

Dalam 15 tahun terakhir, telah terjadi transformasi pendidikan khususnya perubahan Ujian Nasional melalui keputusan Mahkamah Agung untuk menghapus Ujian Nasional. Keputusan tersebut menjadi amanah bagi Menteri Pendidikan sejak Anies Baswedan, Muhadjir Effendy, dan Nadiem Makarim, serta menjadi amanah pula bagi Abdul Mu'ti dan Satryo Brodjonegoro.
Usaha panjang tersebut berbuah baik, pada tahun 2016, Ujian Nasional ditetapkan tidak lagi menentukan kelulusan murid. Pada tahun 2020, Ujian Nasional dihapuskan. Perubahan ini membawa angin segar dalam suasana pembelajaran. Kebiasaan belajar untuk ujian, sedikit demi sedikit, bergeser menjadi belajar untuk penguasaan kompetensi dan penguatan karakter. Perubahan itu tidak bisa cepat, butuh waktu bagi murid, guru dan orangtua untuk melupakan kebiasaan lama dan membangun kebiasaan baru.
Di tengah proses tersebut, muncul isu untuk mengembalikan Ujian Nasional. Berawal dari sebuah kejadian, menular menjadi suara yang semakin keras. Suara yang membuat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan pernyataan akan mengkaji ulang Ujian Nasional (ANTARA, 21/10). Pernyataan yang mendapat respon dari Komisi X DPR RI untuk melanjutkan proses mengkaji ulang Ujian Nasional (ANTARA, 29/10). Perkembangan tersebut menimbulkan keresahan kami terhadap kualitas pembelajaran bagi murid dan anak kami. Menyikapi perkembangan tersebut, maka kami menyatakan pernyataan berikut ini:
Baca lengkapnya di
PETISI TOLAK UJIAN NASIONAL, WUJUDKAN PENDIDIKAN BAIK