

Karhutla Terus Berulang, Sampai Kapan Kita Diam?
Masalahnya
BAHASA INDONESIA I ENGLISH VERSION
Kami mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tahun 2026 ini karena kami merasa sangat terganggu, melihat masa depan kami terus menerus diabaikan oleh keserakahan dan ketidakpedulian. Kami, generasi muda berusia yang sedang berjuang membangun karier, menempuh pendidikan, dan membesarkan keluarga dipaksa tumbuh di lingkungan yang penuh kabut asap. Hak paling mendasar kami untuk menghirup udara bersih dirampas begitu saja. Melihat hutan dan lahan gambut yang menjadi benteng pertahanan ekologis tempat kami bergantung, hangus dibakar demi keuntungan sekelompok kecil pemegang modal.
Sebenarnya, sejarah karhutla di Kalimantan bukanlah hal baru yang tiba-tiba muncul. Kita semua tahu bahwa pengeringan gambut dan pembukaan lahan secara masif 1997 telah mengubah fungsi alami gambut menjadi lahan yang sangat mudah terbakar. Tragedi berulang di tahun 2015 hingga 2019 yang membakar jutaan hektar lahan telah memberi pelajaran yang sangat mahal. Namun, sungguh miris melihat pola yang sama terus terjadi di tahun 2026 ini. Kebakaran hutan tidak pernah murni disebabkan oleh faktor alam, melainkan dari keserakahan, dan keegoisan oknum oknum yang tidak memikirkan dampak panjang dari perilakunya.
Yang membuat kami semakin geram adalah kenyataan bahwa sebagian besar titik api muncul di wilayah perkebunan milik perusahaan besar. WALHI bahkan mencatat setidaknya ada ratusan perusahaan yang lahannya terbakar dari tahun ke tahun. Laporan dari Greenpeace juga membuktikan bahwa dari tahun ke tahun, banyak perusahaan besar yang lahannya terbakar berulang kali justru lepas tanpa pernah tersentuh sanksi yang tegas. Lembaga pemerintah seolah olah tidak berdaya ketika menghadapi para perusahaan besar. Dan malah MENGIZINKAN mereka untuk membakar lahan, sementara penegakan hukum selalu saja menitikberatkan pada warga kecil. Sikap lembek dan pembiaran seperti inilah yang membuat bencana karhutla terus berulang.
Padahal dari segi aturan hukum, negara kita sama sekali tidak kekurangan untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan. Melalui Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang Undang Perkebunan, ancaman hukuman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah sudah diatur sangat jelas. Bahkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dan prosedur ganti rugi pemulihan ekologis pun sudah memiliki dasar hukum yang sah. Lantas, apa lagi yang dicari oleh pemerintah? Apakah aparat penegak hukum ingin menunggu seluruh paru paru di tanah Kalimantan ini rusak terlebih dahulu baru mau bergerak serius?
Maka dari itu, kami menegaskan kepada seluruh lembaga pemerintah yang berwenang:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI
4. Para Gubernur dan Kepala Daerah se-Kalimantan
Stop berpura pura. Kami, sebagai generasi muda menuntut tindakan nyata dan mendesak dari pemerintah:
- Tegakkan sanksi pidana tanpa memandang kelompok pelaku; denda maksimal, pidana berat sesuai hukum hukum yang sudah ditetapkan.
- Cabut izin usaha perusahaan yang mengeksploitasi lingkungan, berani mengevaluasi secara menyeluruh.
- Wajibkan pemulihan lahan/restorasi gambut, membayar seluruh biaya kerugian ekologis.
- Stop mengurangi/memotong anggaran APBN.
Masa depan Kalimantan dan masa depan generasi muda tidak bisa di sia siakan begitu saja. Kami menolak untuk terus bernafas di dalam asap dan kami tidak akan diam melihat bumi, tempat kami tumbuh dihancurkan oleh ketidakpedulian. Bersama-sama, kami mendesak Presiden, DPR RI, Kementerian LHK, dan seluruh pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas.
Tandatangani petisi ini dan sebarkan! Mari kita bersatu mendesak pemerintah bertindak tegas sekarang demi keadilan lingkungan dan keselamatan generasi Kalimantan.
#SaveOurForest
Sumber
https://www.change.org/p/indonesia-tanpa-karhutla-desak-pemulihan-ekologis-dan-keadilan-untuk-rakyat
https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/44219/karhutla-dalam-lima-tahun-terakhir/
https://www.greenpeace.org/indonesia/petisi/kebakaran-hutan-dan-lahan/
https://sejarah.dibi.bnpb.go.id/artikel/sejarah-kebakaran-hutan-di-kalimantan-dan-sumatra-pembelajaran-dalam-mitigasi-karhutla/251
https://pantaugambut.id/pelajari/sejarah
https://jdih-mubakab.com/berita-ini-lho-hukuman-bagi-pembakar-hutan-dan-lahan.html
https://dandapala.com/opini/detail/penanggulangan-karhutla-melalui-pertanggungjawaban-pidana-korporasi
177
Masalahnya
BAHASA INDONESIA I ENGLISH VERSION
Kami mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tahun 2026 ini karena kami merasa sangat terganggu, melihat masa depan kami terus menerus diabaikan oleh keserakahan dan ketidakpedulian. Kami, generasi muda berusia yang sedang berjuang membangun karier, menempuh pendidikan, dan membesarkan keluarga dipaksa tumbuh di lingkungan yang penuh kabut asap. Hak paling mendasar kami untuk menghirup udara bersih dirampas begitu saja. Melihat hutan dan lahan gambut yang menjadi benteng pertahanan ekologis tempat kami bergantung, hangus dibakar demi keuntungan sekelompok kecil pemegang modal.
Sebenarnya, sejarah karhutla di Kalimantan bukanlah hal baru yang tiba-tiba muncul. Kita semua tahu bahwa pengeringan gambut dan pembukaan lahan secara masif 1997 telah mengubah fungsi alami gambut menjadi lahan yang sangat mudah terbakar. Tragedi berulang di tahun 2015 hingga 2019 yang membakar jutaan hektar lahan telah memberi pelajaran yang sangat mahal. Namun, sungguh miris melihat pola yang sama terus terjadi di tahun 2026 ini. Kebakaran hutan tidak pernah murni disebabkan oleh faktor alam, melainkan dari keserakahan, dan keegoisan oknum oknum yang tidak memikirkan dampak panjang dari perilakunya.
Yang membuat kami semakin geram adalah kenyataan bahwa sebagian besar titik api muncul di wilayah perkebunan milik perusahaan besar. WALHI bahkan mencatat setidaknya ada ratusan perusahaan yang lahannya terbakar dari tahun ke tahun. Laporan dari Greenpeace juga membuktikan bahwa dari tahun ke tahun, banyak perusahaan besar yang lahannya terbakar berulang kali justru lepas tanpa pernah tersentuh sanksi yang tegas. Lembaga pemerintah seolah olah tidak berdaya ketika menghadapi para perusahaan besar. Dan malah MENGIZINKAN mereka untuk membakar lahan, sementara penegakan hukum selalu saja menitikberatkan pada warga kecil. Sikap lembek dan pembiaran seperti inilah yang membuat bencana karhutla terus berulang.
Padahal dari segi aturan hukum, negara kita sama sekali tidak kekurangan untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan. Melalui Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang Undang Perkebunan, ancaman hukuman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah sudah diatur sangat jelas. Bahkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dan prosedur ganti rugi pemulihan ekologis pun sudah memiliki dasar hukum yang sah. Lantas, apa lagi yang dicari oleh pemerintah? Apakah aparat penegak hukum ingin menunggu seluruh paru paru di tanah Kalimantan ini rusak terlebih dahulu baru mau bergerak serius?
Maka dari itu, kami menegaskan kepada seluruh lembaga pemerintah yang berwenang:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI
4. Para Gubernur dan Kepala Daerah se-Kalimantan
Stop berpura pura. Kami, sebagai generasi muda menuntut tindakan nyata dan mendesak dari pemerintah:
- Tegakkan sanksi pidana tanpa memandang kelompok pelaku; denda maksimal, pidana berat sesuai hukum hukum yang sudah ditetapkan.
- Cabut izin usaha perusahaan yang mengeksploitasi lingkungan, berani mengevaluasi secara menyeluruh.
- Wajibkan pemulihan lahan/restorasi gambut, membayar seluruh biaya kerugian ekologis.
- Stop mengurangi/memotong anggaran APBN.
Masa depan Kalimantan dan masa depan generasi muda tidak bisa di sia siakan begitu saja. Kami menolak untuk terus bernafas di dalam asap dan kami tidak akan diam melihat bumi, tempat kami tumbuh dihancurkan oleh ketidakpedulian. Bersama-sama, kami mendesak Presiden, DPR RI, Kementerian LHK, dan seluruh pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas.
Tandatangani petisi ini dan sebarkan! Mari kita bersatu mendesak pemerintah bertindak tegas sekarang demi keadilan lingkungan dan keselamatan generasi Kalimantan.
#SaveOurForest
Sumber
https://www.change.org/p/indonesia-tanpa-karhutla-desak-pemulihan-ekologis-dan-keadilan-untuk-rakyat
https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/44219/karhutla-dalam-lima-tahun-terakhir/
https://www.greenpeace.org/indonesia/petisi/kebakaran-hutan-dan-lahan/
https://sejarah.dibi.bnpb.go.id/artikel/sejarah-kebakaran-hutan-di-kalimantan-dan-sumatra-pembelajaran-dalam-mitigasi-karhutla/251
https://pantaugambut.id/pelajari/sejarah
https://jdih-mubakab.com/berita-ini-lho-hukuman-bagi-pembakar-hutan-dan-lahan.html
https://dandapala.com/opini/detail/penanggulangan-karhutla-melalui-pertanggungjawaban-pidana-korporasi
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 September 2026