Ketua PBNU: Kelola Energi Terbarukan Bukan Tambang Batu Bara


Ketua PBNU: Kelola Energi Terbarukan Bukan Tambang Batu Bara
Masalahnya
Jika PBNU menerima tawaran pemerintah mengelola tambang batu bara maka bukan hanya rakyat sekitar tambang yang akan terkena dampak buruk, namun juga seluruh penduduk bumi akibat krisis iklim dari emisi gas rumah kaca (GRK) batu bara.
Saatnya rakyat bersuara agar para petinggi PBNU segera menyadari bahwa oligarki, sedang memanfatkan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, untuk kepentingan mempertahankan bisnis energi kotor batu bara. Rakyat berharap ketua PBNU berani menolak tawaran pemerintah untuk terlibat dalam pusaran industri kotor batu bara.
Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat berita buruk. Berita buruk itu adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam regulasi terbaru itu, salah satunya, mengatur tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Seperti gayung bersambut, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, seperti diberitakan di berbagai media massa pun berjanji akan segera memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Salah satu alasan rencana pemberian ijin usaha tambang itu ke PBNU adalah dalam rangka mensejahterakan rakyat melalui ormas Islam terbesar di Indonesia itu.
Jika tujuannya adalah mensejahterakan rakyat, kenapa pemerintah tidak memfasilitasi PBNU mengelola energi terbarukan di seluruh masjid dan pesanterennya? Hasil penelitian Celios dan 350.org Indonesia, yang berjudul Dampak Ekonomi dan Peluang Pembiayaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas menunjukkan bahwa energi terbarukan berbasis komunitas mampu menciptakan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar Rp10.529 triliun selama 25 tahun.
Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa energi terbarukan berbasis komunitas juga mampu menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari 16 juta orang. Bukan hanya itu, dari sisi ketenagakerjaan, energi terbarukan berbasis komunitas juga membuka peluang kerja sebesar 96 juta orang. Pertanyaanya, kenapa pemerintah tidak menawarkan pengelolaan energi terbarukan berbasis komunitas ini kepada ormas Islam terbesar di Indonesia seperti PBNU? Kenapa pemerintah justru menawarkan kepada PBNU untuk terlibat dalam pengelolaan tambang batu bara?
Saat ini bisnis batu bara kini semakin ditinggalkan banyak pihak. Perbankan-perbankan internasional pun mulai enggan memberikan pinjaman kepada kegiatan bisnis yang terkait dengan batu bara, baik itu pertambangan maupun PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Alasannya, jika semua kerugian lingkungan hidup dimasukan dalam biaya produksi, tambang batu bara merupakan bisnis yang tidak menguntungkan.
Pembakaran batu bara menyebabkan meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK). Peningkatan konsentrasi emisi GRK inilah yang menyebabkan krisis iklim. Bencana-bencana akibat krisis iklim kini bukan lagi wacana namun sudah terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Asia menjadi kawasan yang sangat terdampak dari krisis iklim ini. Menurut laporan WMO (World Meteorological Organization) yang berjudul, State of the Climate in Asia 2023, mengunkapkan bahwa kecenderungan kenaikan pemanasan di Asia telah meningkat hampir dua kali lipat sejak periode 1961-1990.
Sementara menurut data dari Emergency Events Database, pada tahun 2023, di kawasan Asia telah terjadi 79 bencana iklim. Bencana iklim itu, mayoritas (80%) berupa banjir dan badai. Bencana iklim di Asia itu telah menyebabkan lebih dari 2.000 korban jiwa.
Berbagai bencana iklim yang terjadi di Asia itu juga dirasakan Indonesia. Laporan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), yang berjudul Data Bencana Indonesia 2023, mengungkapkan bahwa bencana yang terjadi pada tahun 2023 didominasi oleh kejadian hidrometeorologi akibat krisis iklim dengan 5.365 kejadian. Ini artinya, bencana yang terjadi di Indonesia selama 2023 didominasi oleh bencana yang diakibatkan krisis iklim.
Daya rusak batu bara bukan hanya terjadi saat dilakukan pembakaran. Sejak dalam proses penambangan batu bara telah memilki daya rusak yang mematikan. Hal itu disebabkan tambang batu bara memiliki karakteristik mengubah bentang alam. Akibatnya, tambang batu bara akan menyebabkan penurunan kesuburan tanah, kualitas air, kualitas udara, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan pencemaran lingkungan lainnya di sekitar area tambang.
Daya rusak tambang batu bara tidak hanya berhenti sampai di situ, pasca operasi, tambang ini menyisakan lubang. Di Kalimantan Timur, menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur di tahun 2021 terdapat sebanyak 1.735 lubang bekas tambang. Lubang tambang itu telah menelan puluhan korban jiwa yang didominasi anak-anak.
Saatnya PBNU berani menyatakan sikap, berkata TIDAK pada jebakan pemerintah yang ingin menjerumuskan organisasi Islam terbesar itu dalam kubangan industri kotor batu bara.

442
Masalahnya
Jika PBNU menerima tawaran pemerintah mengelola tambang batu bara maka bukan hanya rakyat sekitar tambang yang akan terkena dampak buruk, namun juga seluruh penduduk bumi akibat krisis iklim dari emisi gas rumah kaca (GRK) batu bara.
Saatnya rakyat bersuara agar para petinggi PBNU segera menyadari bahwa oligarki, sedang memanfatkan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, untuk kepentingan mempertahankan bisnis energi kotor batu bara. Rakyat berharap ketua PBNU berani menolak tawaran pemerintah untuk terlibat dalam pusaran industri kotor batu bara.
Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat berita buruk. Berita buruk itu adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam regulasi terbaru itu, salah satunya, mengatur tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Seperti gayung bersambut, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, seperti diberitakan di berbagai media massa pun berjanji akan segera memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Salah satu alasan rencana pemberian ijin usaha tambang itu ke PBNU adalah dalam rangka mensejahterakan rakyat melalui ormas Islam terbesar di Indonesia itu.
Jika tujuannya adalah mensejahterakan rakyat, kenapa pemerintah tidak memfasilitasi PBNU mengelola energi terbarukan di seluruh masjid dan pesanterennya? Hasil penelitian Celios dan 350.org Indonesia, yang berjudul Dampak Ekonomi dan Peluang Pembiayaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas menunjukkan bahwa energi terbarukan berbasis komunitas mampu menciptakan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar Rp10.529 triliun selama 25 tahun.
Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa energi terbarukan berbasis komunitas juga mampu menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari 16 juta orang. Bukan hanya itu, dari sisi ketenagakerjaan, energi terbarukan berbasis komunitas juga membuka peluang kerja sebesar 96 juta orang. Pertanyaanya, kenapa pemerintah tidak menawarkan pengelolaan energi terbarukan berbasis komunitas ini kepada ormas Islam terbesar di Indonesia seperti PBNU? Kenapa pemerintah justru menawarkan kepada PBNU untuk terlibat dalam pengelolaan tambang batu bara?
Saat ini bisnis batu bara kini semakin ditinggalkan banyak pihak. Perbankan-perbankan internasional pun mulai enggan memberikan pinjaman kepada kegiatan bisnis yang terkait dengan batu bara, baik itu pertambangan maupun PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Alasannya, jika semua kerugian lingkungan hidup dimasukan dalam biaya produksi, tambang batu bara merupakan bisnis yang tidak menguntungkan.
Pembakaran batu bara menyebabkan meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK). Peningkatan konsentrasi emisi GRK inilah yang menyebabkan krisis iklim. Bencana-bencana akibat krisis iklim kini bukan lagi wacana namun sudah terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Asia menjadi kawasan yang sangat terdampak dari krisis iklim ini. Menurut laporan WMO (World Meteorological Organization) yang berjudul, State of the Climate in Asia 2023, mengunkapkan bahwa kecenderungan kenaikan pemanasan di Asia telah meningkat hampir dua kali lipat sejak periode 1961-1990.
Sementara menurut data dari Emergency Events Database, pada tahun 2023, di kawasan Asia telah terjadi 79 bencana iklim. Bencana iklim itu, mayoritas (80%) berupa banjir dan badai. Bencana iklim di Asia itu telah menyebabkan lebih dari 2.000 korban jiwa.
Berbagai bencana iklim yang terjadi di Asia itu juga dirasakan Indonesia. Laporan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), yang berjudul Data Bencana Indonesia 2023, mengungkapkan bahwa bencana yang terjadi pada tahun 2023 didominasi oleh kejadian hidrometeorologi akibat krisis iklim dengan 5.365 kejadian. Ini artinya, bencana yang terjadi di Indonesia selama 2023 didominasi oleh bencana yang diakibatkan krisis iklim.
Daya rusak batu bara bukan hanya terjadi saat dilakukan pembakaran. Sejak dalam proses penambangan batu bara telah memilki daya rusak yang mematikan. Hal itu disebabkan tambang batu bara memiliki karakteristik mengubah bentang alam. Akibatnya, tambang batu bara akan menyebabkan penurunan kesuburan tanah, kualitas air, kualitas udara, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan pencemaran lingkungan lainnya di sekitar area tambang.
Daya rusak tambang batu bara tidak hanya berhenti sampai di situ, pasca operasi, tambang ini menyisakan lubang. Di Kalimantan Timur, menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur di tahun 2021 terdapat sebanyak 1.735 lubang bekas tambang. Lubang tambang itu telah menelan puluhan korban jiwa yang didominasi anak-anak.
Saatnya PBNU berani menyatakan sikap, berkata TIDAK pada jebakan pemerintah yang ingin menjerumuskan organisasi Islam terbesar itu dalam kubangan industri kotor batu bara.

442
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 Juni 2024