

KAWAL RUU HAK CIPTA: KMKN SEBAGAI PENGAWAS, LMK PERMUSIKAN SEBAGAI PENGELOLA ROYALTI
Masalahnya
Kawal Pembagian Fungsi KMKN dan LMK dalam RUU Hak Cipta
Pada tanggal 6 Oktober 2026, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan Keterangan Pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta dalam rangka pembahasan RUU Hak Cipta.
Dalam dokumen tersebut, pada bagian “Lisensi, Royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif”, secara jelas dinyatakan:
“Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) sebagai pengawas; Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) permusikan dan nonpermusikan sebagai pemungut dan pendistribusi royalti.”
Rumusan tersebut menunjukkan adanya pembagian fungsi yang jelas:
KMKN → fungsi pengawasan
LMK Permusikan → fungsi pengelolaan royalti
Pengelolaan royalti oleh LMK Permusikan mencakup penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada para pemegang hak.
Karena itu, kami meminta agar pembagian fungsi tersebut tetap dipertahankan dalam pembahasan RUU Hak Cipta antara DPR RI dan Pemerintah.
KMKN perlu ditempatkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola royalti, sedangkan pelaksanaan pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh LMK sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Hal ini penting untuk memastikan adanya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan, sehingga tata kelola royalti dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pengguna karya.
Dokumen Keterangan Pengusul RUU Hak Cipta juga menegaskan bahwa sistem lisensi dan royalti diharapkan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta menjamin kesejahteraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait.
Kami mengajak seluruh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pelaku industri musik, LMK, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar rumusan tersebut tidak mengalami pergeseran dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

124
Masalahnya
Kawal Pembagian Fungsi KMKN dan LMK dalam RUU Hak Cipta
Pada tanggal 6 Oktober 2026, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan Keterangan Pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta dalam rangka pembahasan RUU Hak Cipta.
Dalam dokumen tersebut, pada bagian “Lisensi, Royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif”, secara jelas dinyatakan:
“Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) sebagai pengawas; Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) permusikan dan nonpermusikan sebagai pemungut dan pendistribusi royalti.”
Rumusan tersebut menunjukkan adanya pembagian fungsi yang jelas:
KMKN → fungsi pengawasan
LMK Permusikan → fungsi pengelolaan royalti
Pengelolaan royalti oleh LMK Permusikan mencakup penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada para pemegang hak.
Karena itu, kami meminta agar pembagian fungsi tersebut tetap dipertahankan dalam pembahasan RUU Hak Cipta antara DPR RI dan Pemerintah.
KMKN perlu ditempatkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola royalti, sedangkan pelaksanaan pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh LMK sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Hal ini penting untuk memastikan adanya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan, sehingga tata kelola royalti dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pengguna karya.
Dokumen Keterangan Pengusul RUU Hak Cipta juga menegaskan bahwa sistem lisensi dan royalti diharapkan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta menjamin kesejahteraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait.
Kami mengajak seluruh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pelaku industri musik, LMK, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar rumusan tersebut tidak mengalami pergeseran dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Oktober 2026