

Dengan persetujuan DPR-RI terhadap Surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 yang memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan Surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 yang memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta narapidana lainnya pada tanggal 30 Juli 2025, petisi ini dinyatakan menang. Meskipun banyak pihak yang menilai putusan tersebut tidak tepat dan kemenangan ini dianggap tidak sempurna, kita harus mengapresiasi perjuangan kita sendiri. Kemajuan sekecil apapun, pasti akan menjadi besar pada akhirnya.
Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pendukung petisi ini. Alhamdulillah, kontribusi kita selama mendukung petisi ini terbukti berdaya dan berdampak, baik langsung maupun tidak langsung.
Perjuangan dalam melawan kriminalisasi terhadap kritik masyarakat maupun pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah adalah bagian dari partisipasi publik dalam mengoreksi penegakan hukum. Perjuangan itu tidak boleh selesai sampai di sini.
Sebab, praktik serupa juga sedang terjadi dan dihadapi oleh banyak pihak. Mulai dari Bambang Hero dan Basuki Wasis, pakar lingkungan hidup; Abraham Samad, mantan Komisioner KPK; para demonstran aksi May Day; para petani di Desa Pakuweru (Sulawesi Utara) dan di Desa Watutau (Sulawesi Tengah); masyarakat adat di Sikka (Nusa Tenggara Timur); dan banyak lagi.
Oleh karena itu, terus rawat dan kembangkan solidaritas ini hingga keadilan sejati terwujud untuk kita semua.
#TerusBeroposisi #StopPemidanaanPaksa #CegahPeradilanSesat