Dukung Prof. Mochtar Kusumaatmadja jadi Pahlawan Nasional!

Masalahnya

Dulu, pulau-pulau di negara kita dipisahkan oleh laut. Soalnya, laut-laut itu jadi wilayah internasional, jadi siapapun dari negara apapun bisa lewat dan ambil apapun yang ada.

Tapi, karena konsep Wawasan Nusantara yang dibawa oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, kini pulau-pulau di Indonesia disatukan oleh laut, bukan dipisahkan.

Prof. Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam perkembangan pemikiran hukum di Indonesia. Dapat dikatakan, beliau adalah figur dalam dunia hukum di Indonesia.

Beliau dinobatkan sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia, karena selain pemikir hukum internasional beliau juga merupakan seseorang yang percaya diri akan keahliannya di bidang hukum internasional.

Salah satu keberhasilannya yaitu membuat konsep negara kepulauan (atau Wawasan Nusantara) bisa dikembangkan dalam Deklarasi Juanda 1957, dan dimasukkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982 .

Ini berdampak pada diakuinya luas Indonesia menjadi 5 juta km persegi seperti saat ini. Dan yang paling penting adalah diakuinya perairan/lautan yang melingkari pulau-pulau menjadi milik Indonesia. Termasuk kekayaan sumber daya alam yang terkandung didalamnya.

Bagi beliau, kesatuan tanah dan air yang terkandung dalam konsep Wawasan Nusantara merupakan wadah fisik bagi pengembangan Wawasan Nusantara.

Nggak cuma penting untuk Indonesia. Warisan beliau ini juga diakui oleh Internasional. Pada 10 Desember 1982, ditandatangani Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica. Isi dari konvensi tersebut antara lain adalah mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan beliau selama 25 tahun. Indonesia juga telah meratifikasinya dengan UU No. 17 Tahun 1985.

Pada tanggal 6 Juni 2021, Bapak Hukum Internasional Indonesia Itu telah tiada. Namun, sampai dengan hari ini, kita dan seluruh bangsa Indonesia dapat merasakan jasa beliau dalam mempersatukan Indonesia untuk mendapatkan kedaulatan yang utuh. Bukan hanya keutuhan secara wilayah tetapi juga politik dan ekonomi.

Mari ikut mendukung dan sebarkan petisi ini, sebagai bentuk penghargaan kepada beliau, karena sudah sepantasnya Prof. Mochtar Kusumaatmadja mendapat gelar pahlawan nasional.

avatar of the starter
Hikamul RidwanPembuka PetisiAktifis Sosial

14.086

Masalahnya

Dulu, pulau-pulau di negara kita dipisahkan oleh laut. Soalnya, laut-laut itu jadi wilayah internasional, jadi siapapun dari negara apapun bisa lewat dan ambil apapun yang ada.

Tapi, karena konsep Wawasan Nusantara yang dibawa oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, kini pulau-pulau di Indonesia disatukan oleh laut, bukan dipisahkan.

Prof. Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam perkembangan pemikiran hukum di Indonesia. Dapat dikatakan, beliau adalah figur dalam dunia hukum di Indonesia.

Beliau dinobatkan sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia, karena selain pemikir hukum internasional beliau juga merupakan seseorang yang percaya diri akan keahliannya di bidang hukum internasional.

Salah satu keberhasilannya yaitu membuat konsep negara kepulauan (atau Wawasan Nusantara) bisa dikembangkan dalam Deklarasi Juanda 1957, dan dimasukkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982 .

Ini berdampak pada diakuinya luas Indonesia menjadi 5 juta km persegi seperti saat ini. Dan yang paling penting adalah diakuinya perairan/lautan yang melingkari pulau-pulau menjadi milik Indonesia. Termasuk kekayaan sumber daya alam yang terkandung didalamnya.

Bagi beliau, kesatuan tanah dan air yang terkandung dalam konsep Wawasan Nusantara merupakan wadah fisik bagi pengembangan Wawasan Nusantara.

Nggak cuma penting untuk Indonesia. Warisan beliau ini juga diakui oleh Internasional. Pada 10 Desember 1982, ditandatangani Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica. Isi dari konvensi tersebut antara lain adalah mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan beliau selama 25 tahun. Indonesia juga telah meratifikasinya dengan UU No. 17 Tahun 1985.

Pada tanggal 6 Juni 2021, Bapak Hukum Internasional Indonesia Itu telah tiada. Namun, sampai dengan hari ini, kita dan seluruh bangsa Indonesia dapat merasakan jasa beliau dalam mempersatukan Indonesia untuk mendapatkan kedaulatan yang utuh. Bukan hanya keutuhan secara wilayah tetapi juga politik dan ekonomi.

Mari ikut mendukung dan sebarkan petisi ini, sebagai bentuk penghargaan kepada beliau, karena sudah sepantasnya Prof. Mochtar Kusumaatmadja mendapat gelar pahlawan nasional.

avatar of the starter
Hikamul RidwanPembuka PetisiAktifis Sosial
Dukung sekarang

14.086


Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Sosial
Kementerian Sosial
Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 27 September 2021