

LAM & PK FHUA Meminta Kebijakan Kelas Daring Akibat Polusi Udara Kepada UNAND
Masalahnya
Kota Padang dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menjadi persoalan serius yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan. Berdasarkan pemantauan pada 9 September 2026, ISPU Kota Padang dilaporkan mencapai angka 332 dengan parameter kritis PM2.5 dan berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya bagi masyarakat.
Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, kambuhnya penyakit asma, iritasi mata, serta berbagai gangguan kesehatan lainnya. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang tetap harus melakukan aktivitas dan perjalanan menuju kampus tentu memiliki risiko terpapar kondisi udara tersebut.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Kedua hak tersebut harus berjalan secara beriringan. Pendidikan tidak seharusnya tetap dilaksanakan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan civitas akademika.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 juga memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian kegiatan akademik dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Oleh karena itu, Universitas Andalas perlu mengambil langkah yang responsif dan mempertimbangkan penyesuaian sementara sistem pembelajaran, termasuk melalui pembelajaran daring, selama kondisi kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan kepedulian terhadap keselamatan mahasiswa. Kami berharap petisi ini dapat menjadi dorongan bagi Universitas Andalas untuk segera mengambil kebijakan yang berpihak pada kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan hak belajar.

1.310
Masalahnya
Kota Padang dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menjadi persoalan serius yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan. Berdasarkan pemantauan pada 9 September 2026, ISPU Kota Padang dilaporkan mencapai angka 332 dengan parameter kritis PM2.5 dan berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya bagi masyarakat.
Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, kambuhnya penyakit asma, iritasi mata, serta berbagai gangguan kesehatan lainnya. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang tetap harus melakukan aktivitas dan perjalanan menuju kampus tentu memiliki risiko terpapar kondisi udara tersebut.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Kedua hak tersebut harus berjalan secara beriringan. Pendidikan tidak seharusnya tetap dilaksanakan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan civitas akademika.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 juga memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian kegiatan akademik dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Oleh karena itu, Universitas Andalas perlu mengambil langkah yang responsif dan mempertimbangkan penyesuaian sementara sistem pembelajaran, termasuk melalui pembelajaran daring, selama kondisi kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan kepedulian terhadap keselamatan mahasiswa. Kami berharap petisi ini dapat menjadi dorongan bagi Universitas Andalas untuk segera mengambil kebijakan yang berpihak pada kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan hak belajar.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 September 2026