Kembalikan Penggunaan Jenama +Jakarta secara Total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta!

Masalahnya

(Disclaimer: Pembuat petisi ini tidak terafiliasi dan/atau menjadi anggota dalam suatu gerakan sipil dan/atau politik tertentu di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (termasuk gerakan +Jakarta). Petisi ini dibuat dalam rangka menyuarakan keresahan masyarakat Jakarta yang menginginkan adanya identitas +Jakarta sebagai identitas kota Jakarta yang tidak terikat oleh gubernur manapun dan dapat dibanggakan oleh warganya, terlepas dari perbedaan pandangan politik yang ada.)
 

+Jakarta (dibaca Plus Jakarta) merupakan penjenamaan (branding) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) sekaligus merupakan identitas Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjenamaan Kota Jakarta (Pergub 58/2020). 

Berdasarkan konsideran huruf (a) Pergub 58/2020, tujuan dari penggunaan jenama ini adalah untuk menciptakan citra positif DKI Jakarta bagi masyarakat, termasuk dalam hal menciptakan identitas kota yang bisa dikenal dan digunakan masyarakatnya serta berdampak terhadap dunia luar (parafrase, konsideran rujukan terlampir). 
 

 

 

 

 

Selanjutnya, penjenamaan kota memiliki posisi penting untuk sebuah kota, karena penjenamaan kota memiliki pesan yang ingin disampaikan terkait citra kotanya, termasuk keunikan kota tersebut dan kerangka untuk memahami kota tersebut (Ooi, 2011, hal. 55). Perlu dipahami bahwa penjenamaan kota tidak terikat oleh kepentingan politk manapun dan dapat digunakan secara berkesinambungan oleh pemimpin-pemimpin kota tersebut, karena tujuan jenama kota adalah pembangunan citra positif, penyampaian nilai positif, dari kota itu sendiri. Contoh kota-kota di luar negeri yang menggunakan jenama kota secara kontinue adalah Amsterdam (i amsterdam), New York (I love New York), dan Singapura (YourSG/Your Singapore).

Adapun posisi +Jakarta sebagai jenama kota mulai "digantikan" oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah mulai diganti dengan "Sukses Jakarta untuk Indonesia" sejak Gubernur definitif sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan, habis masa jabatannya. Hal tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dan kemudian diklarifikasi oleh Jakara Smart City dan Pemprov DKI Jakarta, bahwa "Sukses Jakarta untuk Indonesia" hanya dimaksudkan sebagai visi Penjabat Gubernur, tanpa menggantikan branding sebelumnya (sumber: Jakarta Smart City dan Pemprov DKI Jakarta)

Meski demikian, pada praktiknya, kerap ditemui bahwa penjenamaan +Jakarta mulai dihilangkan dengan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia" yang merupakan visi Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan amanat Pergub 58/2020 sekaligus pernyataan yang telah dibuat oleh Jakarta Smart City dan Pemprov DKI Jakarta. Contoh penghilangan tersebut adalah pada gambar di bawah ini (sumber: Twitter - Herri Cahyadi).

Sebelum penghilangan (masih menggunakan jenama):

 

 

 

Setelah penghilangan (menggunakan "Sukses Jakarta untuk Indonesia", tanpa jenama):

 

 

 

Mengenai penjenamaan kota dan penghapusannya oleh Penjabat Gubernur, maka perlu diketahui bahwa dalam Pasal 132A ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seorang Penjabat Kepala Daerah tidak dibenarkan mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya. Selanjutnya, bahwa Pergub 58/2020 merupakan kebijakan terkait penjenamaan kota yang ditelurkan oleh gubernur definitif sebelumnya memiliki efek positif terhadap provinsi DKI Jakarta, termasuk pesan kolaborasi antar warga yang ingin disampaikan, merupakan kebijakan yang sudah sepantasnya dijalankan sepenuhnya oleh jajaran Pemerintah Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah di bawah naungan DKI Jakarta sebagaimana amanat dalam Pasal 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Pergub 58/2020 (gambar terlampir).

 

 

 

Atas dasar tersebut, masyarakat DKI Jakarta memiliki keresahan bahwa penjenamaan +Jakarta yang menjadi identitas kota, justru dihilangkan begitu saja dan digantikan oleh visi Penjabat Gubernur yang bukan merupakan suatu jenama kota. Demi mewujudkan nilai dan pesan kota kolaborasi yang termaktub dalam jenama +Jakarta serta mewujudkan citra positif Jakarta yang dapat berdampak positif pada beragam sektor kehidupan di Jakarta, maka sudah sepantasnya jenama +Jakarta digunakan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah berikut Badan Usaha Milik Daerah yang bernaung di bawah Pemprov DKI Jakarta, secara utuh dan sebagaimana mestinya sebagai suatu jenama kota yang mengandung semangat kolaborasi Jakarta yang diidamkan dan dibanggakan warganya.

Salam Kolaborasi!


Referensi sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (tautan Peraturan (dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan))

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjenamaan Kota Jakarta
(tautan Peraturan (dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta))

Can-Seng Ooi, "Paradoxes of City Branding and Societal Changes", dalam Keith Dinnie (ed), City Branding: Theory and Cases, Hampshire: Palgrave Macmillan, 2011

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Instagram (diunggah pada 13 Desember 2022, tautan sumber)

Herry Cahyadi, Twitter (diunggah pada 15 Maret 2023, tautan sumber)

avatar of the starter
Joy HenriPembuka PetisiPekerja dan penghuni di kota kolaborasi, Jakarta. Salam!

2.111

Masalahnya

(Disclaimer: Pembuat petisi ini tidak terafiliasi dan/atau menjadi anggota dalam suatu gerakan sipil dan/atau politik tertentu di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (termasuk gerakan +Jakarta). Petisi ini dibuat dalam rangka menyuarakan keresahan masyarakat Jakarta yang menginginkan adanya identitas +Jakarta sebagai identitas kota Jakarta yang tidak terikat oleh gubernur manapun dan dapat dibanggakan oleh warganya, terlepas dari perbedaan pandangan politik yang ada.)
 

+Jakarta (dibaca Plus Jakarta) merupakan penjenamaan (branding) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) sekaligus merupakan identitas Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjenamaan Kota Jakarta (Pergub 58/2020). 

Berdasarkan konsideran huruf (a) Pergub 58/2020, tujuan dari penggunaan jenama ini adalah untuk menciptakan citra positif DKI Jakarta bagi masyarakat, termasuk dalam hal menciptakan identitas kota yang bisa dikenal dan digunakan masyarakatnya serta berdampak terhadap dunia luar (parafrase, konsideran rujukan terlampir). 
 

 

 

 

 

Selanjutnya, penjenamaan kota memiliki posisi penting untuk sebuah kota, karena penjenamaan kota memiliki pesan yang ingin disampaikan terkait citra kotanya, termasuk keunikan kota tersebut dan kerangka untuk memahami kota tersebut (Ooi, 2011, hal. 55). Perlu dipahami bahwa penjenamaan kota tidak terikat oleh kepentingan politk manapun dan dapat digunakan secara berkesinambungan oleh pemimpin-pemimpin kota tersebut, karena tujuan jenama kota adalah pembangunan citra positif, penyampaian nilai positif, dari kota itu sendiri. Contoh kota-kota di luar negeri yang menggunakan jenama kota secara kontinue adalah Amsterdam (i amsterdam), New York (I love New York), dan Singapura (YourSG/Your Singapore).

Adapun posisi +Jakarta sebagai jenama kota mulai "digantikan" oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah mulai diganti dengan "Sukses Jakarta untuk Indonesia" sejak Gubernur definitif sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan, habis masa jabatannya. Hal tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dan kemudian diklarifikasi oleh Jakara Smart City dan Pemprov DKI Jakarta, bahwa "Sukses Jakarta untuk Indonesia" hanya dimaksudkan sebagai visi Penjabat Gubernur, tanpa menggantikan branding sebelumnya (sumber: Jakarta Smart City dan Pemprov DKI Jakarta)

Meski demikian, pada praktiknya, kerap ditemui bahwa penjenamaan +Jakarta mulai dihilangkan dengan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia" yang merupakan visi Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan amanat Pergub 58/2020 sekaligus pernyataan yang telah dibuat oleh Jakarta Smart City dan Pemprov DKI Jakarta. Contoh penghilangan tersebut adalah pada gambar di bawah ini (sumber: Twitter - Herri Cahyadi).

Sebelum penghilangan (masih menggunakan jenama):

 

 

 

Setelah penghilangan (menggunakan "Sukses Jakarta untuk Indonesia", tanpa jenama):

 

 

 

Mengenai penjenamaan kota dan penghapusannya oleh Penjabat Gubernur, maka perlu diketahui bahwa dalam Pasal 132A ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seorang Penjabat Kepala Daerah tidak dibenarkan mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya. Selanjutnya, bahwa Pergub 58/2020 merupakan kebijakan terkait penjenamaan kota yang ditelurkan oleh gubernur definitif sebelumnya memiliki efek positif terhadap provinsi DKI Jakarta, termasuk pesan kolaborasi antar warga yang ingin disampaikan, merupakan kebijakan yang sudah sepantasnya dijalankan sepenuhnya oleh jajaran Pemerintah Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah di bawah naungan DKI Jakarta sebagaimana amanat dalam Pasal 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Pergub 58/2020 (gambar terlampir).

 

 

 

Atas dasar tersebut, masyarakat DKI Jakarta memiliki keresahan bahwa penjenamaan +Jakarta yang menjadi identitas kota, justru dihilangkan begitu saja dan digantikan oleh visi Penjabat Gubernur yang bukan merupakan suatu jenama kota. Demi mewujudkan nilai dan pesan kota kolaborasi yang termaktub dalam jenama +Jakarta serta mewujudkan citra positif Jakarta yang dapat berdampak positif pada beragam sektor kehidupan di Jakarta, maka sudah sepantasnya jenama +Jakarta digunakan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah berikut Badan Usaha Milik Daerah yang bernaung di bawah Pemprov DKI Jakarta, secara utuh dan sebagaimana mestinya sebagai suatu jenama kota yang mengandung semangat kolaborasi Jakarta yang diidamkan dan dibanggakan warganya.

Salam Kolaborasi!


Referensi sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (tautan Peraturan (dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan))

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjenamaan Kota Jakarta
(tautan Peraturan (dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta))

Can-Seng Ooi, "Paradoxes of City Branding and Societal Changes", dalam Keith Dinnie (ed), City Branding: Theory and Cases, Hampshire: Palgrave Macmillan, 2011

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Instagram (diunggah pada 13 Desember 2022, tautan sumber)

Herry Cahyadi, Twitter (diunggah pada 15 Maret 2023, tautan sumber)

avatar of the starter
Joy HenriPembuka PetisiPekerja dan penghuni di kota kolaborasi, Jakarta. Salam!
Dukung sekarang

2.111


Pengambil Keputusan

Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono
Penjabat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Perkembangan terakhir petisi