Ketika Rantis Brimob Menjadi Senjata Pembungkam Rakyat: Copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Penandatangan terbaru:
Adhisti Putiratu dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Ribuan massa turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah dan DPR yang sarat ketidakadilan. Di tengah kobaran perjuangan rakyat itu, Affan Kurniawan seorang driver ojol yang hanya sedang mengantar pesanan makanan menjadi potret nyata rakyat kecil yang sekadar berjuang untuk hidup. Ia bukan demonstran apalagi penjahat, tetapi ia merupakan bagian dari masyarakat yang seharusnya dilindungi. Namun, dengan bringasnya, kendaraan rantis Brimob melaju kencang, menabrak, dan melindas Affan hingga tewas. Lebih tragis lagi, aparat yang seharusnya bertanggung jawab justru pergi begitu saja setelah merenggut nyawa rakyat. 

Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan!, konstitusi telah menegaskan, kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28 UUD NRI 1945 menjamin kedaulatan ada di tangan rakyat dan menyatakan bahwa kemerdekaan berpendapat dan kebebasan dari kekerasan. hidup dengan aman adalah hak rakyat yang harus diperjuangkan. Suara yang bergemuruh dari jalanan adalah denyut nadi bangsa, nyawa demokrasi yang wajib dijaga. Tetapi hari ini, negara justru memperlihatkan wajah aslinya: aparat berubah menjadi mesin represif yang menumpahkan darah rakyat. Ketika pelindung rakyat menjelma menjadi algojo kekuasaan, maka jelas negara telah berkhianat. Karena itu, kita tidak boleh diam setiap tindakan represif harus dihukum, setiap penindas harus disingkirkan dari kekuasaan!

Tentu selain melihat dari kaca mata kebebasan berpendapat, bukan sekali institusi Polri melakukan kejahatan besar kepada rakyat. Tragedi Kanjuruhan, kasus Fredy Sambo, kasus Teddy Minahasa, dan berbagai kasus-kasus indisipliner anggota Polisi serta tindakan penindasan lainnya oleh Polisi menunjukan kegagalan Kapolri dalam mengatur institusinya. Maka DPR dan Presiden tak boleh menutup mata!. Negara berkewajiban secara konstitusional untuk segera menghentikan kepemimpinan Kapolri yang terbukti gagal mengendalikan aparat dan terus menyengsarakan rakyat. Membiarkan Polri bertindak brutal sama artinya dengan menginjak-injak martabat konstitusi dan mengkhianati amanat reformasi.

Oleh karena itu, reformasi menyeluruh di tubuh Polri adalah keharusan. Negara harus menyingkirkan oknum brutal, mengembalikan kepolisian pada jati dirinya sebagai pengayom rakyat, dan memastikan seluruh kebijakan berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa. Affan Kurniawan adalah simbol perlawanan: korban dari negara yang lalai, sekaligus pengingat bahwa darah rakyat tidak boleh tumpah sia-sia. Selama penindasan terus berlangsung, perlawanan rakyat akan selalu hidup.

Berdasarkan kondisi yang sarat akan duka dan amarah ini yang ditandai dengan tindakan represif aparat, hilangnya nyawa rakyat tak berdosa, serta upaya pengkhianatan terhadap amanat reformasi, maka sebagai rakyat Indonesia dengan ini menyatakan sikap tegas: 

1.     Mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh polisi yang melindas rakyat tidak bersalah hingga tewas dan mendesak agar pihak berwenang mengusut dan mengadili pelaku 

2.     Menuntut DPR RI untuk menggunakan kewenangannya dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengusut tuntas pelanggaran HAM oleh aparat, dan mendorong pemberhentian Kapolri yang gagal menjaga profesionalitas institusi. 

3.     Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan praktik kekerasan aparat terhadap rakyat, mencopot Kapolri dan melakukan reformasi total di tubuh Polri. 

4.     Menolak segala bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi, termasuk usaha membungkam kebebasan berpendapat, membatasi ruang demokrasi, dan menghidupkan kembali pola-pola otoritarian ala Orde Baru. 

5.     Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga komitmen perjuangan dengan terus mengawal demokrasi, menuntut keadilan bagi korban, serta memastikan bahwa setiap darah rakyat yang tumpah tidak dibiarkan sia-sia.

 

Usut Tuntas, Hukum Pelaku, Bersihkan Instutsi Polri dari Penindas!!!

“Dia Tidak Terlindas, Tapi Dilindas”

avatar of the starter
GMNI DenpasarPembuka PetisiKoalisi Mahasiswa Nasional Pejuang Buruh-Tani

591

Penandatangan terbaru:
Adhisti Putiratu dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Ribuan massa turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah dan DPR yang sarat ketidakadilan. Di tengah kobaran perjuangan rakyat itu, Affan Kurniawan seorang driver ojol yang hanya sedang mengantar pesanan makanan menjadi potret nyata rakyat kecil yang sekadar berjuang untuk hidup. Ia bukan demonstran apalagi penjahat, tetapi ia merupakan bagian dari masyarakat yang seharusnya dilindungi. Namun, dengan bringasnya, kendaraan rantis Brimob melaju kencang, menabrak, dan melindas Affan hingga tewas. Lebih tragis lagi, aparat yang seharusnya bertanggung jawab justru pergi begitu saja setelah merenggut nyawa rakyat. 

Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan!, konstitusi telah menegaskan, kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28 UUD NRI 1945 menjamin kedaulatan ada di tangan rakyat dan menyatakan bahwa kemerdekaan berpendapat dan kebebasan dari kekerasan. hidup dengan aman adalah hak rakyat yang harus diperjuangkan. Suara yang bergemuruh dari jalanan adalah denyut nadi bangsa, nyawa demokrasi yang wajib dijaga. Tetapi hari ini, negara justru memperlihatkan wajah aslinya: aparat berubah menjadi mesin represif yang menumpahkan darah rakyat. Ketika pelindung rakyat menjelma menjadi algojo kekuasaan, maka jelas negara telah berkhianat. Karena itu, kita tidak boleh diam setiap tindakan represif harus dihukum, setiap penindas harus disingkirkan dari kekuasaan!

Tentu selain melihat dari kaca mata kebebasan berpendapat, bukan sekali institusi Polri melakukan kejahatan besar kepada rakyat. Tragedi Kanjuruhan, kasus Fredy Sambo, kasus Teddy Minahasa, dan berbagai kasus-kasus indisipliner anggota Polisi serta tindakan penindasan lainnya oleh Polisi menunjukan kegagalan Kapolri dalam mengatur institusinya. Maka DPR dan Presiden tak boleh menutup mata!. Negara berkewajiban secara konstitusional untuk segera menghentikan kepemimpinan Kapolri yang terbukti gagal mengendalikan aparat dan terus menyengsarakan rakyat. Membiarkan Polri bertindak brutal sama artinya dengan menginjak-injak martabat konstitusi dan mengkhianati amanat reformasi.

Oleh karena itu, reformasi menyeluruh di tubuh Polri adalah keharusan. Negara harus menyingkirkan oknum brutal, mengembalikan kepolisian pada jati dirinya sebagai pengayom rakyat, dan memastikan seluruh kebijakan berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa. Affan Kurniawan adalah simbol perlawanan: korban dari negara yang lalai, sekaligus pengingat bahwa darah rakyat tidak boleh tumpah sia-sia. Selama penindasan terus berlangsung, perlawanan rakyat akan selalu hidup.

Berdasarkan kondisi yang sarat akan duka dan amarah ini yang ditandai dengan tindakan represif aparat, hilangnya nyawa rakyat tak berdosa, serta upaya pengkhianatan terhadap amanat reformasi, maka sebagai rakyat Indonesia dengan ini menyatakan sikap tegas: 

1.     Mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh polisi yang melindas rakyat tidak bersalah hingga tewas dan mendesak agar pihak berwenang mengusut dan mengadili pelaku 

2.     Menuntut DPR RI untuk menggunakan kewenangannya dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengusut tuntas pelanggaran HAM oleh aparat, dan mendorong pemberhentian Kapolri yang gagal menjaga profesionalitas institusi. 

3.     Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan praktik kekerasan aparat terhadap rakyat, mencopot Kapolri dan melakukan reformasi total di tubuh Polri. 

4.     Menolak segala bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi, termasuk usaha membungkam kebebasan berpendapat, membatasi ruang demokrasi, dan menghidupkan kembali pola-pola otoritarian ala Orde Baru. 

5.     Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga komitmen perjuangan dengan terus mengawal demokrasi, menuntut keadilan bagi korban, serta memastikan bahwa setiap darah rakyat yang tumpah tidak dibiarkan sia-sia.

 

Usut Tuntas, Hukum Pelaku, Bersihkan Instutsi Polri dari Penindas!!!

“Dia Tidak Terlindas, Tapi Dilindas”

avatar of the starter
GMNI DenpasarPembuka PetisiKoalisi Mahasiswa Nasional Pejuang Buruh-Tani

Pengambil Keputusan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi