Lindungi Hak Anak dan Remaja Indonesia di Ruang Digital


Lindungi Hak Anak dan Remaja Indonesia di Ruang Digital
Masalahnya
Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026.
Lewat PP TUNAS, akses anak dan remaja berusia 6–18 tahun terhadap media sosial akan dibatasi.
Sisi baiknya: pemerintah bermaksud melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Konsekuensinya: PP TUNAS akan mempengaruhi dan membatasi hak anak dan remaja untuk memperoleh informasi, mengekspresikan diri, membangun jejaring secara nasional dan global serta memanfaatkan media sosial untuk membangun bisnis. Daya saing digital anak dan remaja Indonesia di era digital ini sedang dipertaruhkan.
Mari kita DUKUNG pemerintah untuk:
- Menyusun aturan pelaksana PP TUNAS melalui konsultasi publik yang terstruktur dan berbasis data, termasuk dengan orang tua karena orang tualah yang paling mengetahui anak dan remaja yang mereka jaga.
- Mengedepankan hak-hak anak dan remaja di ruang digital tanpa mempertaruhkan Generasi Emas 2045.
- Menetapkan masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan agar implementasi PP TUNAS tidak diterapkan secara asal-asalan tanpa persiapan dan konsultasi publik yang memadai.
=====
The Indonesian Government will implement Government Regulation No. 17 of 2025 on Governance of Electronic Systems in Child Protection (PP TUNAS) on 28 March 2026. Through PP TUNAS, access to social media for children and teenagers aged 6–18 will be restricted.
The positive side: the government intends to protect children and teenagers in the digital space.
The consequence: PP TUNAS will affect and limit the rights of children and teenagers to access information, express themselves, build national and global networks, and use social media to develop businesses. The digital competitiveness of Indonesian children and teenagers in today’s digital era is at stake.
Let us SUPPORT the government to:
- Develop the implementing regulations of PP TUNAS through structured, data-driven public consultation, including with parents, since parents are the ones who best understand the children and teenagers in their care.
- Prioritise the rights of children and teenagers in the digital space without compromising the vision of the Golden Generation 2045.
- Establish a transition period of at least 12 months from the issuance of the Ministerial Regulation so that the implementation of PP TUNAS is not carried out hastily or without proper meaningful consultation and preparation.

10.931
Masalahnya
Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026.
Lewat PP TUNAS, akses anak dan remaja berusia 6–18 tahun terhadap media sosial akan dibatasi.
Sisi baiknya: pemerintah bermaksud melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Konsekuensinya: PP TUNAS akan mempengaruhi dan membatasi hak anak dan remaja untuk memperoleh informasi, mengekspresikan diri, membangun jejaring secara nasional dan global serta memanfaatkan media sosial untuk membangun bisnis. Daya saing digital anak dan remaja Indonesia di era digital ini sedang dipertaruhkan.
Mari kita DUKUNG pemerintah untuk:
- Menyusun aturan pelaksana PP TUNAS melalui konsultasi publik yang terstruktur dan berbasis data, termasuk dengan orang tua karena orang tualah yang paling mengetahui anak dan remaja yang mereka jaga.
- Mengedepankan hak-hak anak dan remaja di ruang digital tanpa mempertaruhkan Generasi Emas 2045.
- Menetapkan masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan agar implementasi PP TUNAS tidak diterapkan secara asal-asalan tanpa persiapan dan konsultasi publik yang memadai.
=====
The Indonesian Government will implement Government Regulation No. 17 of 2025 on Governance of Electronic Systems in Child Protection (PP TUNAS) on 28 March 2026. Through PP TUNAS, access to social media for children and teenagers aged 6–18 will be restricted.
The positive side: the government intends to protect children and teenagers in the digital space.
The consequence: PP TUNAS will affect and limit the rights of children and teenagers to access information, express themselves, build national and global networks, and use social media to develop businesses. The digital competitiveness of Indonesian children and teenagers in today’s digital era is at stake.
Let us SUPPORT the government to:
- Develop the implementing regulations of PP TUNAS through structured, data-driven public consultation, including with parents, since parents are the ones who best understand the children and teenagers in their care.
- Prioritise the rights of children and teenagers in the digital space without compromising the vision of the Golden Generation 2045.
- Establish a transition period of at least 12 months from the issuance of the Ministerial Regulation so that the implementation of PP TUNAS is not carried out hastily or without proper meaningful consultation and preparation.

10.931
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Maret 2026