
Pada Selasa (27/9/2022), Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) sepakat memasukkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) ke dalam salah satu pos penerimaan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Tetapi, menurut Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencana penerapan cukai terhadap produk MBDK masih dalam persiapan dan membutuhkan waktu karena perlu melakukan peninjauan komprehensif dari berbagai aspek.
Meskipun begitu, dukungan yang diberikan kawan-kawan melalui petisi sudah berhasil mendorong pemerintah untuk menyegerakan penerapan cukai pada produk MBDK.
Ingin tahu apa saja manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika produk MBDK resmi dicukaikan? Yuk ikuti acara Twitter Space Change.org ID x CISDI: Janji Pahit Minuman Manis, Mengontrol Konsumsi Gula untuk Lindungi Masyarakat
Kamis, 29 September 2022
19.00 - 21.00 WIB
Live di Twitter: @changeorg_ID, @cisdi_id, dan @FYIndonesians