

Keadilan untuk Nicko Widjaja: Jangan Kriminalisasi Masa Depan Inovasi Indonesia
Masalahnya
Nicko Widjaja adalah salah satu pelaku industri modal ventura yang telah berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekosistem startup dan inovasi di Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Kini, ia menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keputusan investasi pada perusahaan rintisan TaniHub yang diambil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama BRI Ventures.
Yang menjadi perhatian, dakwaan dalam perkara ini tidak menyebut adanya aliran dana kepada Nicko Widjaja, keuntungan pribadi yang diperoleh olehnya, maupun konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan investasinya. Perkara ini pada dasarnya berpusat pada sebuah keputusan investasi yang diambil dalam kapasitas profesionalnya sebagai investor modal ventura.
Di berbagai negara, ketika sebuah startup gagal akibat fraud, salah urus, atau perubahan kondisi pasar, pertanggungjawaban hukum umumnya diarahkan kepada pihak yang mengelola dan mengendalikan perusahaan, bukan kepada investor yang menyediakan pendanaan. Pola ini terlihat dalam berbagai kasus besar seperti FTX, Theranos, WeWork, Wirecard, Luckin Coffee, hingga eFishery.
Karena itu, kasus ini tidak hanya menyangkut nasib satu individu. Kasus ini juga menyangkut kepastian hukum bagi investor, masa depan inovasi, dan iklim investasi di Indonesia. Apakah keputusan investasi yang dibuat dengan itikad baik, tanpa kendali operasional, tanpa keterlibatan dalam dugaan pelanggaran perusahaan, serta tanpa adanya tuduhan aliran dana maupun konflik kepentingan, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana?
Kami mengajak Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh pihak yang berwenang untuk meninjau perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Jika Anda percaya bahwa keadilan harus ditegakkan secara adil dan transparan, tandatangani petisi ini dan dukung gerakan #JusticeForNicko.

4
Masalahnya
Nicko Widjaja adalah salah satu pelaku industri modal ventura yang telah berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekosistem startup dan inovasi di Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Kini, ia menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keputusan investasi pada perusahaan rintisan TaniHub yang diambil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama BRI Ventures.
Yang menjadi perhatian, dakwaan dalam perkara ini tidak menyebut adanya aliran dana kepada Nicko Widjaja, keuntungan pribadi yang diperoleh olehnya, maupun konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan investasinya. Perkara ini pada dasarnya berpusat pada sebuah keputusan investasi yang diambil dalam kapasitas profesionalnya sebagai investor modal ventura.
Di berbagai negara, ketika sebuah startup gagal akibat fraud, salah urus, atau perubahan kondisi pasar, pertanggungjawaban hukum umumnya diarahkan kepada pihak yang mengelola dan mengendalikan perusahaan, bukan kepada investor yang menyediakan pendanaan. Pola ini terlihat dalam berbagai kasus besar seperti FTX, Theranos, WeWork, Wirecard, Luckin Coffee, hingga eFishery.
Karena itu, kasus ini tidak hanya menyangkut nasib satu individu. Kasus ini juga menyangkut kepastian hukum bagi investor, masa depan inovasi, dan iklim investasi di Indonesia. Apakah keputusan investasi yang dibuat dengan itikad baik, tanpa kendali operasional, tanpa keterlibatan dalam dugaan pelanggaran perusahaan, serta tanpa adanya tuduhan aliran dana maupun konflik kepentingan, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana?
Kami mengajak Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh pihak yang berwenang untuk meninjau perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Jika Anda percaya bahwa keadilan harus ditegakkan secara adil dan transparan, tandatangani petisi ini dan dukung gerakan #JusticeForNicko.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 7 Juni 2026