Ungkap Kasus Kematian Gajah Sumatera Tanpa Kepala!


Ungkap Kasus Kematian Gajah Sumatera Tanpa Kepala!
Masalahnya
Masih ingat kasus pembunuhan Gajah jinak yang bernama Bunta, di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Juni 2018 lalu? Bunta pada saat itu dibunuh dengan cara diracun, dan gading kirinya sepanjang 1 meter dipotong dan diambil oleh pelaku menggunakan parang dan kapak. Saat foto tersebut tersebar viral di media sosial, seluruh dunia berdua betapa kejamnya kejadian tersebut. Kasus tersebut adalah salah satu di antara kasus kematian satwa kharismatik yang berhasil diungkap.
Kali ini, kejadian yang lebih kejam lagi terjadi kembali, seekor Gajah Sumatera liar ditemukan mati mengenaskan, diduga karena diracun dan dipenggal kepalanya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021 di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Gajah Sumatera jantan berusia 12 tahun ini ditemukan oleh salah seorang pekerja perusahaan yang hendak memulai kegiatannya. Berdasarkan hasil nekropsi, ditemukan bungkus plastik yang diduga berisi racun di dalam lambung gajah tersebut. Besar kemungkinan gajah ini awalnya diracun dan selanjutnya dipotong kepalanya.
Kematian Gajah Sumatera di Aceh secara tidak alami ini sepertinya tiap tahun terjadi berulang ulang. Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA Aceh), tercatat 6 individu gajah liar ditemukan mati dari Januari - Juli 2021, 5 diantaranya mati akibat racun/jerat.
Sering sekali kasus kematian gajah tidak terungkap pelaku yang membunuh satwa kharismatik yang dilindungi negara ini. Gajah Sumatera adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Ini menjadi preseden buruk bagi konservasi satwa dilindungi di Indonesia karena memberikan kesan para penjahat perburuan dan perdagangan satwa liar dapat bergerak dengan bebas untuk melakukan aktivitas ilegal ini.
Gajah sumatera berperan penting wajib diupayakan keberadaannya sebagai penyeimbang ekosistem di alam liar. Saat ini, hanya sekitar 500 individu gajah yang masih hidup di seluruh hutan di Aceh, termasuk di Kawasan Ekosistem Leuser. Ini adalah salah satu satwa yang sangat kita banggakan.
Pemerintah Indonesia harus serius untuk mengungkap kasus kematian gajah yang dipenggal ini, dan harus hadir untuk melindungi satwa ini kedepannya. Kasus pembunuhan gajah ini juga harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukumnya, agar pelaku kejam ini dapat bertanggung jawab atas kejahatan ini. Kami mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum dan publikasi terhadap kasus kematian gajah ini, agar menjadi bukti bahwa ini adalah kasus penting.
Dengan ini, kami juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar meningkatkan upaya perlindungan satwa-satwa dilindungi di Indonesia agar kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
Suara kita atas dorongan ini merupakan kontribusi kita bagi kesejahteraan populasi Gajah Sumatera dan satwa-satwa dilindungi lainnya. Perlindungan satwa ini sangat penting agar satwa seperti gajah, tidak menjadi dongeng bagi cucu kita kelak.
Salam berkeadilan,
Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK)
Petisi ini didukung oleh:
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Masalahnya
Masih ingat kasus pembunuhan Gajah jinak yang bernama Bunta, di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Juni 2018 lalu? Bunta pada saat itu dibunuh dengan cara diracun, dan gading kirinya sepanjang 1 meter dipotong dan diambil oleh pelaku menggunakan parang dan kapak. Saat foto tersebut tersebar viral di media sosial, seluruh dunia berdua betapa kejamnya kejadian tersebut. Kasus tersebut adalah salah satu di antara kasus kematian satwa kharismatik yang berhasil diungkap.
Kali ini, kejadian yang lebih kejam lagi terjadi kembali, seekor Gajah Sumatera liar ditemukan mati mengenaskan, diduga karena diracun dan dipenggal kepalanya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021 di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Gajah Sumatera jantan berusia 12 tahun ini ditemukan oleh salah seorang pekerja perusahaan yang hendak memulai kegiatannya. Berdasarkan hasil nekropsi, ditemukan bungkus plastik yang diduga berisi racun di dalam lambung gajah tersebut. Besar kemungkinan gajah ini awalnya diracun dan selanjutnya dipotong kepalanya.
Kematian Gajah Sumatera di Aceh secara tidak alami ini sepertinya tiap tahun terjadi berulang ulang. Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA Aceh), tercatat 6 individu gajah liar ditemukan mati dari Januari - Juli 2021, 5 diantaranya mati akibat racun/jerat.
Sering sekali kasus kematian gajah tidak terungkap pelaku yang membunuh satwa kharismatik yang dilindungi negara ini. Gajah Sumatera adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Ini menjadi preseden buruk bagi konservasi satwa dilindungi di Indonesia karena memberikan kesan para penjahat perburuan dan perdagangan satwa liar dapat bergerak dengan bebas untuk melakukan aktivitas ilegal ini.
Gajah sumatera berperan penting wajib diupayakan keberadaannya sebagai penyeimbang ekosistem di alam liar. Saat ini, hanya sekitar 500 individu gajah yang masih hidup di seluruh hutan di Aceh, termasuk di Kawasan Ekosistem Leuser. Ini adalah salah satu satwa yang sangat kita banggakan.
Pemerintah Indonesia harus serius untuk mengungkap kasus kematian gajah yang dipenggal ini, dan harus hadir untuk melindungi satwa ini kedepannya. Kasus pembunuhan gajah ini juga harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukumnya, agar pelaku kejam ini dapat bertanggung jawab atas kejahatan ini. Kami mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum dan publikasi terhadap kasus kematian gajah ini, agar menjadi bukti bahwa ini adalah kasus penting.
Dengan ini, kami juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar meningkatkan upaya perlindungan satwa-satwa dilindungi di Indonesia agar kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
Suara kita atas dorongan ini merupakan kontribusi kita bagi kesejahteraan populasi Gajah Sumatera dan satwa-satwa dilindungi lainnya. Perlindungan satwa ini sangat penting agar satwa seperti gajah, tidak menjadi dongeng bagi cucu kita kelak.
Salam berkeadilan,
Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK)
Petisi ini didukung oleh:
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Juli 2021