Suami mabuk & tidak pulang. Istri mengomel, malah dipidanakan. Dimanakah keadilan?

Masalahnya

Dimanakah batas yg diperbolehkan seorang istri untuk memperjuangkan kelangsungan rumah tangganya atas suami yg mabuk-mabukan dan bahkan tidak pulang ke rumah hingga 6 bulan? 

Apakah tidak ada hak untuk seorang istri mengutarakan kekecewaan kepada suami yg berjanji saat menikah untuk bertanggung jawab pada istri dan pada keluarganya? Dimanakah batas sebuah omelan dan ungkapan kekecewaan hingga dapat dikategorikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga?  

Valencya (45 thn) ibu dari 2 orang anak, dituntut 1 tahun penjara atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara Psikis. Omelan dan kemarahannya malah dilaporkan suaminya dan menjadikan Valencya menghadapi tuntutan hukum dan harus terpisahkan dari anak-anaknya. 

Apakah tidak ada pertimbangan hukum, dasar apa yg membuat  Valencya kecewa dan marah pada suaminya?  Apakah penelantaran dan pengabaian oleh suaminya, mabuk-mabukan dan tidak pulang ke rumah selama setengah tahun, tidak dinilai suatu yg dikategorikan sebuah Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan UU no.23 tahun 2004* dan dipertimbangkan oleh Hukum untuk nasib Valencya?

Jika Valencya boleh memilih, ia akan memilih menikah dengan orang yg tidak mabuk-mabukan dan bertanggung jawab atas keluarganya; seseorang yg hadir dan menjadi kepala keluarga atas rumahnya.

Kalau seorang Valencya dipidanakan, para istri-istri di Indonesia dalam masalah besar dan dapat dikambing hitamkan untuk persoalan yg  tidak mustahil memang ingin dimulai dari suami yg tidak bertanggung jawab.

Para wanita Indonesia, bersuaralah untuk Valencya! Suaramu menentukan nasib Valencya dan 2 anaknya dan  juga masa depanmu!

 

*UU no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 
Definisi KDRT= setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

avatar of the starter
Canovya DjongsoPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 7.655 pendukung!

Masalahnya

Dimanakah batas yg diperbolehkan seorang istri untuk memperjuangkan kelangsungan rumah tangganya atas suami yg mabuk-mabukan dan bahkan tidak pulang ke rumah hingga 6 bulan? 

Apakah tidak ada hak untuk seorang istri mengutarakan kekecewaan kepada suami yg berjanji saat menikah untuk bertanggung jawab pada istri dan pada keluarganya? Dimanakah batas sebuah omelan dan ungkapan kekecewaan hingga dapat dikategorikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga?  

Valencya (45 thn) ibu dari 2 orang anak, dituntut 1 tahun penjara atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara Psikis. Omelan dan kemarahannya malah dilaporkan suaminya dan menjadikan Valencya menghadapi tuntutan hukum dan harus terpisahkan dari anak-anaknya. 

Apakah tidak ada pertimbangan hukum, dasar apa yg membuat  Valencya kecewa dan marah pada suaminya?  Apakah penelantaran dan pengabaian oleh suaminya, mabuk-mabukan dan tidak pulang ke rumah selama setengah tahun, tidak dinilai suatu yg dikategorikan sebuah Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan UU no.23 tahun 2004* dan dipertimbangkan oleh Hukum untuk nasib Valencya?

Jika Valencya boleh memilih, ia akan memilih menikah dengan orang yg tidak mabuk-mabukan dan bertanggung jawab atas keluarganya; seseorang yg hadir dan menjadi kepala keluarga atas rumahnya.

Kalau seorang Valencya dipidanakan, para istri-istri di Indonesia dalam masalah besar dan dapat dikambing hitamkan untuk persoalan yg  tidak mustahil memang ingin dimulai dari suami yg tidak bertanggung jawab.

Para wanita Indonesia, bersuaralah untuk Valencya! Suaramu menentukan nasib Valencya dan 2 anaknya dan  juga masa depanmu!

 

*UU no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 
Definisi KDRT= setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

avatar of the starter
Canovya DjongsoPembuka Petisi

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 7.655 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

komisi nasional perempuan
komisi nasional perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perkembangan terakhir petisi