

Kembalikan Fungsi Trotoar Bagi Pejalan Kaki!
Masalahnya
Di kawasan perkotaan, kepadatan penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat membutuhkan fasilitas transportasi yang memadai. Trotoar merupakan fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan kaki sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman, trotoar ini juga menyediakan jalur khusus tunanetra (guiding block) bagi penyandang disabilitas tunanetra sehingga memudahkan mobilitas para pejalan kaki di tepi jalan raya. Namun, sayangnya trotoar banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak yang untuk berbagai aktivitas seperti parkir kendaraan, tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), penumpukan material, serta jalur alternatif bagi kendaraan seperti sepeda motor dan sepeda untuk menghindari kemacetan di jalan utama.
Ketika trotoar tidak lagi diperuntukkan bagi pejalan kaki, maka siapa yang dirugikan atas fasilitas tersebut?
Penyalahgunaan trotoar ini menyebabkan penyimpangan fungsi trotoar sendiri, yang seharusnya hanya berhak digunakan oleh pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Kondisi ini dapat menyebabkan para pejalan kaki merasa tidak mendapatkan hak untuk merasa aman, nyaman, dan layak saat menggunakan trotoar. Oleh karena itu, pejalan kaki terpaksa untuk berjalan di bahu jalan yang dapat membahayakan keselamatan mereka karena trotoar yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga mengganggu pejalan kaki.
Hal ini dapat terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan trotoar di kehidupan sehari-hari. Ketidaknyamanan yang dialami pihak pejalan kaki akibat kondisi trotoar yang tidak layak dan disalahgunakan mendorong peningkatan penggunaan kendaraan pribadi yang dianggap lebih efisien. Dengan adanya penyalahgunaan trotoar ini, pejalan kaki terkena berbagai dampak seperti:
- Keselamatan pejalan kaki
- Meningkatkan risiko kecelakaan
- Mengakibatkan resiko cedera serius bahkan meninggal dunia karena kecelakaan.
- Mengurangi aktivitas fisik.
- Menghambat aksesibilitas.
- Ketidaknyamanan dalam berjalan kaki dapat mengurangi kualitas hidup.
- Mengurangi estetika lingkungan.
Maka dari itu, untuk mengatasi permasalahan penggunaan penyalahgunaan trotoar, diperlukan sejumlah solusi baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah dapat melakukan penertiban secara rutin bagi kendaraan, pedagang dan pihak lain yang menggunakan trotoar di luar fungsi nya disertai dengan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kondisi trotoar perlu diperbaiki secara berkala untuk kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki khususnya bagi penyandang disabilitas. Pihak masyarakat diharapkan berperan agar memiliki kesadaran untuk menggunakan trotoar sesuai fungsinya, serta turut menjaga kebersihan dan fasilitas yang tersedia. Masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan maupun penyalahgunaan trotoar kepada pihak terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Jika diterapkannya solusi tersebut, trotoar dapat mengurangi risiko kecelakaan, keadaan menjadi lebih aman, nyaman, tertib, dan mudah diakses oleh seluruh pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Mari bersama-sama menggunakan trotoar sesuai fungsinya, menjaga fasilitas yang tersedia, dan menghargai hak pejalan kaki demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
#JusticeForPejalanKaki
#HakTrotoarForUs
#PejalanKakiBerhakAman
#JagaHakPejalanKaki
https://portaluniversitasquality.ac.id:5388/ojssystem/index.php/JUITECH/article/view/1634/pdf
https://jurnalposmedia.com/foto/penyalahgunaan-fungsi-trotoar/

136
Masalahnya
Di kawasan perkotaan, kepadatan penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat membutuhkan fasilitas transportasi yang memadai. Trotoar merupakan fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan kaki sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman, trotoar ini juga menyediakan jalur khusus tunanetra (guiding block) bagi penyandang disabilitas tunanetra sehingga memudahkan mobilitas para pejalan kaki di tepi jalan raya. Namun, sayangnya trotoar banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak yang untuk berbagai aktivitas seperti parkir kendaraan, tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), penumpukan material, serta jalur alternatif bagi kendaraan seperti sepeda motor dan sepeda untuk menghindari kemacetan di jalan utama.
Ketika trotoar tidak lagi diperuntukkan bagi pejalan kaki, maka siapa yang dirugikan atas fasilitas tersebut?
Penyalahgunaan trotoar ini menyebabkan penyimpangan fungsi trotoar sendiri, yang seharusnya hanya berhak digunakan oleh pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Kondisi ini dapat menyebabkan para pejalan kaki merasa tidak mendapatkan hak untuk merasa aman, nyaman, dan layak saat menggunakan trotoar. Oleh karena itu, pejalan kaki terpaksa untuk berjalan di bahu jalan yang dapat membahayakan keselamatan mereka karena trotoar yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga mengganggu pejalan kaki.
Hal ini dapat terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan trotoar di kehidupan sehari-hari. Ketidaknyamanan yang dialami pihak pejalan kaki akibat kondisi trotoar yang tidak layak dan disalahgunakan mendorong peningkatan penggunaan kendaraan pribadi yang dianggap lebih efisien. Dengan adanya penyalahgunaan trotoar ini, pejalan kaki terkena berbagai dampak seperti:
- Keselamatan pejalan kaki
- Meningkatkan risiko kecelakaan
- Mengakibatkan resiko cedera serius bahkan meninggal dunia karena kecelakaan.
- Mengurangi aktivitas fisik.
- Menghambat aksesibilitas.
- Ketidaknyamanan dalam berjalan kaki dapat mengurangi kualitas hidup.
- Mengurangi estetika lingkungan.
Maka dari itu, untuk mengatasi permasalahan penggunaan penyalahgunaan trotoar, diperlukan sejumlah solusi baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah dapat melakukan penertiban secara rutin bagi kendaraan, pedagang dan pihak lain yang menggunakan trotoar di luar fungsi nya disertai dengan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kondisi trotoar perlu diperbaiki secara berkala untuk kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki khususnya bagi penyandang disabilitas. Pihak masyarakat diharapkan berperan agar memiliki kesadaran untuk menggunakan trotoar sesuai fungsinya, serta turut menjaga kebersihan dan fasilitas yang tersedia. Masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan maupun penyalahgunaan trotoar kepada pihak terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Jika diterapkannya solusi tersebut, trotoar dapat mengurangi risiko kecelakaan, keadaan menjadi lebih aman, nyaman, tertib, dan mudah diakses oleh seluruh pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Mari bersama-sama menggunakan trotoar sesuai fungsinya, menjaga fasilitas yang tersedia, dan menghargai hak pejalan kaki demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
#JusticeForPejalanKaki
#HakTrotoarForUs
#PejalanKakiBerhakAman
#JagaHakPejalanKaki
https://portaluniversitasquality.ac.id:5388/ojssystem/index.php/JUITECH/article/view/1634/pdf
https://jurnalposmedia.com/foto/penyalahgunaan-fungsi-trotoar/

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 September 2026