
Terima kasih banayk atas dukungan untuk petisi "Keadilan untuk Aga"!
Persidangan Aga berikutnya akan berlangsung pada hari Rabu ini (21 Agustus 2024). Kami share Pledoi Pribadi dan Message dari Aga di sini. Kami membutuhkan dukungan Anda lebih lanjut.
Nota Pembelaan atau Pledoi Pribadi Wan Traga Duvan Baros
Berikutnya adalah Message dari Aga dan transkripnya.
"Buat teman teman aktivis kebijakan narkotika.
Gua Aga. Salah satu relawan kebijakan narkotika hari ini. Lagi lagi hukum kita nggak berpihak sama pengguna narkotika. Gue ditangkep di Polres Jakarta Selatan dan hari ini gue ada di Rutan Cipinang. Dan kemarin gue baru melewati tuntutan penuntutan. Gue putus, eh dituntut 6 tahun karena kepemilikan ganja 12 gram, dua linting dan setengah linting bekas pakai. Di situ gue. Terlihat jaksa mengaburkan fakta persidangan yang jelas jelas fakta persidangan itu mengatakan dari kesaksian polisi, kesaksian ahli bahwa kronologi penangkapan bahwa memang ganja yang gua pergunakan untuk penggunaan. Tapi faktanya lagi lagi pasal karet keranjang sampah 111 itu dikenakan ke gua dan gua dituntut 6 tahun dan hari Rabu minggu depan adalah pledoi gua. Lagi lagi hukum kita seperti main main dan lagi lagi gua menjadi korban. Seperti yang sudah sudah kita lihat dan gua lihat hari ini di rutan semakin penuh penularan penyakit semakin banyak dan gua merasa pemerintah ikut berkontribusi dalam kehancuran kebijakan narkotika dan kehancuran generasi bangsa yang akan datang. Nah, gua mau ajak teman teman yang katanya aktivis kebijakan narkotika yang mengkritisi kebijakan yang mereset kebijakan. Kalian nggak perlu jauh jauh menghabiskan uang untuk melakukan gugatan ataupun riset. Kalau teman kalian sendiri masih menjadi korban dari kebijakan itu. Dan gue berharap. Teman teman bisa melihat bahwa lagi lagi hukum kita tidak berpihak kepada hak kesehatan dan hak gue untuk direhabilitasi. Lagi lagi diabaikan. Padahal gue sudah di assessment oleh BNN dan dokter BNN. Gue sudah melakukan tugas gue sebagai warga negara untuk wajib melaporkan diri gue ke institusi Penerima Wajib Lapor di RSKO dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa gue pernah dirawat.
Dan gue baru mengikuti program rehabilitasi medis sekali, sosial sekali seperti ada di Peraturan Bersama dan PP 25. Gue masih mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi. Tapi nyatanya hari ini gue harus berhadapan dengan tuntutan pidana 6 tahun. Gue nggak tahu apakah jaksa kita di Indonesia hari ini hanya memikirkan uang di bawah meja. Atau mereka memang tidak mengerti tentang kebijakan narkotika. Berarti perlu sekolah khusus karena ada pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian masalah tindak pidana Narkotika Nomor 18 Tahun 2021 yang tidak mereka lakukan sama sekali dengan mempertimbangkan assessment, mempertimbangkan wajib lapor dan barang bukti yang gue miliki, mereka hanya berpatok ke Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menurut gue. Itu sudah tidak relevan dengan kondisi peredaran drug saat ini. Jujur, miris, sedih karena ini terjadi kepada. Gue orang yang sudah memberikan tenaga, pikiran dan hidup gue buat kemaslahatan umat dan. Perbaikan kebijakan narkotika di Indonesia. Menyumbangkan pikiran di Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR untuk merevisi undang undang dan komitmen semua anggota DPR dan negara untuk merehabilitasi pengguna narkotika hanya isapan jempol belaka. Lagi lagi pengguna narkotika hari ini dikriminalisasi. Harus berhadapan dengan hukum dan bukan main main. Gue nggak tahu apakah gue bisa lolos dari jeratan ini atau nggak. Jadi, sudah hentikan riset riset yang kalian lakukan. Hentikan uji uji materil karena kalau kita mau melakukan perubahan, gue siap.
Kalaupun kita harus melakukan judicial review terhadap undang undang, itu kita lakukan. Gue siap untuk berperang dan membiayai. Gue akan menjalani proses ini berapa lamapun prosesnya. Dan gue tidak akan mungkin dapat izin memiliki ganja untuk pengobatan kalau ganja masih ada di golongan 1, karena amanat undang undang sendiri tidak memperbolehkan golongan 1 digunakan untuk obat obatan. Seperti yang sering kami mimpikan adalah turunkan ganja ke golongan 3 atau 4 agar bisa digunakan untuk pengobatan seperti antidepresan, alprazolam, dumolid dan lain lain yang punya pabrik. Tapi kalau memang kita mau lihat generasi kita hancur. Teruskan undang undang ini, jangan direvisi. Kalau kita lihat kehancuran, apa yang akan terjadi di generasi yang akan datang? Karena. Kehancuran generasi yang akan datang. Pemerintah turut berkontribusi dalam hal itu. Jadi pemerintah harus bertanggung jawab terhadap 250 ribu orang yang terdata BNN. Dan yang kita ketahui bahwa yang terdata itu pasti mempunyai. Kalau kita bilang fenomena gunung es mungkin berjumlah dua tiga kali lipat di bawah yang tidak terdata, yang mungkin ada di samping kalian, di belakang kalian, atau mungkin anak kalian, keluarga dekat kalian yang karena hanya ingin rileks untuk menghisap ganja sehabis kerja, harus menjalani hukuman bertahun tahun di dalam rutan ataupun lapas yang sudah penuh. Jadi percuma. Menkumham Yasonna Laoly bilang Stop mengirim pengguna NAPZA. Presiden Jokowi bilang stop mengirim pengguna ke penjara. Hari ini jelas jelas representatif. Pengguna napza di Indonesia masih dikirim ke dalam. Dan yang gue gak habis pikir kok, kalian masih meriset, terus menguji undang undang yang kalian tidak punya contoh nyatanya ini ada contoh nyatanya.
Kalau mau kita uji undang undang, ayo gunakan kasus Itu sekalian untuk. Advokasi kita untuk perbaikan narkotika dan mendesak pemerintah untuk segera merevisi. Jadi jangan menghambur hamburkan uang untuk hal hal seremonial. Hal hal yang hanya membuat kelompok kalian naik tanpa kalian benar benar memikirkan nasib orang orang yang ada di rutan. Orang orang yang tidak mengerti hukum. Bayangin kalau representative nya saja bisa dihukum tahunan. Kalau orang yang tidak tahu bagaimana. Gue harap kalian bisa terketuk dan membantu tim kuasa gue untuk melakukan pledoi atau mungkin berkoalisi atau berkolaborasi untuk kita gugat undang undang. Ya, kita lakukan judicial review karena. Alasan. Aparat penegak hukum yang menangani kasus gue sangat tidak masuk akal karena gue tidak memiliki izin untuk pengobatan. Ya ya memang nggak mungkin gue dapat izin orang dari golongan 1 kan? Itu sebuah pernyataan yang tolol sebenarnya dari apa yang perlu untuk belajar lagi dari polisi dari jaksa itu tolol. Gw bilang kenapa mereka bilang gw gak dapat izin, tapi mereka baca undang undangnya bahwa undang undang melarang. Jadi sebenarnya yang tolol ini siapa? Gw berharap. Garda garda terdepan Lingkar Ganja Nusantara, ICJR, LBHM. Gw siap untuk mengikuti proses ini. Tapi bantu gw untuk mau perang. Inilah perang terhadap narkotika dan kebijakan yang sesungguhnya sedang kita hadapi. Bukan perang terhadap riset kalian yang bolak balik kalian kirim kalian. Kalian hanya melakukan kemubaziran uang Gw gak habis pikir. Ya. Semoga hati kalian terketuk dan bisa berfikir lagi, mau duduk bersama sama tim kuasa gue untuk melakukan apapun.
Bukan hanya untuk gue lakukan untuk perbaikan. Mumpung momennya kita mau ganti kepala negara, anggota anggota DPR baru desak pemerintah untuk merevisi undang undang ini karena sudah waktunya. Mau berapa banyak lagi orang yang dipenjarakan karena menggunakan narkotika dengan jumlah yang sedikit? Bandar bandar kecil yang kita tahu mereka bukan bandar. Mereka hanya cari untuk mereka dapat lebih pakaian. Kita tahu semua itu. Tapi kok kalian sibuk dengan hal hal yang menurut gue gak ada mininya gitu? Stop lah orang orang pintar, jangan berbuat bodoh karena negara ini akan hancur kalau orang orang pintar seperti kalian diam dan tidak berani menyuarakan kebenaran Ini ada. Gue siap kalau kita harus Judicial review. Kita uji materil terhadap undang undang yang kita lakukan dan gue siap mengikuti proses ini berapa lama pun. Gue nggak peduli kalian tersinggung atau nggak. Tapi jika kalian tidak berbuat saat kalian melakukan ceremonial ceremonial itu, gue nggak akan pernah diam. Gue pasti akan terus kritisi kalian. Karena pilihannya sekarang kita mau jalan bareng bareng atau kita bersebrangan. Gue hanya berharap kita bisa jalan bareng bareng untuk perubahan yang lebih baik. “Atas Nama Daun” mungkin akan membuka pikiran kalian. Silakan tonton dokumenter itu. Kepergian Musa mungkin akan membuka mata dan hati kalian. Kepergian istri almarhum Fidelis mungkin akan membuat kalian lebih sadar bahwa ganja dibutuhkan di Indonesia untuk pengobatan. Dan banyak lagi orang orang yang tidak terekspos yang membutuhkan ganja. Tolong pertimbangkan itu. Sekali lagi, salam perjuangan."
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dan dukungan Anda lagi untuk memberikan donasi demi membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh Aga.
Donasi dapat ditransfer ke rekening bank berikut:
0940713056 (rekening BCA) a.n. Belinda Hutapea
Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda.
Salam hangat,
Belinda dan teman-teman Aga