Keadilan untuk Aga, Pejuang Hak Asasi Manusia atas nama Pengguna Napza

Masalahnya

 

 

 

Aga (kedua dari kiri) memfasilitasi gerakan pungguna napza

 

 

 

 

Pada tanggal 2 Februari 2024, Wan Traga Duvan Baros atau yang biasa kami panggil Aga, pemimpin dari Indonesia Drug User Network (IDU-NET), ditangkap oleh polisi karena memiliki 12 gram ganja, dan setengah linting bekas pakai serta 2 linting siap hisap di rumahnya. Ganja tersebut digunakan Aga untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual. Jumlah tersebut hanya cukup untuk pemakaian sekitar dua hari.

Setelah ditangkap, Aga ditahan dengan durasi yang berlebihan, yaitu selama lebih dari 4 bulan dalam tahanan polisi. Selama di tahanan, Aga yang berstatus HIV positif ditahan di kamar isolasi. Di satu waktu, Aga ditahan bersama seorang lainnya yang juga berstatus HIV positif, namun memiliki infeksi tuberkulosis aktif. Hingga beberapa minggu kemudian, tahanan yang satu sel dengan Aga ini mengalami perburukan hebat akibat infeksinya dan meninggal dunia. Kuman tuberkulosis yang berbahaya ini dapat dengan mudah menular ke Aga, yang mengalami kelemahan sistem kekebalan tubuh. Aga pun mengalami perburukan kesehatan beberapa kali, bahkan mengalami infeksi radang sendi.

Setelah 4 bulan tanpa kejelasan penyidikan, Aga akhirnya dipindahkan ke LP Cipinang dan saat ini masih menunggu pengangkatan kasusnya ke pengadilan. Kita dapat melihat adanya upaya dari pihak penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat dengan menerapkan dua pasal, yaitu Pasal 111 dari UU Narkotika No. 35/2009:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun…”

Pasal ini pada hakikatnya bertentangan dengan Pasal 127 ayat 3, yang seharusnya melindungi pengguna NAPZA dari pidana.

“(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Aga sudah melalui proses asesmen secara formal oleh pihak tim asesmen terpadu (TAT) BNN dan petugas kesehatan, yang mana rekomendasi dari hasil asesmen tersebut adalah Rehabilitasi. Namun, sampai sekarang rekomendasi itu tidak diberikan secara formal. Pasal 111 hendaknya tidak dijatuhkan kepada Aga, karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun tidak terdapat bukti bahwa Aga menyediakan ganja untuk pihak lain.

Republik Indonesia telah dengan tegas menetapkan kebijakan melalui UU Narkotika Pasal 127 bahwa pengguna NAPZA tidak akan dihukum. Kebijakan ini didasarkan pada fakta bahwa mengirim pengguna NAPZA ke penjara tidak menyelesaikan masalah, melainkan memperburuknya. 

 

 

 

Surat dari Aga yang didahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan

 

 

 

 

Mengapa Ini Penting untuk Warga Negara Indonesia

Apa yang terjadi pada Aga juga dialami oleh banyak warga negara Indonesia lainnya. Saat ini, lebih dari setengah dari 270.000 orang yang berada di penjara Indonesia, ditahan karena penggunaan NAPZA. Hal ini terjadi meskipun negara, Mahkamah Agung, dan berbagai institusi lainnya telah memutuskan bahwa yang dikategorikan sebagai pengguna atau users tidak boleh selayaknya dijebloskan ke dalam penjara.

Pengguna ganja bukanlah "penjahat" atau "orang jahat". Mereka bukanlah orang yang membahayakan orang lain atau memberikan dampak negatif terhadap orang lain. Seperti halnya Aga, mereka adalah manusia seperti Anda, keluarga, suami, ayah, teman, dan warga negara. Kita perlu memikirkan kembali mengapa mereka harus dimasukkan ke penjara dan kehilangan kebebasan sebagai warga negara padahal mereka tidak membahayakan orang lain atau merusak harta benda.

Bayangkan jika orang yang Anda cintai dimasukkan ke penjara hanya karena menggunakan ganja, yang notabene tidak sejelas bahaya kesehatannya dibanding rokok, untuk dirinya sendiri. Bagaimana perasaan Anda? Perlindungan hak untuk pemakaian ganja, termasuk untuk tujuan medis, adalah hal yang sudah disokong oleh banyak aktivis NAPZA, seperti LSM Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Silahkan simak film dokumenter “Atas Nama Daun".

 

Aga, Pejuang Hak Asasi Manusia

Saat ini, Aga adalah pendiri dan pemimpin dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Drug User Network (IDU-NET). Sebelumnya, Aga adalah anggota yang aktif di dalam LSM Rumah Cemara dan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), yang mana keduanya aktif dalam gerakan advokasi untuk melindungi hak-hak dari pengguna zat. Secara keseluruhan, Aga telah aktif dalam gerakan ini selama lebih dari 10 tahun.

Pada tahun 2023, Aga telah berkontribusi secara nyata dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dngan Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait UU Narkotika No. 35/2009.

https://www.youtube.com/live/JUNd7Q2QHh8?si=v4j13-_8wfIAXgeT 

Aga juga telah menjadi pembicara di beberapa negara dengan membawa nama Indonesia, mempresentasikan ide dan aktivismenya terkait isu dan pergerakan korban NAPZA di Indonesia. Sebagai paralegal komunitas, Aga telah membantu komunitas korban NAPZA untuk menyelesaikan berbagai kasus narkotika. Aga pun terlibat dalam berbagai pertemuan pembuat kebijakan terkait NAPZA dan pengurangan dampak buruk (harm reduction), agar program yang diberikan sesuai dengan kebutuhan komunitas di lapangan.

Aga adalah pemimpin dari para aktivis yang berjuang untuk melindungi hak asasi pengguna NAPZA di Indonesia, yang sering mengalami kekerasan dari polisi dan pemerasan. Karena mereka diperlakukan sebagai pelaku kriminal, akses mereka ke alat-alat pencegahan infeksi dan layanan medis menjadi sangat sulit, sehingga mereka rentan terhadap infeksi HIV, HCV, atau bahkan kematian akibat overdosis. Aga telah berjuang dengan berani dan penuh semangat sebagai pemimpin untuk melindungi teman-temannya dari masalah-masalah tersebut. 

Namun, saat ini Aga lah yang berada di sasaran pelanggaran hak asasi. Ironisnya, tidak ada pihak yang mau berdiri untuk menyokong, layaknya Aga sendiri, yang mau menolong teman sesama saat mereka berada dalam kesulitan seorang diri. Kehilangan Aga berarti kehilangan seorang pemimpin yang berdedikasi dan berjasa bagi kita semua.

 

 

Apa yang Kami Butuhkan

Kami membutuhkan dukungan Anda untuk menyewa pengacara yang mampu memberikan menentang poin kontradiktif ini di dalam UU narkotika. Kami berharap proses hukum ini akan mengarah pada pendekatan kesehatan dan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

Kami memerlukan dana untuk:

1. Menyewa pengacara yang berkeinginan dan kompeten untuk membela hak-hak pengguna ganja.

2. Menyiapkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.

3. Menyediakan dokumen pendukung seperti surat keterangan rehabilitasi, akses metadon, dan riwayat penyakit kronis.

4. Membuat pledoi yang menyatakan bahwa Aga adalah aktivis yang berkontribusi selama lebih dari 10 tahun dalam isu narkotika.

 

Pengguna NAPZA harus direhabilitasi sesuai dengan komitmen negara. Fakta-fakta pelanggaran hak terhadap Aga menunjukkan bahwa penegakan hukum narkotika di Indonesia belum relevan dan hanya berpihak pada segelintir orang yang berkuasa atau kaya raya. Aga telah melalui proses asesmen dan seharusnya direkomendasikan untuk rehabilitasi, bukan dipaksa untuk menghadapi pasal dengan ancaman hukuman berat.

Mari bersama-sama berdiri untuk keadilan dan mendukung Aga dalam perjuangan ini. Bantuan Anda sangat berarti untuk memastikan Aga mendapatkan pengadilan yang adil dan mengembalikan pendekatan kesehatan masyarakat dalam kebijakan narkotika. Langkah kecil ini bisa amat berarti untuk kebijakan ganja dan narkotika di Indonesia, ratusan ribu tahanan yang saat ini mendekam secara tidak adil di penjara, serta masa depan penerus generasi Indonesia yang sudah muak hidup ketakutan di bawah ancaman pihak yang berkuasa.

 

 

 

Aga yang presentasi di Komisi 3 DPR RI

 

 

Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dan dukungan Anda untuk memberikan donasi demi membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh Aga.

Donasi dapat ditransfer ke rekening bank berikut:

0940713056 (rekening BCA) a.n. Belinda Hutapea

Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda.

Belinda dan teman-teman Aga

 

avatar of the starter
Belinda HutapeaPembuka Petisi

176

Masalahnya

 

 

 

Aga (kedua dari kiri) memfasilitasi gerakan pungguna napza

 

 

 

 

Pada tanggal 2 Februari 2024, Wan Traga Duvan Baros atau yang biasa kami panggil Aga, pemimpin dari Indonesia Drug User Network (IDU-NET), ditangkap oleh polisi karena memiliki 12 gram ganja, dan setengah linting bekas pakai serta 2 linting siap hisap di rumahnya. Ganja tersebut digunakan Aga untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual. Jumlah tersebut hanya cukup untuk pemakaian sekitar dua hari.

Setelah ditangkap, Aga ditahan dengan durasi yang berlebihan, yaitu selama lebih dari 4 bulan dalam tahanan polisi. Selama di tahanan, Aga yang berstatus HIV positif ditahan di kamar isolasi. Di satu waktu, Aga ditahan bersama seorang lainnya yang juga berstatus HIV positif, namun memiliki infeksi tuberkulosis aktif. Hingga beberapa minggu kemudian, tahanan yang satu sel dengan Aga ini mengalami perburukan hebat akibat infeksinya dan meninggal dunia. Kuman tuberkulosis yang berbahaya ini dapat dengan mudah menular ke Aga, yang mengalami kelemahan sistem kekebalan tubuh. Aga pun mengalami perburukan kesehatan beberapa kali, bahkan mengalami infeksi radang sendi.

Setelah 4 bulan tanpa kejelasan penyidikan, Aga akhirnya dipindahkan ke LP Cipinang dan saat ini masih menunggu pengangkatan kasusnya ke pengadilan. Kita dapat melihat adanya upaya dari pihak penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat dengan menerapkan dua pasal, yaitu Pasal 111 dari UU Narkotika No. 35/2009:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun…”

Pasal ini pada hakikatnya bertentangan dengan Pasal 127 ayat 3, yang seharusnya melindungi pengguna NAPZA dari pidana.

“(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Aga sudah melalui proses asesmen secara formal oleh pihak tim asesmen terpadu (TAT) BNN dan petugas kesehatan, yang mana rekomendasi dari hasil asesmen tersebut adalah Rehabilitasi. Namun, sampai sekarang rekomendasi itu tidak diberikan secara formal. Pasal 111 hendaknya tidak dijatuhkan kepada Aga, karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun tidak terdapat bukti bahwa Aga menyediakan ganja untuk pihak lain.

Republik Indonesia telah dengan tegas menetapkan kebijakan melalui UU Narkotika Pasal 127 bahwa pengguna NAPZA tidak akan dihukum. Kebijakan ini didasarkan pada fakta bahwa mengirim pengguna NAPZA ke penjara tidak menyelesaikan masalah, melainkan memperburuknya. 

 

 

 

Surat dari Aga yang didahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan

 

 

 

 

Mengapa Ini Penting untuk Warga Negara Indonesia

Apa yang terjadi pada Aga juga dialami oleh banyak warga negara Indonesia lainnya. Saat ini, lebih dari setengah dari 270.000 orang yang berada di penjara Indonesia, ditahan karena penggunaan NAPZA. Hal ini terjadi meskipun negara, Mahkamah Agung, dan berbagai institusi lainnya telah memutuskan bahwa yang dikategorikan sebagai pengguna atau users tidak boleh selayaknya dijebloskan ke dalam penjara.

Pengguna ganja bukanlah "penjahat" atau "orang jahat". Mereka bukanlah orang yang membahayakan orang lain atau memberikan dampak negatif terhadap orang lain. Seperti halnya Aga, mereka adalah manusia seperti Anda, keluarga, suami, ayah, teman, dan warga negara. Kita perlu memikirkan kembali mengapa mereka harus dimasukkan ke penjara dan kehilangan kebebasan sebagai warga negara padahal mereka tidak membahayakan orang lain atau merusak harta benda.

Bayangkan jika orang yang Anda cintai dimasukkan ke penjara hanya karena menggunakan ganja, yang notabene tidak sejelas bahaya kesehatannya dibanding rokok, untuk dirinya sendiri. Bagaimana perasaan Anda? Perlindungan hak untuk pemakaian ganja, termasuk untuk tujuan medis, adalah hal yang sudah disokong oleh banyak aktivis NAPZA, seperti LSM Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Silahkan simak film dokumenter “Atas Nama Daun".

 

Aga, Pejuang Hak Asasi Manusia

Saat ini, Aga adalah pendiri dan pemimpin dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Drug User Network (IDU-NET). Sebelumnya, Aga adalah anggota yang aktif di dalam LSM Rumah Cemara dan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), yang mana keduanya aktif dalam gerakan advokasi untuk melindungi hak-hak dari pengguna zat. Secara keseluruhan, Aga telah aktif dalam gerakan ini selama lebih dari 10 tahun.

Pada tahun 2023, Aga telah berkontribusi secara nyata dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dngan Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait UU Narkotika No. 35/2009.

https://www.youtube.com/live/JUNd7Q2QHh8?si=v4j13-_8wfIAXgeT 

Aga juga telah menjadi pembicara di beberapa negara dengan membawa nama Indonesia, mempresentasikan ide dan aktivismenya terkait isu dan pergerakan korban NAPZA di Indonesia. Sebagai paralegal komunitas, Aga telah membantu komunitas korban NAPZA untuk menyelesaikan berbagai kasus narkotika. Aga pun terlibat dalam berbagai pertemuan pembuat kebijakan terkait NAPZA dan pengurangan dampak buruk (harm reduction), agar program yang diberikan sesuai dengan kebutuhan komunitas di lapangan.

Aga adalah pemimpin dari para aktivis yang berjuang untuk melindungi hak asasi pengguna NAPZA di Indonesia, yang sering mengalami kekerasan dari polisi dan pemerasan. Karena mereka diperlakukan sebagai pelaku kriminal, akses mereka ke alat-alat pencegahan infeksi dan layanan medis menjadi sangat sulit, sehingga mereka rentan terhadap infeksi HIV, HCV, atau bahkan kematian akibat overdosis. Aga telah berjuang dengan berani dan penuh semangat sebagai pemimpin untuk melindungi teman-temannya dari masalah-masalah tersebut. 

Namun, saat ini Aga lah yang berada di sasaran pelanggaran hak asasi. Ironisnya, tidak ada pihak yang mau berdiri untuk menyokong, layaknya Aga sendiri, yang mau menolong teman sesama saat mereka berada dalam kesulitan seorang diri. Kehilangan Aga berarti kehilangan seorang pemimpin yang berdedikasi dan berjasa bagi kita semua.

 

 

Apa yang Kami Butuhkan

Kami membutuhkan dukungan Anda untuk menyewa pengacara yang mampu memberikan menentang poin kontradiktif ini di dalam UU narkotika. Kami berharap proses hukum ini akan mengarah pada pendekatan kesehatan dan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

Kami memerlukan dana untuk:

1. Menyewa pengacara yang berkeinginan dan kompeten untuk membela hak-hak pengguna ganja.

2. Menyiapkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.

3. Menyediakan dokumen pendukung seperti surat keterangan rehabilitasi, akses metadon, dan riwayat penyakit kronis.

4. Membuat pledoi yang menyatakan bahwa Aga adalah aktivis yang berkontribusi selama lebih dari 10 tahun dalam isu narkotika.

 

Pengguna NAPZA harus direhabilitasi sesuai dengan komitmen negara. Fakta-fakta pelanggaran hak terhadap Aga menunjukkan bahwa penegakan hukum narkotika di Indonesia belum relevan dan hanya berpihak pada segelintir orang yang berkuasa atau kaya raya. Aga telah melalui proses asesmen dan seharusnya direkomendasikan untuk rehabilitasi, bukan dipaksa untuk menghadapi pasal dengan ancaman hukuman berat.

Mari bersama-sama berdiri untuk keadilan dan mendukung Aga dalam perjuangan ini. Bantuan Anda sangat berarti untuk memastikan Aga mendapatkan pengadilan yang adil dan mengembalikan pendekatan kesehatan masyarakat dalam kebijakan narkotika. Langkah kecil ini bisa amat berarti untuk kebijakan ganja dan narkotika di Indonesia, ratusan ribu tahanan yang saat ini mendekam secara tidak adil di penjara, serta masa depan penerus generasi Indonesia yang sudah muak hidup ketakutan di bawah ancaman pihak yang berkuasa.

 

 

 

Aga yang presentasi di Komisi 3 DPR RI

 

 

Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dan dukungan Anda untuk memberikan donasi demi membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh Aga.

Donasi dapat ditransfer ke rekening bank berikut:

0940713056 (rekening BCA) a.n. Belinda Hutapea

Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda.

Belinda dan teman-teman Aga

 

avatar of the starter
Belinda HutapeaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Dr.Syarifudin
Dr.Syarifudin
Hakim Agung
Drs.Listyo sigit prabowo M.s.i
Drs.Listyo sigit prabowo M.s.i
Kapolri
S.T Burhanuddin
S.T Burhanuddin
Jaksa Agung
Monica Sevi Herawati
Monica Sevi Herawati
Jaksa Penuntut Umum
Keadilan untuk Aga Keadilan bagi seluruh pengguna Napza di Indonesia
Keadilan untuk Aga Keadilan bagi seluruh pengguna Napza di Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi