Kembalikan Akses Jalan Umum Kawasan Wisata Pantai Boá, Pulau Rote


Kembalikan Akses Jalan Umum Kawasan Wisata Pantai Boá, Pulau Rote
Masalahnya
To the Honorable Regent of Rote Ndao Regency,
Rote Ndao Regency has positioned tourism as the Prime Mover for
sustainable community development. This has had a positive impact on
increasing visits from domestic and international tourists, fostering local
and international investments, and improving community welfare. However, in the process, certain side effects have emerged, such as economic losses and potential social conflicts arising from the monopolization of access, assets, and economic activities in certain economic zones. It is public knowledge that the international tourist area of Bo’a Beach is in the process of becoming private/corporate-owned by PT. Boa Development
and Nihi Rote Management (the exclusive resort operator with a strong
reputation in West Sumba).
The actions above have impacted the control of coastal areas, green zones,
and accessibility for local communities, fishermen, and both local and
international visitors, including surfers heading to the international surf spot
in the Bo’a Beach area.
As residents of West Rote, we urge the regional government to take decisive
action by creating policies to achieve fair solutions. Below are some points
as a reference to explain the chronology of land control and restrictions:
A. Bo’a Beach Tourism Area Timeline: 1. The Bo’a Beach tourist area first
attracted public attention in the late 1990s when the Nemberala surfing
area started drawing international surfers. 2. In 1997, the local community
and government agreed to construct access to Bo’a Beach from the main
road (next to the football field), funded through the Presidential Instruction
Program for Underdeveloped Villages (Inpres Desa Tertinggal - IDT). This
construction was supported by the community and opened the road for
public use, positively impacting events such as the 2000 Rote Island Surf
Exhibition, and later events like Rote Open (2002, 2004) and Billabong Rote
Open (2008-2009). 3. The Rote Ndao Regency Government, through the
Tourism Office, further supported tourism infrastructure with APBD funds,
building facilities like traditional shelters (lopo), stages, a judging tower, and
public sanitation facilities.
B. Land Negotiation Efforts: In 2010, the Tourism Office negotiated with
landowners, agreeing to designate approximately 6 hectares for surfing
events, where supporting facilities would be developed and managed by the
landowner groups. However, this agreement was not followed through, and
government-built assets were dismantled. Instead, the land was handed over
to PT. Boa Development under a Memorandum of Understanding (No. HK.
09/2011).
C. Community Road Development: Through the 2013 PNPM Rural
Development Program, a second access road (600m) was built without
objection, involving community and landowner contributions. This road was
officially handed over to the government for public use. Despite clear
boundaries in official maps, PT. Boa Development later took control of the
land and attempted to turn this public road into private property.
D. Recent Developments: In 2018, part of the APBD budget was allocated to
construct a circular road towards PT. Boa Development. Five landowners
agreed to donate their land with the condition that public access to Bo’a
Beach would be opened. However, PT. Boa Development blocked access
roads built with IDT (1997), PNPM (2013), and APBD (2018) funds, erecting
gates, security posts, and prohibiting access to fishermen, visitors, and
surfers.
Legal Grounds and Community Rights: Based on historical and legal
grounds, the community holds the right to access these roads and coastal
areas. PT. Boa Development’s actions, supported by previous
administrations, violate: 1. The 1945 Constitution (Article 33), which
mandates natural resources are to be used for the greatest benefit of the
people. 2. Ministerial Regulation No. 14/2022 on Green Open Space. 3.
Presidential Regulation No. 51/2016 on Coastal Setbacks. 4. Ministerial
Regulation No. 21/2018 on Coastal Setback Calculations.
Despite numerous efforts through complaints, media coverage, and
mediations involving the government and community, no resolution has been
reached. The prolonged issue (2011-2025) reflects neglect and favoritism
towards corporations.
Our Demands:
a. The Rote Ndao Government must restore public road
access to Bo’a Beach.
b. PT. Boa Development must cease monopolizing
public roads and intimidating those seeking access.
c. If unresolved, the
Bo’a community will take stronger actions to ensure their rights.
This letter is submitted with sincerity, urging the government to act
responsibly and in the best interest of the people.
Kepada Yth.
Bupati Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Rote Ndao telah menjadikan Pariwisata sebagai Prime Mover Pembangunan Masyarakat yang berkelanjutan, hal ini bereskalasi positive bagi Kunjungan Wisatawan Domestik dan Manca Negara, Pertumbuhan Investasi Lokal dan Internasional, Guna Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Dalam perjalanan muncul Hal ikutan yang berdampak pada Kerugian ekonomi, Potensi Konflik sosial Ketika Adanya Monopoly Akses, Aset dan Perekonomian pada suatu Kawasan Ekonomi. Menjadi Rahasia Umum Kawasan Wisata Internasioal Pantai Bo’a sementara berproses menuju Kawasan milik Pribadi/Korporasi Oleh PT. Boa Development dan Nihi Rote Managemen ( Pengelola Resort dengan reputasi eksklusive di Kab. Sumba Barat)
Dampak Aksi diatas berpengaruh pada Penguasaan Pesisir, Jalur Hijau, Aksesibilitas bagi Masyarakat / Nelayan Lokal, Pengunjung Lokal dan Internatioal yakni Peselancar menuju spot Ombak berskala Internasional di Kawasan Pantai Boá.
Kami Sebagai Masyarakat di Kawasan Rote Barat Membutuhkan Tindakan tegas Oleh Pemerintah Daerah dengan Menghadirkan Kebijakan demi Solusi yang Adil.
Beberapa catatan sebagai Pedoman/referensi kami Masyarakat menyampaikan kronologi penguasaan Lahan dan Pembatasan sebagai berikut:
A. Kawasan wisata Pantai Boá menjadi perhatian Publik di akhir Tahun 1990an Ketika Kawasan
Selancar Nemberala mulai didatangi peselancar Internasioanal. Atas keadaan yang berkembang saat ini, sejak Tahun 1997 Masyarakat dan Pemerintah Menyepakti dibangun Akses ke Pantai Boá dari Jalan Raya (Samping Lapangan Bola Kaki). dengan Sumber anggaran yang digunakan adalah Inpres Desa Tertinggal (IDT). mempedomani Persetujuan masyarakat Pemilik Tanah, Kegiatan Pekerjaan Jalan ikut Melibatkan Swadaya Masyarakat hasilnya akses jalan ke pantai Bo’a terbuka untuk umum. Hal ini berdampak positive bagi penyelenggaraan Event Selancar Internasional Yakni Rote Island Surf Exhabition Tahun 2000 (pertama dilakukan ketika Rote Ndao masih ada dalam wilayah Administrasi Kabupaten Kupang), Rote Open 2002, Rote Open 2004, Billabong Rote Open 2008, Billabong Rote Open 2009, Billabong Rote Open 2009, serta Secara Berturut-turut Pemerintah Kab. Rote Ndao Membangun kemitraan Penyelenggaraan Lomba Selancar Tingkat Nasional Tahun 2012 Hingga 2017. Sebagai tindak lanjut Dinas Pariwisata Kabupaten Rote Ndao membangun fasilitas penunjang pariwisata yakni Beberapa Unit Lopo, Pentas ( panggung ) Permanen, Tower Penjurian dan Sanitasi/WC Umum dari APBD Kab. Rote Ndao
B. Pada Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao ( Dinas Pariwisata Kab. Rote Ndao ), Melakukan pendekatan/negosiasi dengan pemilik Tanah, dalam kesepakatan Kawasan sejumlah kurang lebih 6 (enam) Ha diserahkan untuk dijadikan sebagai Venue Penyelenggaraan Event Selancar. selanjutnya akan dibangun Fasilitas Penunjang Pariwisata yang mana pengelolaan diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pemilik Tanah) Namun kesepakatan ini tidak ditindak lanjuti bahkan aset Daerah yang telah dibangun diatas Lahan dimaksud dibongkar seluruhnya. Selanjutnya Oleh Pemerintah kabupaten Rote Ndao Menyerahkan Pemanfaatan Kepada PT. Boá Development Yakni Nota Kesepahaan Nomor: HK.09 TAHUN 2011 Nomor: 01/NK/BO”A-KRN/IX/2011.
C. Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013 oleh Pemerintah Rote Ndao dan melalui pemeritah Desa Bo’a melaksanakan pengerjaan Jalan Desa yakni dari Jalan Raya ( Samping SD SATAP Bo’a) Hingga Pantai Boá Panjang 600 M, tanpa ada keberatan dari pihak manapun Jalan Desa dimaksud dikerjakan dengan melibatkan swadaya masyarakat dan Pemilik Lahan. pada waktu bersamaan Akses jalan Kedua ini memiliki riwayat Kontrak antara pemilik tanah dan beberapa Investor asing sebelumnya, para insvestor asing ini secara sukarela menyerahkan jalan yang sudah di kontrakan kepada Pihak Pemerintah Desa Boá secara tertulis guna dijadikan sebagai Jalan Desa pada Tahun 2008, selanjutnya Proses sertifikasi yang dilakukan oleh Pihak Pertanahan dalam hal ini Kantor ATR Kab. Rote Ndao terhadap permohonan Pemilik Tanah, Terbitnya sertifikat-sertifikat dimaksud berbatasan langsung dengan Jalan Desa sebagaimana tertera dalam Gambar Peta dan Dena, ironisnya lagi secara sepihak Pihak PT. Boá Development Mengambil alih penyewaan tanah dimaksud serta Berusaha mengaburkan status Jalan Desa Menjadi Jalan Private dengan mengabaikan Kewenangan Pemerintah Desa Boá dan Masyarakat.
D. Pada Tahun 2018 lewat APBD Kab. Rote Ndao Dialokasikan Jalan Lingkar Bo’a pada Ruas
Rinalolon – Ndorobonggo. sebahagian dana dialihkan pengalokasian untuk pengerjaan Jalan Lingkar Bo’a (Lapen) Menuju Bo’a Development ( Bukan ke Lokasi Pantai Bo’a ). Demi kelancaran pengalokasian Anggaran Kegiatan Jalan dimaksud Oleh Pemerintah Kecamatan Rote Barat dan Pemerintah Desa Bo’a meminta/memfasilitasi Masyarakat menghibahkan Tanah mereka Tepatnya Tanggal 14 September 2018 5 (lima) orang Pemilik Lahan, menanda tangani Surat Pernyataan Pembebasan Lahan yang isinya menyatakan Mereka Bersedia Menyerahkan Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Bo’a menuju Bo’a Development sepanjang 250 Meter dengan Syarat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan membuka jalan bagi Masyarakat ke Pantai, apabila dikemudian hari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak membuka akses maka mereka akan menutup Ruas Jalan Dimaksud.
E. Pada Tanggal 12 September 2024 Pihak PT. Bo’a Development Melakukan Pemblokiran Jalan Sertu huruf (A dan C) secara sepihak serta melarang Masyarakat Melewati akses Yang diatasnya dibangun dana IDT TA 1997, PNPM TA 2013 serta APBD Kab. Rote Ndao TA 2018, adapun bukti larangan adalah Penutupan Akses dengan pitu Gerbang, Portal (Palang masuk) serta Tanda larangan bertuliskan “Zona Konstruksi Tanah Pribadi Dilarang masuk” disamping pintu masuk didirikan Pos Jaga dan di kawal Security 24 Jam. akibatnya Masyarakat Nelayan, Pengunjung, Para Peselancar Lokal dan peselancar Manca Negara tidak dapat mengakses Pantai, laut dan Gelombang seperti biasanya.
Berdasarkan sejarah,kronoligis dan beberapa dokumen Masyarakat Memiliki Legal standing dan Hak secara turun temurun memanfaatkan akses dimaksud dengan bebas, Pihak Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao sebelumnya, Bo’a Development dan Nihi Rote Serta Pemilik Lahan (penjelasan huruf C) telah melakukan Tindakan yang tidak berkeadilan, hal mana tidak sesuai dengan
1. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945, BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 14 tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 21/permen-kp/2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai
Berbagai Upaya telah dilakukan baik lewat Aduan langsung, Pemberitaan Media, serta Penyelesaian berulang kali baik Oleh Pemerintah Kecamatan Rote Barat bersama Pemerintah Desa Bo’a dengan Melibatkan Masyarakat dan Pihak Bo’a Development namun hingga saat ini menemui jalan buntu.
Rentan Waktu yang cukup lama sejak Tahun 2011 hingga awal Tahun 2025 berujung pada permasalahan yang serius, adanya indikasi Pembiaran oleh Pemerintahan Kabupaten sebelumnya, dengan lebih mengutamakan Pihak Korporasi.
Pembangunan Pariwisata yang digalakan Pemeritah harusnya melibatkan Semua Pihak secara Adil tanpa diskriminasi. Untuk itu kami seluruh Elemen Masyarakat yang bertanda tangan diatas Surat aduan ini menyampaikan:
a. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sebagai Penyelenggara Pemerintahan dan Pelayanan Publik harus mengembalikan Akses Jalan Umum Ke Pantai Wisata Bo’a.
b. Pihak Bo’a Development Menghentikan Aksi Pencaplokan Akes jalan Umum yang telah dibebaskan oleh Masyarakat dan segala Tindakan intimidasi kepada semua pihak yang hendak memasuki Kawasan Pantai Bo’a.
c. Masyarakat Desa Bo’a dan Nusakh Delha mununtut pemerintah agar segera membuka akses tersebut oleh karena tidak ada akses lain yang bisa digunakan. apabila tidak adanya penyelesaian tuntas maka kami masyarakat akan menyikapi dengan tindakan yang lebih tegas.
Demikian Surat ini kami sampaikan dengan sebenarnya agar dapat tindaklanjuti dengan Hati
Nurani dan Penuh Tanggung Jawab Kepada Negara, Masyarakat dan Terlebih Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
KAMI YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI
PERWAKILAN UNSUR MASYARAKAT
1. TOKOH MASYARAKAT : ARIS MANUBULU
: YEFTA NDUN
2. PENGUSAHA LOKAL : KRISTIAN TARHANI
: HENDRA HANGGE
3. TOKOH ADAT : APSON MBATU
: JONATHAN HANGGE
4. TOKOH PEMUDA : MERSI MARTINUS HANGGE
: OSKAR ADU
5. TOKOH PEREMPUAN : YANSE TASSIE
6. KELOMPOK SADAR WISATA : ARDI MBATU
7. PERSATUAN SELANCAR OMBAK : ERASMUS FRANS MADATO ......................

16.752
Masalahnya
To the Honorable Regent of Rote Ndao Regency,
Rote Ndao Regency has positioned tourism as the Prime Mover for
sustainable community development. This has had a positive impact on
increasing visits from domestic and international tourists, fostering local
and international investments, and improving community welfare. However, in the process, certain side effects have emerged, such as economic losses and potential social conflicts arising from the monopolization of access, assets, and economic activities in certain economic zones. It is public knowledge that the international tourist area of Bo’a Beach is in the process of becoming private/corporate-owned by PT. Boa Development
and Nihi Rote Management (the exclusive resort operator with a strong
reputation in West Sumba).
The actions above have impacted the control of coastal areas, green zones,
and accessibility for local communities, fishermen, and both local and
international visitors, including surfers heading to the international surf spot
in the Bo’a Beach area.
As residents of West Rote, we urge the regional government to take decisive
action by creating policies to achieve fair solutions. Below are some points
as a reference to explain the chronology of land control and restrictions:
A. Bo’a Beach Tourism Area Timeline: 1. The Bo’a Beach tourist area first
attracted public attention in the late 1990s when the Nemberala surfing
area started drawing international surfers. 2. In 1997, the local community
and government agreed to construct access to Bo’a Beach from the main
road (next to the football field), funded through the Presidential Instruction
Program for Underdeveloped Villages (Inpres Desa Tertinggal - IDT). This
construction was supported by the community and opened the road for
public use, positively impacting events such as the 2000 Rote Island Surf
Exhibition, and later events like Rote Open (2002, 2004) and Billabong Rote
Open (2008-2009). 3. The Rote Ndao Regency Government, through the
Tourism Office, further supported tourism infrastructure with APBD funds,
building facilities like traditional shelters (lopo), stages, a judging tower, and
public sanitation facilities.
B. Land Negotiation Efforts: In 2010, the Tourism Office negotiated with
landowners, agreeing to designate approximately 6 hectares for surfing
events, where supporting facilities would be developed and managed by the
landowner groups. However, this agreement was not followed through, and
government-built assets were dismantled. Instead, the land was handed over
to PT. Boa Development under a Memorandum of Understanding (No. HK.
09/2011).
C. Community Road Development: Through the 2013 PNPM Rural
Development Program, a second access road (600m) was built without
objection, involving community and landowner contributions. This road was
officially handed over to the government for public use. Despite clear
boundaries in official maps, PT. Boa Development later took control of the
land and attempted to turn this public road into private property.
D. Recent Developments: In 2018, part of the APBD budget was allocated to
construct a circular road towards PT. Boa Development. Five landowners
agreed to donate their land with the condition that public access to Bo’a
Beach would be opened. However, PT. Boa Development blocked access
roads built with IDT (1997), PNPM (2013), and APBD (2018) funds, erecting
gates, security posts, and prohibiting access to fishermen, visitors, and
surfers.
Legal Grounds and Community Rights: Based on historical and legal
grounds, the community holds the right to access these roads and coastal
areas. PT. Boa Development’s actions, supported by previous
administrations, violate: 1. The 1945 Constitution (Article 33), which
mandates natural resources are to be used for the greatest benefit of the
people. 2. Ministerial Regulation No. 14/2022 on Green Open Space. 3.
Presidential Regulation No. 51/2016 on Coastal Setbacks. 4. Ministerial
Regulation No. 21/2018 on Coastal Setback Calculations.
Despite numerous efforts through complaints, media coverage, and
mediations involving the government and community, no resolution has been
reached. The prolonged issue (2011-2025) reflects neglect and favoritism
towards corporations.
Our Demands:
a. The Rote Ndao Government must restore public road
access to Bo’a Beach.
b. PT. Boa Development must cease monopolizing
public roads and intimidating those seeking access.
c. If unresolved, the
Bo’a community will take stronger actions to ensure their rights.
This letter is submitted with sincerity, urging the government to act
responsibly and in the best interest of the people.
Kepada Yth.
Bupati Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Rote Ndao telah menjadikan Pariwisata sebagai Prime Mover Pembangunan Masyarakat yang berkelanjutan, hal ini bereskalasi positive bagi Kunjungan Wisatawan Domestik dan Manca Negara, Pertumbuhan Investasi Lokal dan Internasional, Guna Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Dalam perjalanan muncul Hal ikutan yang berdampak pada Kerugian ekonomi, Potensi Konflik sosial Ketika Adanya Monopoly Akses, Aset dan Perekonomian pada suatu Kawasan Ekonomi. Menjadi Rahasia Umum Kawasan Wisata Internasioal Pantai Bo’a sementara berproses menuju Kawasan milik Pribadi/Korporasi Oleh PT. Boa Development dan Nihi Rote Managemen ( Pengelola Resort dengan reputasi eksklusive di Kab. Sumba Barat)
Dampak Aksi diatas berpengaruh pada Penguasaan Pesisir, Jalur Hijau, Aksesibilitas bagi Masyarakat / Nelayan Lokal, Pengunjung Lokal dan Internatioal yakni Peselancar menuju spot Ombak berskala Internasional di Kawasan Pantai Boá.
Kami Sebagai Masyarakat di Kawasan Rote Barat Membutuhkan Tindakan tegas Oleh Pemerintah Daerah dengan Menghadirkan Kebijakan demi Solusi yang Adil.
Beberapa catatan sebagai Pedoman/referensi kami Masyarakat menyampaikan kronologi penguasaan Lahan dan Pembatasan sebagai berikut:
A. Kawasan wisata Pantai Boá menjadi perhatian Publik di akhir Tahun 1990an Ketika Kawasan
Selancar Nemberala mulai didatangi peselancar Internasioanal. Atas keadaan yang berkembang saat ini, sejak Tahun 1997 Masyarakat dan Pemerintah Menyepakti dibangun Akses ke Pantai Boá dari Jalan Raya (Samping Lapangan Bola Kaki). dengan Sumber anggaran yang digunakan adalah Inpres Desa Tertinggal (IDT). mempedomani Persetujuan masyarakat Pemilik Tanah, Kegiatan Pekerjaan Jalan ikut Melibatkan Swadaya Masyarakat hasilnya akses jalan ke pantai Bo’a terbuka untuk umum. Hal ini berdampak positive bagi penyelenggaraan Event Selancar Internasional Yakni Rote Island Surf Exhabition Tahun 2000 (pertama dilakukan ketika Rote Ndao masih ada dalam wilayah Administrasi Kabupaten Kupang), Rote Open 2002, Rote Open 2004, Billabong Rote Open 2008, Billabong Rote Open 2009, Billabong Rote Open 2009, serta Secara Berturut-turut Pemerintah Kab. Rote Ndao Membangun kemitraan Penyelenggaraan Lomba Selancar Tingkat Nasional Tahun 2012 Hingga 2017. Sebagai tindak lanjut Dinas Pariwisata Kabupaten Rote Ndao membangun fasilitas penunjang pariwisata yakni Beberapa Unit Lopo, Pentas ( panggung ) Permanen, Tower Penjurian dan Sanitasi/WC Umum dari APBD Kab. Rote Ndao
B. Pada Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao ( Dinas Pariwisata Kab. Rote Ndao ), Melakukan pendekatan/negosiasi dengan pemilik Tanah, dalam kesepakatan Kawasan sejumlah kurang lebih 6 (enam) Ha diserahkan untuk dijadikan sebagai Venue Penyelenggaraan Event Selancar. selanjutnya akan dibangun Fasilitas Penunjang Pariwisata yang mana pengelolaan diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pemilik Tanah) Namun kesepakatan ini tidak ditindak lanjuti bahkan aset Daerah yang telah dibangun diatas Lahan dimaksud dibongkar seluruhnya. Selanjutnya Oleh Pemerintah kabupaten Rote Ndao Menyerahkan Pemanfaatan Kepada PT. Boá Development Yakni Nota Kesepahaan Nomor: HK.09 TAHUN 2011 Nomor: 01/NK/BO”A-KRN/IX/2011.
C. Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013 oleh Pemerintah Rote Ndao dan melalui pemeritah Desa Bo’a melaksanakan pengerjaan Jalan Desa yakni dari Jalan Raya ( Samping SD SATAP Bo’a) Hingga Pantai Boá Panjang 600 M, tanpa ada keberatan dari pihak manapun Jalan Desa dimaksud dikerjakan dengan melibatkan swadaya masyarakat dan Pemilik Lahan. pada waktu bersamaan Akses jalan Kedua ini memiliki riwayat Kontrak antara pemilik tanah dan beberapa Investor asing sebelumnya, para insvestor asing ini secara sukarela menyerahkan jalan yang sudah di kontrakan kepada Pihak Pemerintah Desa Boá secara tertulis guna dijadikan sebagai Jalan Desa pada Tahun 2008, selanjutnya Proses sertifikasi yang dilakukan oleh Pihak Pertanahan dalam hal ini Kantor ATR Kab. Rote Ndao terhadap permohonan Pemilik Tanah, Terbitnya sertifikat-sertifikat dimaksud berbatasan langsung dengan Jalan Desa sebagaimana tertera dalam Gambar Peta dan Dena, ironisnya lagi secara sepihak Pihak PT. Boá Development Mengambil alih penyewaan tanah dimaksud serta Berusaha mengaburkan status Jalan Desa Menjadi Jalan Private dengan mengabaikan Kewenangan Pemerintah Desa Boá dan Masyarakat.
D. Pada Tahun 2018 lewat APBD Kab. Rote Ndao Dialokasikan Jalan Lingkar Bo’a pada Ruas
Rinalolon – Ndorobonggo. sebahagian dana dialihkan pengalokasian untuk pengerjaan Jalan Lingkar Bo’a (Lapen) Menuju Bo’a Development ( Bukan ke Lokasi Pantai Bo’a ). Demi kelancaran pengalokasian Anggaran Kegiatan Jalan dimaksud Oleh Pemerintah Kecamatan Rote Barat dan Pemerintah Desa Bo’a meminta/memfasilitasi Masyarakat menghibahkan Tanah mereka Tepatnya Tanggal 14 September 2018 5 (lima) orang Pemilik Lahan, menanda tangani Surat Pernyataan Pembebasan Lahan yang isinya menyatakan Mereka Bersedia Menyerahkan Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Bo’a menuju Bo’a Development sepanjang 250 Meter dengan Syarat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan membuka jalan bagi Masyarakat ke Pantai, apabila dikemudian hari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak membuka akses maka mereka akan menutup Ruas Jalan Dimaksud.
E. Pada Tanggal 12 September 2024 Pihak PT. Bo’a Development Melakukan Pemblokiran Jalan Sertu huruf (A dan C) secara sepihak serta melarang Masyarakat Melewati akses Yang diatasnya dibangun dana IDT TA 1997, PNPM TA 2013 serta APBD Kab. Rote Ndao TA 2018, adapun bukti larangan adalah Penutupan Akses dengan pitu Gerbang, Portal (Palang masuk) serta Tanda larangan bertuliskan “Zona Konstruksi Tanah Pribadi Dilarang masuk” disamping pintu masuk didirikan Pos Jaga dan di kawal Security 24 Jam. akibatnya Masyarakat Nelayan, Pengunjung, Para Peselancar Lokal dan peselancar Manca Negara tidak dapat mengakses Pantai, laut dan Gelombang seperti biasanya.
Berdasarkan sejarah,kronoligis dan beberapa dokumen Masyarakat Memiliki Legal standing dan Hak secara turun temurun memanfaatkan akses dimaksud dengan bebas, Pihak Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao sebelumnya, Bo’a Development dan Nihi Rote Serta Pemilik Lahan (penjelasan huruf C) telah melakukan Tindakan yang tidak berkeadilan, hal mana tidak sesuai dengan
1. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945, BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 14 tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 21/permen-kp/2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai
Berbagai Upaya telah dilakukan baik lewat Aduan langsung, Pemberitaan Media, serta Penyelesaian berulang kali baik Oleh Pemerintah Kecamatan Rote Barat bersama Pemerintah Desa Bo’a dengan Melibatkan Masyarakat dan Pihak Bo’a Development namun hingga saat ini menemui jalan buntu.
Rentan Waktu yang cukup lama sejak Tahun 2011 hingga awal Tahun 2025 berujung pada permasalahan yang serius, adanya indikasi Pembiaran oleh Pemerintahan Kabupaten sebelumnya, dengan lebih mengutamakan Pihak Korporasi.
Pembangunan Pariwisata yang digalakan Pemeritah harusnya melibatkan Semua Pihak secara Adil tanpa diskriminasi. Untuk itu kami seluruh Elemen Masyarakat yang bertanda tangan diatas Surat aduan ini menyampaikan:
a. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sebagai Penyelenggara Pemerintahan dan Pelayanan Publik harus mengembalikan Akses Jalan Umum Ke Pantai Wisata Bo’a.
b. Pihak Bo’a Development Menghentikan Aksi Pencaplokan Akes jalan Umum yang telah dibebaskan oleh Masyarakat dan segala Tindakan intimidasi kepada semua pihak yang hendak memasuki Kawasan Pantai Bo’a.
c. Masyarakat Desa Bo’a dan Nusakh Delha mununtut pemerintah agar segera membuka akses tersebut oleh karena tidak ada akses lain yang bisa digunakan. apabila tidak adanya penyelesaian tuntas maka kami masyarakat akan menyikapi dengan tindakan yang lebih tegas.
Demikian Surat ini kami sampaikan dengan sebenarnya agar dapat tindaklanjuti dengan Hati
Nurani dan Penuh Tanggung Jawab Kepada Negara, Masyarakat dan Terlebih Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
KAMI YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI
PERWAKILAN UNSUR MASYARAKAT
1. TOKOH MASYARAKAT : ARIS MANUBULU
: YEFTA NDUN
2. PENGUSAHA LOKAL : KRISTIAN TARHANI
: HENDRA HANGGE
3. TOKOH ADAT : APSON MBATU
: JONATHAN HANGGE
4. TOKOH PEMUDA : MERSI MARTINUS HANGGE
: OSKAR ADU
5. TOKOH PEREMPUAN : YANSE TASSIE
6. KELOMPOK SADAR WISATA : ARDI MBATU
7. PERSATUAN SELANCAR OMBAK : ERASMUS FRANS MADATO ......................

16.752
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Februari 2025