Keterbukaan Informasi "Warkah Bidang Tanah" Terintegrasi dalam Perkara "GONO-GINI & WARIS"

Masalahnya

Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
Yth. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, SH., M.H.
Yth. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapak K.H. Nusron Wahid, S.S., M.Si.

Mengingat adanya:
1. Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 06 Desember 2023.[¹]

2. Sinergi antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN adalah untuk "Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat" pada tanggal 03 Oktober 2024.[²]

3. Penguatan Sinergi Lintas Sektor antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN adalah untuk "Cegah Tindak Pidana Pertanahan" pada tanggal 05 Desember 2025.[³]

 

Hakim Aktif & Data Tanah Terintegrasi

 

Kami selaku Masyarakat Pencari Keadilan menyerukan agar segera diimplementasikannya "Asas Hakim Aktif" dan "Keterbukaan Informasi Pertanahan Terintegrasi" antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN terhadap "Warkah Bidang Tanah (WBT)" dalam Seluruh Perkara Perdata "GONO-GINI & WARIS" di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemaslahatan Umat.

Bahwa Produk Informasi Pertanahan di Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat dapat berupa:
1. Pengecekan Sertifikat.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
3. Warkah Bidang Tanah (WBT).

Bahwa berdasarkan Fakta di Dokumen & Informasi dari Kementerian ATR/BPN:
1. Produk Pengecekan Sertifikat maupun SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) = Kurang Lengkap: Ada nama Pemilik, tetapi Tidak Ada tanggal Akta Jual Beli (AJB)-nya.

2. Produk Warkah Bidang Tanah (WBT) = Sangat Lengkap: Ada nama Pemilik/Riwayat Pemilik dan Ada tanggal Akta Jual Beli (AJB)-nya. Produknya nanti berupa Informasi Tanah—tetapi bukan berupa Pengecekan Sertifikat maupun SKPT—dan akan mendapatkan Salinan Warkahnya yang dilegalisir oleh BPN (hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan/Hakim).

Oleh karena itu, kami sebagai Masyarakat Pencari Keadilan mengharapkan agar Langkah Inovasi Hukum & Sinergitas antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN ini dapat segera ditindaklanjuti dan terealisasi dalam waktu dekat secara transparan & akuntabel dalam Praktek Hukum Beracara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemaslahatan Umat.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Masyarakat Pencari Keadilan
=========== 

Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/GONOGINI_WARIS

Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik

Kutipan:
[¹] https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6050/mahkamah-agung-dan-kementerian-agraria-tanda-tangani-nota-kesepahaman

[²] https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6472/sinergi-ma-dan-kementerian-atr-bpn-wujudkan-keadilan-bagi-masyarakat

[³] https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7060/wakil-ketua-ma-bidang-yudisial-dorong-penguatan-sinergi-lintas-sektor-cegah-tindak-pidana-pertanahan

 

avatar of the starter
Pasukan Keadilan PancasilaPembuka PetisiIndonesia Emas with Pancasila Justice Force (PJF) tiktok.com/@pasukankeadilanpancasila

628

Masalahnya

Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
Yth. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, SH., M.H.
Yth. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapak K.H. Nusron Wahid, S.S., M.Si.

Mengingat adanya:
1. Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 06 Desember 2023.[¹]

2. Sinergi antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN adalah untuk "Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat" pada tanggal 03 Oktober 2024.[²]

3. Penguatan Sinergi Lintas Sektor antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN adalah untuk "Cegah Tindak Pidana Pertanahan" pada tanggal 05 Desember 2025.[³]

 

Hakim Aktif & Data Tanah Terintegrasi

 

Kami selaku Masyarakat Pencari Keadilan menyerukan agar segera diimplementasikannya "Asas Hakim Aktif" dan "Keterbukaan Informasi Pertanahan Terintegrasi" antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN terhadap "Warkah Bidang Tanah (WBT)" dalam Seluruh Perkara Perdata "GONO-GINI & WARIS" di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemaslahatan Umat.

Bahwa Produk Informasi Pertanahan di Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat dapat berupa:
1. Pengecekan Sertifikat.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
3. Warkah Bidang Tanah (WBT).

Bahwa berdasarkan Fakta di Dokumen & Informasi dari Kementerian ATR/BPN:
1. Produk Pengecekan Sertifikat maupun SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) = Kurang Lengkap: Ada nama Pemilik, tetapi Tidak Ada tanggal Akta Jual Beli (AJB)-nya.

2. Produk Warkah Bidang Tanah (WBT) = Sangat Lengkap: Ada nama Pemilik/Riwayat Pemilik dan Ada tanggal Akta Jual Beli (AJB)-nya. Produknya nanti berupa Informasi Tanah—tetapi bukan berupa Pengecekan Sertifikat maupun SKPT—dan akan mendapatkan Salinan Warkahnya yang dilegalisir oleh BPN (hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan/Hakim).

Oleh karena itu, kami sebagai Masyarakat Pencari Keadilan mengharapkan agar Langkah Inovasi Hukum & Sinergitas antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN ini dapat segera ditindaklanjuti dan terealisasi dalam waktu dekat secara transparan & akuntabel dalam Praktek Hukum Beracara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemaslahatan Umat.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Masyarakat Pencari Keadilan
=========== 

Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/GONOGINI_WARIS

Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik

Kutipan:
[¹] https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6050/mahkamah-agung-dan-kementerian-agraria-tanda-tangani-nota-kesepahaman

[²] https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6472/sinergi-ma-dan-kementerian-atr-bpn-wujudkan-keadilan-bagi-masyarakat

[³] https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7060/wakil-ketua-ma-bidang-yudisial-dorong-penguatan-sinergi-lintas-sektor-cegah-tindak-pidana-pertanahan

 

avatar of the starter
Pasukan Keadilan PancasilaPembuka PetisiIndonesia Emas with Pancasila Justice Force (PJF) tiktok.com/@pasukankeadilanpancasila

Pengambil Keputusan

Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung RI
Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN

Perkembangan terakhir petisi