Lindungi Korban Revenge Porn dengan UU TPKS: Ini Bukan Skandal, Tapi Kekerasan Seksual


Lindungi Korban Revenge Porn dengan UU TPKS: Ini Bukan Skandal, Tapi Kekerasan Seksual
Masalahnya
Hingga sekarang di tahun 2025, banyak korban revenge porn mengalami penderitaan yang sangat nyata dan mendalam. Ketika konten intim mereka disebarluaskan tanpa izin, mereka tidak hanya kehilangan privasi, tetapi juga menghadapi hujatan sosial, tekanan psikologis, bahkan kehilangan pekerjaan dan pendidikan. Banyak dari mereka memilih bungkam karena takut disalahkan atau diabaikan oleh aparat hukum. Tak jarang, korban dipaksa untuk "menanggung malu", padahal pelakulah yang seharusnya bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak tahu harus melapor ke mana, dan ketika mereka melapor, aparat tidak memahami bahwa ini adalah kekerasan seksual digital yang seharusnya ditangani dengan UU TPKS.
Jika kita membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka pelaku revenge porn akan terus bebas tanpa konsekuensi, dan korban akan terus menjadi sasaran stigma dan pengabaian. UU TPKS yang sudah disahkan akan menjadi sekadar simbol tanpa makna jika tidak diterapkan secara tegas. Tapi jika kita bertindak sekarang, kita bisa menciptakan perubahan besar: korban mendapatkan keadilan, pelaku dihukum sesuai hukum, dan masyarakat lebih sadar bahwa penyebaran konten intim tanpa izin adalah bentuk kekerasan seksual bukan sekadar “drama asmara”. Petisi ini mempertaruhkan masa depan sistem hukum kita, apakah benar berpihak pada korban, atau terus gagal menanggapi kekerasan seksual digital dengan serius?
Sekarang adalah saat yang paling tepat untuk bertindak karena kita sudah memiliki alat hukumnya UU TPKS, namun implementasinya masih sangat lemah, terutama dalam kasus revenge porn. Semakin lama kita menunda, semakin banyak korban baru yang berjatuhan dan merasa tidak ada perlindungan yang nyata dari negara. Petisi ini adalah panggilan untuk mendorong aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas agar menjadikan revenge porn sebagai prioritas penegakan UU TPKS. Kita tidak boleh lagi membiarkan korban berjuang sendirian. Saatnya kita bersuara: gunakan UU TPKS untuk lindungi korban dan hentikan kekerasan seksual digital sekarang juga.
199
Masalahnya
Hingga sekarang di tahun 2025, banyak korban revenge porn mengalami penderitaan yang sangat nyata dan mendalam. Ketika konten intim mereka disebarluaskan tanpa izin, mereka tidak hanya kehilangan privasi, tetapi juga menghadapi hujatan sosial, tekanan psikologis, bahkan kehilangan pekerjaan dan pendidikan. Banyak dari mereka memilih bungkam karena takut disalahkan atau diabaikan oleh aparat hukum. Tak jarang, korban dipaksa untuk "menanggung malu", padahal pelakulah yang seharusnya bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak tahu harus melapor ke mana, dan ketika mereka melapor, aparat tidak memahami bahwa ini adalah kekerasan seksual digital yang seharusnya ditangani dengan UU TPKS.
Jika kita membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka pelaku revenge porn akan terus bebas tanpa konsekuensi, dan korban akan terus menjadi sasaran stigma dan pengabaian. UU TPKS yang sudah disahkan akan menjadi sekadar simbol tanpa makna jika tidak diterapkan secara tegas. Tapi jika kita bertindak sekarang, kita bisa menciptakan perubahan besar: korban mendapatkan keadilan, pelaku dihukum sesuai hukum, dan masyarakat lebih sadar bahwa penyebaran konten intim tanpa izin adalah bentuk kekerasan seksual bukan sekadar “drama asmara”. Petisi ini mempertaruhkan masa depan sistem hukum kita, apakah benar berpihak pada korban, atau terus gagal menanggapi kekerasan seksual digital dengan serius?
Sekarang adalah saat yang paling tepat untuk bertindak karena kita sudah memiliki alat hukumnya UU TPKS, namun implementasinya masih sangat lemah, terutama dalam kasus revenge porn. Semakin lama kita menunda, semakin banyak korban baru yang berjatuhan dan merasa tidak ada perlindungan yang nyata dari negara. Petisi ini adalah panggilan untuk mendorong aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas agar menjadikan revenge porn sebagai prioritas penegakan UU TPKS. Kita tidak boleh lagi membiarkan korban berjuang sendirian. Saatnya kita bersuara: gunakan UU TPKS untuk lindungi korban dan hentikan kekerasan seksual digital sekarang juga.
199
Petisi dibuat pada 25 Mei 2025