Petition updateBina Kusrin si perakit TV, bukan dibinasakanSinyal positif dari Kemenperin
Muhammad Izzuddin ShofarSemarang, Indonesia
Jan 13, 2016
Pagi ini kita mendapat kabar bahwa Kemenperin akan mengusahakan mempercepat SNI TV buatan Kusrin. Ini merupakan tanggapan positif dari pemerintah meskipun sebelumnya TV buatan Kusrin sudah terlanjur di musnahkan. Mari terus share dan tambah dukungan di petisi ini agar Kemenperin lebih serius dan mari kawal sampai ucapan bapak menteri terbukti. http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/01/14/470280/usai-tv-rakitan-dimusnahkan-menperin-segera-urus-sni-ku Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin akan segera mengeluarkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan pemusnahan televisi rakitan miliknya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada Kusrin agar produk-produk industri kecil menengah (IKM) pria asal Boyolali tersebut lebih terarah dan mampu menciptakan brand. "Kemenperin akan mempercepat dan membantu, mudah-mudahan minggu depan akan mempercepat sertifikat SNI. Paling tidak, pasti akan kami berikan sertifikat SNI secepatnya," tegas Saleh Husin saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, seperti diberitakan Kamis(14/1/2016). Kedua, lanjut Saleh, Kemenperin akan melakukan pembinaan untuk menciptakan brand tersendiri sehingga dapat menjadi nilai tambah yang lebih baik bagi produk IKM Indonesia. Dirjen IKM Euis Saedah pun mengaku langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti masalah yang dihadapi Kusrin. "Sudah saya forward ke para direktur saya untuk bergerak secepatnya," tulis Euis pada pesan singkatnya. Kusrin sebenarnya terus berusaha untuk mendapatkan informasi dan kejelasan terhadap pengurusan sertifikat SNI produk-produknya. Sayangnya Kusrin keburu digerebek oleh polisi yang langsung menyita ratusan televisi rakitannya. Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. Ratusan televisi sitaan itu kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Senin 11 Januari 2016. Petugas membakar hasil jerih payah Kusrin. "Dalam undang–undang, produk televisi rakitan yang saya buat harus memiliki izin Standar Nasional Indonesia," papar Kusrin. Kusrin mengatakan, orang kecil seperti dirinya, tak mudah mendapatkan izin produksi sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Sebab ia mengaku tak tahu menahu soal undang-undang. "Saya ini lulusan SD. Merakit TV dari otodidak. Kendati begitu saya tetap berusaha mencari informasi mengenai legalitas membuat sebuah produk televisi sejak 2011," pungkas Kusrin. http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/01/14/470280/usai-tv-rakitan-dimusnahkan-menperin-segera-urus-sni-ku Kami turut bersimpati atas apa yang terjadi di Jakarta pagi ini. Untuk teman-teman yang di Jakarta, tetap hati-hati ya. #PrayForJakarta
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X