktur pendidikan semua bimas agama kemenag pada bulan September 2021 yang dipandu ibu Irjen kemendikbudristek, pihak DBK menyampaikan pendapat tidak keberatan apabila pihak kemendikbudristek yang menjadi pelaksana pengadaan guru PAK asalkan itu dilakukan secara terbuka serta jumlah yang proporsional. Namun forum pertemuan tersebut membuat keputusan sejalan isi PMA 16/2010 yaitu bahwa pelaksana pengadaan guru pendidikan agama adalah kemenag. Hasil keputusan ini melahirkan draft SKB Menteri.

i. SKB Menteri ini sudah dikirim sejak September 2021 oleh pihak GTK Kemdikbudristek ke Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, namun sampai sekarang belum ada kabar kelanjutannya.

j. Surat dari DBK tanggal 16 Juni 2022 hal pendataan kebutuhan guru PAK/BP, lahir dari rapat-rapat kordinasi dirjen bimas semua agama dengan Kemenko PMK pada bulan April 2022. Pada kesempatan tersebut, DBK diberi tambahan waktu untuk mendata kebutuhan guru PAK/BP sebagai tambahan formasi di PPPK 2022. Formasi final guru PPPK 2022 direncanakan dirilis KemenPANRB awal Agustus 2022 ini. Data kebutuhan guru PAK/RB dari wilayah-wilayah di Indonesia saat ini terkumpul di DBK. DBK telah menghimbau jajarannya (kabid pendidikan) di setiap daerah untuk proaktif mengusulkan formasi guru PAK PPPK ke kepala daerah terkait (prov/kota/kab). Data kebutuhan guru PAK sebanyak 22.000-an formasi sudah disampaikan ke Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenag.

k. Data kebutuhan formasi guru pada kenyataannya tidak selalu dapat dipenuhi sesuai jumlah pengusulan karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran pusat/pemda.

l. Sesditjen DBK bersedia memberikan data yang dibutuhkan dengan berkoordinasi ke Biro Informasi/Data. Data adalah kekuatan dan menjadi alat bantu kontrol (cross-check) serta pendorong ke pihak terkait untuk mengkawal realisasinya.

m. Sekolah Madrasah mendapat kuota formasi dalam PPPK karena sekolah Madrasah dianggap sejajar dengan pendidikan/sekolah umum. Madrasah bukanlah pendidikan keagamaan tetapi pendidikan umum yang bernuansa agama.

n. Data guru sekolah-sekolah negeri di bawah binaan DBK Kemenag (SDTK/SMPTK/SMATK) juga wajib masuk Dapodik Kemendikbudristek. 

Masalah di Lapangan hal Pembinaan dan Pelayanan Pembimas/Penyelenggara/Pengawas PAK Bimas Kristen

a. Aplikasi SIMPATIKA tidak dapat diakses leluasa (hanya dapat dibuka/akses dua kali dalam setahun). Respon: peningkatan fitur aplikasi ini.
b. Terdapat pungli (potongan tunjangan sertifikasi guru PAK) di daerah-daerah. Sistem administrasi (form S29) yang seharusnya dapat dijalankan secara online, ada indikasi kesengajaan dibuat offline agar guru bertemu on-site dan berpeluang terjadinya pungli.
c. Daerah Riau hanya membuka dua formasi guru PAK. Sejumlah guru PAK yang lulus berkas tidak dapat ujian karena tidak ada formasi.
d. Regenerasi guru PAK yang pensiun sangat sulit dilakukan di sekolah-sekolah negeri.
e. Ada kasus guru bidang studi PAK yang lolos PPPK namun SK pengangkatannya dari sekolah Madrasah.

Masukan/ Usulan ke DBK:

a. Evaluasi/Revisi/Judicial Review PMA no. 16/2010 yang menjadi momok bagi guru agama/PAK dan polemik di kalangan kedua kementerian. Selain itu ada beberapa bagian isinya yang multi-tafsir.

b. Perbaikan kualitas (pemutakhiran) Data/Pendataan di DBK khususnya terkait guru PAK/BP serta keterbukaan DBK berbagi informasi publik seperti yang diatur dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

c. Data jumlah usulan formasi guru PAK untuk PPPK 2022 perlu dikawal dengan sangat ketat karena ada potensi akan “hilang”.

d. Kementerian teknis yang “mengurusi” guru agama/PAK diusulkan Kemendikbudristek saja karena disinyalir lebih memperhatikan kesejahteraan guru dibandingkan di bawah Kemenag (cq. DBK).

e. Fungsi kemenag saat ini sebagai Pembina agar dioptimalkan, turun ke sekolah-sekolah membenahi sekolah yang masih menjadikan PAK sebagai ekskul.

f. Memberi perhatian dan koreksi terhadap kesalahan masif data guru PAK di Dapodik sekolah-sekolah dimana guru PAK berstatus agama Kong Hu Cu.

g. Diperlukan kolaborasi pengawas PAK dan pengawas sekolah. Pengawas PAK yang mendatangi suatu sekolah seharusnya mengunjungi/berkoordinasi dengan kepsek dahulu, sebelum ke guru PAK.

h. Forum-forum atau ormas-ormas guru PAK adalah mitra kemenag/pembimas, bukan “tandingan” DBK dan hendaknya tidak dikecam berpolitik praktis. DBK diharapkan mendorong guru PAK untuk masuk ormas guru PAK yang ada.

i. Sosialisasi seleksi PPG di daerah-daerah dari para pembimas masih dirasakan kurang. Diharapkan sikap aktif dari semua pihak, khususnya para pembimas. Semua info program/kegiatan dari DBK seharusnya dapat ditayangkan di website DBK. Selama ini sosialisasi PPG dilakukan di aplikasi SIMPATIKA.

j. Pelayanan publik/pembinaan oleh pembimas di daerah-daerah perlu dioptimalkan, dan mengingat tekanan yang besar di lapangan, forum guru PAK Indonesia bersedia menjadi tim kerja pembinaan di wilayah-wilayah/lapangan sehingga ke depannya, DBK diharapkan dapat mengundang/melibatkan ormas-ormas guru PAK untuk berkolaborasi.

Salam hormat,
Mary Monalisa Nainggolan,S.Psi.,M.Pd.,Psikolog
Notulis

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X