Petition updateKemdikbud_RI: Karna COVID19, Bebaskan Biaya Kuliah & Tugas Akhir Mahasiswa Semester Akhir

Menang! Mendikbud Akhirnya Dengar Suara Mahasiswa Untuk Ringankan Biaya Kuliah

Fachrul AdamPayakumbuh, Indonesia
Jul 1, 2020

Kabar baik kawan-kawan.

Mendikbud Nadiem Makarim menjawab tuntutan petisi kita.

Lewat telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim putuskan untuk ringankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

Putusan itu tertuang dalam Permendikbud 25/2020 yang terdiri dari 4 arahan:

  1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
  2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.
  3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
  4. Mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS.

Terima kasih udah dukung petisi ya. Berkatmu dan lebih dari 66 ribu pendukung petisi akhirnya tuntutan kita didengarkan Mas Menteri.

Terima kasih juga buat yang udah ramaikan di media sosial dan sebar-sebar di grup Whatsapp. Inilah bukti nyata pendapat publik masih didengar pemerintah asalkan kita kompak suarakan.

Tapi, gerakan kita gak berhenti sampai di sini karena Mas Menteri bilang Permendikbud 25/2020 adalah kerangka regulasi yang diberikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa.

Artinya praktiknya ada di tangan kampus-kampus. Karenanya kita harus awasi pelaksanaan kebijakan ini ya teman-teman.

Hidup mahasiswa!

Salam,
Fachrul Adam

Sumber berita: Nadiem Akhirnya Ringankan UKT, Mahasiswa Akhir Cukup Bayar 50%

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X