KEMBALIKAN HAK FLEKSIBILITAS DAN KESEJAHTERAAN AKADEMIK MAHASISWA UNIVERSITAS TERBUKA

Masalahnya

Kami dari SAMUDRA UT (Satuan Mahasiswa Lintar Udara Universitas Terbuka) meuntut perubahan sistem perkuliahan di Universitas Terbuka yang saat ini memberikan kesan bahwa terjadi komersialisasi dunia pendidikan secara sistematis dan masif. Dimulai dari adanya biaya perubahan jadwal ujian sebesar Rp 150.000/mata kuliah, perubahan deadline diskusi menjadi 1 pekan, dan tidak adanya komunikasi baik antara pihak kampus dan mahasiswanya. Sebagai sebuah kampus terbuka, apakah masih layak UT mempromosikan KULIAH FLEKSIBEL padahal saat ini telah tidak fleksibel lagi.

Kami menuntut PENCABUTAN TOTAL kebijakan penetapan biaya perubahan jadwal ujian sebesar Rp 150.000/mata kuliah.. Biaya ini adalah PEMBERATAN FINANSIAL yang TIDAK ADIL. Mahasiswa UT adalah pekerja yang kesulitan mengurus izin karena jadwal ujian yang ditetapkan secara sepihak oleh UT dan seringkali dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Mewajibkan kami membayar mahal untuk menyesuaikan jadwal adalah bentuk komersialisasi pendidikan yang MENCEKIK dan kontradiktif dengan brand UT yang katanya FLEKSIBEL. Kami menolak menjadi korban dari sistem yang memaksa kami memilih antara pekerjaan atau ujian, lalu MENGENAKAN BIAYA ketika kami mencoba menyesuaikannya.

Sebagian besar mahasiswa UT adalah para pekerja yang telah berjuang seharian penuh dengan pekerjaannya masing – masing. Sehingga durasi waktu 1 minggu dalam penyelesaian diskusi tutorial online sangat memberatkan kami. Kami menuntut PENGEMBALIAN BATAS WAKTU Diskusi Tuton menjadi 2 MINGGU dan menjamin KONSISTENSI PENILAIAN dari tutor. Dengan berlakunya sistem 1 minggu deadline tuton ini sama saja dengan MENGHANCURKAN hak mahasiswa pekerja untuk berpartisipasi secara optimal. Fleksibilitas waktu adalah nyawa bagi kami. Selain itu, Kampus menuntut ketepatan waktu ketat dari mahasiswa, sementara banyak tutor seringkali MELEWATI DEADLINE dalam memberikan nilai. Ini MERUGIKAN MAHASISWA karena kami kehilangan kesempatan untuk merevisi dan memperbaiki jawaban, mencerminkan standar ganda yang tidak adil.

Kami juga menuntut transparansi penuh nilai Ujian Akhir Semester, dengan mahasiswa diberikan akses untuk melihat skor per point serta akses ke kartu hasil studi untuk dapat mengevaluasi hasil belajar per aspek. Nilai yang pada dasarnya hanya berupa agregat yang tidak edukatif sehingga tanpa rincian skor per poin dan umpan balik yang jelas mengenai kesalahan pada tugas atau ujian, mahasiswa tidak mampu mengidentifiaksi kelemahan spesifik dan melakukan perbaikan mandiri. 

Sebagai kampus terbuka, komunikasi baik antara pihak kampus dan mahasiswa sangat penting. Kami menuntut PENINGKATAN DRASTIS dalam kualitas komunikasi, responsivitas, dan penanganan keluhan mahasiswa oleh seluruh staff akademik dan administrasi. Sering kali kami menyampaikan keluhan melalui laman hallo-ut.ut.ac.id, namun keluhan dan kami, yang mewakili masalah serius, sering kali diabaikan atau ditanggapi dengan respons standar yang TIDAK SOLUTIF. Kami membutuhkan layanan yang AKTIF, RESPONSIF, dan EMPATIK. Kampus wajib memberikan penjelasan yang TERBUKA DAN LOGIS mengenai dasar perubahan kebijakan yang memberatkan mahasiswa.

Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) sebagai sebuah perguruan tinggi negeri yang berbayar, mahasiswa memiliki kedudukan sebagai Konsumen Jasa Pendidikan, dan Universitas Terbuka (UT) sebagai Pelaku Usaha Jasa. Sehingga terdapat hak – hak dasar konsumen yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yaitu Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur (Pasal 4 Ayat (1) Poin c) yang intinya Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang akurat mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan.  Brand UT mengklaim "kuliah fleksibel." Kebijakan BIAYA Rp 150.000/MK untuk perubahan jadwal melanggar janji fleksibilitas ini. Pelaku usaha (UT) dilarang menawarkan jasa yang mengandung janji yang belum pasti atau mengelabui konsumen mengenai kegunaan jasa. Selain itu  Mahasiswa berhak atas keterbukaan informasi akademik. Tidak diberikannya rincian nilai per poin dan feedback tugas melanggar hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai kualitas jasa yang telah dibayar (pendidikan/evaluasi).

Pada pasal 4 ayat 1 poin D yang intinya konsumen berhak menyampaikan keluhan dan mendapatkan tanggapan atau penyelesaian masalah yang adil. Akan tetapi kenyataanya keluhan mahasiswa tidak didengar dan tidak ditangani secara solutif. Hal ini secara langsung melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan penyelesaian sengketa yang adil. Pada pasal 4 Ayat 1 Poin H dan I yang intinya Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar mutu yang dijanjikan. Selain itu, konsumen berhak diperlakukan secara adil ketika UT memperpendek deadline Tuton (mengurangi fleksibilitas) dan pada saat yang sama tutor tidak konsisten/terlambat memberi nilai (merugikan hak revisi), ini menciptakan perlakuan yang tidak seimbang/adil antara hak pelaku usaha (ketepatan waktu) dan hak konsumen (mendapatkan pelayanan yang optimal dan adil). Pengubahan deadline dan penambahan biaya secara sepihak dapat dianggap sebagai perubahan aturan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, padahal konsumen (mahasiswa) telah memanfaatkan jasa tersebut.

Kami mendesak Rektorat UT untuk segera MENINJAU KEMBALI kebijakan-kebijakan yang mencekik ini. Petisi ini adalah PERINGATAN KERAS bahwa kesabaran mahasiswa telah mencapai batasnya.

JANGAN BIARKAN UT KEHILANGAN KEPERCAYAAN! KEMBALIKAN KEADILAN DAN FLEKSIBILITAS PENDIDIKAN TINGGI TERBUKA!

avatar of the starter
SAMUDRA UT Satuan Mahasiswa Lintas Udara Universitas TerbukaPembuka PetisiAliansi Mahasiwa lintas Fakultas, Prodi, dan UT Daerah dari Sabang hingga Merauke, serta Luar Negeri

5.962

Masalahnya

Kami dari SAMUDRA UT (Satuan Mahasiswa Lintar Udara Universitas Terbuka) meuntut perubahan sistem perkuliahan di Universitas Terbuka yang saat ini memberikan kesan bahwa terjadi komersialisasi dunia pendidikan secara sistematis dan masif. Dimulai dari adanya biaya perubahan jadwal ujian sebesar Rp 150.000/mata kuliah, perubahan deadline diskusi menjadi 1 pekan, dan tidak adanya komunikasi baik antara pihak kampus dan mahasiswanya. Sebagai sebuah kampus terbuka, apakah masih layak UT mempromosikan KULIAH FLEKSIBEL padahal saat ini telah tidak fleksibel lagi.

Kami menuntut PENCABUTAN TOTAL kebijakan penetapan biaya perubahan jadwal ujian sebesar Rp 150.000/mata kuliah.. Biaya ini adalah PEMBERATAN FINANSIAL yang TIDAK ADIL. Mahasiswa UT adalah pekerja yang kesulitan mengurus izin karena jadwal ujian yang ditetapkan secara sepihak oleh UT dan seringkali dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Mewajibkan kami membayar mahal untuk menyesuaikan jadwal adalah bentuk komersialisasi pendidikan yang MENCEKIK dan kontradiktif dengan brand UT yang katanya FLEKSIBEL. Kami menolak menjadi korban dari sistem yang memaksa kami memilih antara pekerjaan atau ujian, lalu MENGENAKAN BIAYA ketika kami mencoba menyesuaikannya.

Sebagian besar mahasiswa UT adalah para pekerja yang telah berjuang seharian penuh dengan pekerjaannya masing – masing. Sehingga durasi waktu 1 minggu dalam penyelesaian diskusi tutorial online sangat memberatkan kami. Kami menuntut PENGEMBALIAN BATAS WAKTU Diskusi Tuton menjadi 2 MINGGU dan menjamin KONSISTENSI PENILAIAN dari tutor. Dengan berlakunya sistem 1 minggu deadline tuton ini sama saja dengan MENGHANCURKAN hak mahasiswa pekerja untuk berpartisipasi secara optimal. Fleksibilitas waktu adalah nyawa bagi kami. Selain itu, Kampus menuntut ketepatan waktu ketat dari mahasiswa, sementara banyak tutor seringkali MELEWATI DEADLINE dalam memberikan nilai. Ini MERUGIKAN MAHASISWA karena kami kehilangan kesempatan untuk merevisi dan memperbaiki jawaban, mencerminkan standar ganda yang tidak adil.

Kami juga menuntut transparansi penuh nilai Ujian Akhir Semester, dengan mahasiswa diberikan akses untuk melihat skor per point serta akses ke kartu hasil studi untuk dapat mengevaluasi hasil belajar per aspek. Nilai yang pada dasarnya hanya berupa agregat yang tidak edukatif sehingga tanpa rincian skor per poin dan umpan balik yang jelas mengenai kesalahan pada tugas atau ujian, mahasiswa tidak mampu mengidentifiaksi kelemahan spesifik dan melakukan perbaikan mandiri. 

Sebagai kampus terbuka, komunikasi baik antara pihak kampus dan mahasiswa sangat penting. Kami menuntut PENINGKATAN DRASTIS dalam kualitas komunikasi, responsivitas, dan penanganan keluhan mahasiswa oleh seluruh staff akademik dan administrasi. Sering kali kami menyampaikan keluhan melalui laman hallo-ut.ut.ac.id, namun keluhan dan kami, yang mewakili masalah serius, sering kali diabaikan atau ditanggapi dengan respons standar yang TIDAK SOLUTIF. Kami membutuhkan layanan yang AKTIF, RESPONSIF, dan EMPATIK. Kampus wajib memberikan penjelasan yang TERBUKA DAN LOGIS mengenai dasar perubahan kebijakan yang memberatkan mahasiswa.

Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) sebagai sebuah perguruan tinggi negeri yang berbayar, mahasiswa memiliki kedudukan sebagai Konsumen Jasa Pendidikan, dan Universitas Terbuka (UT) sebagai Pelaku Usaha Jasa. Sehingga terdapat hak – hak dasar konsumen yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yaitu Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur (Pasal 4 Ayat (1) Poin c) yang intinya Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang akurat mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan.  Brand UT mengklaim "kuliah fleksibel." Kebijakan BIAYA Rp 150.000/MK untuk perubahan jadwal melanggar janji fleksibilitas ini. Pelaku usaha (UT) dilarang menawarkan jasa yang mengandung janji yang belum pasti atau mengelabui konsumen mengenai kegunaan jasa. Selain itu  Mahasiswa berhak atas keterbukaan informasi akademik. Tidak diberikannya rincian nilai per poin dan feedback tugas melanggar hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai kualitas jasa yang telah dibayar (pendidikan/evaluasi).

Pada pasal 4 ayat 1 poin D yang intinya konsumen berhak menyampaikan keluhan dan mendapatkan tanggapan atau penyelesaian masalah yang adil. Akan tetapi kenyataanya keluhan mahasiswa tidak didengar dan tidak ditangani secara solutif. Hal ini secara langsung melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan penyelesaian sengketa yang adil. Pada pasal 4 Ayat 1 Poin H dan I yang intinya Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar mutu yang dijanjikan. Selain itu, konsumen berhak diperlakukan secara adil ketika UT memperpendek deadline Tuton (mengurangi fleksibilitas) dan pada saat yang sama tutor tidak konsisten/terlambat memberi nilai (merugikan hak revisi), ini menciptakan perlakuan yang tidak seimbang/adil antara hak pelaku usaha (ketepatan waktu) dan hak konsumen (mendapatkan pelayanan yang optimal dan adil). Pengubahan deadline dan penambahan biaya secara sepihak dapat dianggap sebagai perubahan aturan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, padahal konsumen (mahasiswa) telah memanfaatkan jasa tersebut.

Kami mendesak Rektorat UT untuk segera MENINJAU KEMBALI kebijakan-kebijakan yang mencekik ini. Petisi ini adalah PERINGATAN KERAS bahwa kesabaran mahasiswa telah mencapai batasnya.

JANGAN BIARKAN UT KEHILANGAN KEPERCAYAAN! KEMBALIKAN KEADILAN DAN FLEKSIBILITAS PENDIDIKAN TINGGI TERBUKA!

avatar of the starter
SAMUDRA UT Satuan Mahasiswa Lintas Udara Universitas TerbukaPembuka PetisiAliansi Mahasiwa lintas Fakultas, Prodi, dan UT Daerah dari Sabang hingga Merauke, serta Luar Negeri

Pengambil Keputusan

Dr. Hendrian, S.E., M.Si.
Dr. Hendrian, S.E., M.Si.
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerjasama dan Bisnis
Prof. Paken Pandiangan, S.Si., M.Si.
Prof. Paken Pandiangan, S.Si., M.Si.
Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan
Adrian Sutawijaya, S.E., M.Si.
Adrian Sutawijaya, S.E., M.Si.
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Umum
Prof. Rahmat Budiman, S.S., M. Hum., Ph.D
Prof. Rahmat Budiman, S.S., M. Hum., Ph.D
Wakil Rektor Bidang Akademik
Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si.
Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si.
Rektor Universitas Terbuka

Perkembangan Terakhir Petisi