Обновление к петицииKampus Merdeka Kekerasan SeksualMenang! Permendikbudristek PPKS Tetap Bertahan Setelah MA Tolak Judicial Review
Tyas WiduriJakarta, Индонезия
20 апр. 2022 г.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasca disahkannya Permendikbudristek No.30/2021 (Permen PPKS) pada September 2021, regulasi ini ditentang oleh tidak sedikit pihak atau kelompok yang anti terhadapnya. Namun gerak pendukung kesetaraan di kampus dan setiap orang yang berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi korban berhasil mempertahankan Permen PPKS dari uji materiil.

Peraturan ini sangat mendukung gerakan orang muda kampus dalam melawan kekerasan seksual, terutama karena Permen PPKS menyediakan pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan KS yang pro korban.

Permen PPKS sebagai upaya nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus menjamin hak atas pendidikan yang aman dan bebas kekerasan seksual untuk setiap orang. Sejarah juga telah mencatat perjuangan Kartini dalam perjuangan kesetaraan pada dunia pendidikan, seorang perempuan muda pendobrak tradisi zamannya dengan berani mengkritik segala alasan yang membuat perempuan tidak dapat memperoleh pendidikan yang setara.

Selamat hari Kartini kepada 13 ribu lebih teman-teman organisasi kampus, organisasi masyarakat sipil dan semua orang yang telah mendukung dan menyebarkan petisi Kampus Merdeka Kekerasan Seksual serta turut memperjuangkan diterbitkannya Permen PPKS dan turut mempertahankannya sampai sekarang.

Mari terus mengawal implementasi Permendikbudristek No.30/2021 (Permen PPKS), pastikan kampus-kampus segera membentuk Panitia Seleksi dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, agar cita-cita mewujudkan dunia pendidikan yang setara dan bebas kekerasan seksual dapat terwujud.

Salam,
Tyas Widuri

Скопировать ссылку
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Эл. почта
X