PETISI AGAR DIREKTUR RSUD SIDIKALANG DITEMPATI OLEH SEORANG TENAGA MEDIS SESUAI UU 44 2009


PETISI AGAR DIREKTUR RSUD SIDIKALANG DITEMPATI OLEH SEORANG TENAGA MEDIS SESUAI UU 44 2009
Masalahnya
Kabupaten Dairi adalah salah satu daerah TANGGAP DARURAT terkait COVID 19. Ada 3 Terkonfirmasi COVID 19, 1 orang Meninggal Dunia, 1 orang Sembuh, 1 orang PDP, sementara jumlah ODP 42 orang dan OTG 75 orang berdasarkan rilis Pemerintah Kabupaten Dairi, dugaan Kami bahkan lebih.
RSUD Sidikalang sebagai palang pintu utama dalam perang melawan penyebaran COVID 19 dipimpin oleh seorang ASN yang berlatarbelakang Ilmu Sarjana Pertambangan.
Hal ini tentu menimbulkan kendala tersendiri dimana RSUD Sidikalang terlihat GAGAP dan GAMANG.
Dalam menghadapi pasien pasien darurat COVID 19 salah seorang dokter di RSUD Sidikalang menjadi korban mutasi oleh sang PLT DIREKTUR RSUD Sidikalang hanya karena karena meminta APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai bahkan terlontar kata kata “MATI SAJA DOKTER’.
Dengan ini kami memohon dukungan PETISI dari seluruh NETIZEN yang kami muliakan mohon membantu Kami menandatangani PETISI agar Direktur RSUD Sidikalang di jabat oleh seorang Dokter sesuai amanah Undang Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “ Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian perrumahsakitan”. Kiranya badai COVID 19 ini cepat berlalu.
TERIMAKASIH atas partisipasi NETIZEN yang Kami muliakan.
Masalahnya
Kabupaten Dairi adalah salah satu daerah TANGGAP DARURAT terkait COVID 19. Ada 3 Terkonfirmasi COVID 19, 1 orang Meninggal Dunia, 1 orang Sembuh, 1 orang PDP, sementara jumlah ODP 42 orang dan OTG 75 orang berdasarkan rilis Pemerintah Kabupaten Dairi, dugaan Kami bahkan lebih.
RSUD Sidikalang sebagai palang pintu utama dalam perang melawan penyebaran COVID 19 dipimpin oleh seorang ASN yang berlatarbelakang Ilmu Sarjana Pertambangan.
Hal ini tentu menimbulkan kendala tersendiri dimana RSUD Sidikalang terlihat GAGAP dan GAMANG.
Dalam menghadapi pasien pasien darurat COVID 19 salah seorang dokter di RSUD Sidikalang menjadi korban mutasi oleh sang PLT DIREKTUR RSUD Sidikalang hanya karena karena meminta APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai bahkan terlontar kata kata “MATI SAJA DOKTER’.
Dengan ini kami memohon dukungan PETISI dari seluruh NETIZEN yang kami muliakan mohon membantu Kami menandatangani PETISI agar Direktur RSUD Sidikalang di jabat oleh seorang Dokter sesuai amanah Undang Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “ Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian perrumahsakitan”. Kiranya badai COVID 19 ini cepat berlalu.
TERIMAKASIH atas partisipasi NETIZEN yang Kami muliakan.
Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 April 2020